Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penanggungjawab Meditasi Massal yang Melibatkan 60 WNA Dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian

Bali Tribune / Jamaruli Manihuruk (tengah)

balitribune.co.id | DenpasarKepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Jamaruli Maniuruk, Rabu (24/6) menanggapi kegiatan warga negara asing (WNA) yang menyelenggarakan yoga massal di House of Om dan viral di media sosial baru-baru ini. Ia menyampaikan bahwa pada tanggal 18 Juni 2020 jam 17.00 s.d 19 Wita, orang asing mengadakan kegiatan meditasi massal dengan jumlah peserta diperkirakan lebih dari 60 orang. Kegiatan itu menimbulkan keresahan warga ditengah larangan-larangan yang dikeluarkan pemerintah pada masa pandemi Covid-19.

Sesuai hasil pemeriksaan oleh petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, diperoleh keterangan diantaranya, penanggungjawab kegiatan bernama Barakeh Wissam berkewarganegaraan Suriah pemegang Izin Tinggal ITAS Investor dengan nomor register 2C12EB0367-T yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar berlaku dari 12 Desember 2019 sampai dengan 11 November 2021 dan menjabat sebagai Direktur dari House of Om (PT. Aum House Bali).

Kegiatan tersebut tidak mendapat persetujuan resmi dari desa adat setempat (hanya pemberitahuan secara lisan). Pelaksanaan kegiatan tersebut diduga menyalahi aturan protokol kesehatan Covid-19 (tidak adanya Social Distancing, tidak menggunakan masker, dan pembatasan jumlah peserta yang hadir sesuai dengan apa yang ditetapkan oleh pemerintah).

Pelaksanaan kegiatan tersebut yang dilaksanakan ditengah masa pandemi Covid-19 dapat membahayakan kesehatan masyarakat sekitar. Penanggungjawab kegiatan tidak berusaha membubarkan atau membatalkan acara tersebut setelah mengetahui bahwa jumlah peserta yang hadir melebihi dari apa yang telah ditentukan oleh pemerintah.

Berdasarkan dari hasil pengambilan keterangan, orang asing atas nama Barakeh Wissam tidak mematuhi Permenkes Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Instruksi Gubernur Bali Nomor 8551 Tahun 2020 Tentang Penguatan Pencegahan Dan Penanganan Covid-19 Di Bali yaitu mengenai pembatasan kegiatan yang melibatkan paling banyak 25 (dua puluh lima) orang. 

"Berdasarkan hal tersebut yang bersangkutan dapat dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian sesuai dengan Pasal 75 Ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian yang berbunyi Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidakmenaati peraturan perundang-undangan," jelas Jamaruli dalam siaran persnya yang disampaikan Humas Kanwil Kemenkumham Bali. 

Dia menjelaskan, arahan Sekretaris Daerah selaku Ketua Harian Gugus Covid-19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra yaitu Gugus Tugas mendukung langkah tegas yang diambil Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali. Protokol Kesehatan harga mati dan setiap orang wajib taat. Bali sebagai destinasi pariwisata dunia, harus ekstra hati-hati dalam membuka sektor pariwisata.

"Dalam konteks New Normal atau tatanan kehidupan era baru sektor pariwisata dan pendidikan menjadi sektor terkait yang akan dibuka, dengan mempertimbangkan data dan fakta lapangan (kasus positif)," jelasnya. 

Tindakan tegas perlu dilakukan, agar tidak menjadi boomerang di masyarakat. Dilakukan pendisiplinan kepada warga Bali untuk taati protokol kesehatan, maka sudah sewajarnya aktivitas yoga massal ini pun ditindak tegas, atas nama penegakan protokol kesehatan.

wartawan
Ayu Eka Agustini

TPA Suwung Dibuka, Sampah Warga Masih Menumpuk

balitribune.co.id I Denpasar - Setelah sempat ditutup dan memicu kekhawatiran warga, TPA Suwung akhirnya resmi dibuka kembali pada Senin (2/3/2026) pagi. Keputusan ini diambil usai koordinasi intensif antara pengelola sampah Provinsi Bali, Pemerintah Kabupaten Badung, dan Kota Denpasar di Kantor UPT Pengelolaan Sampah Provinsi Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Wamen Kependudukan: Pembangunan SDM dan Pelestarian Budaya Harus Dimulai dari Keluarga

balitribune.co.id | Amlapura - Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Wakil Kepala BKKBN, Ratu Ayu Isyana Bagoes Oka menghadiri pagelaran kolaborasi Tionghoa dan Bali bertajuk "Sunaring Jagat" yang digelar di Taman Soekasada Ujung, Karangasem, Minggu (1/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diskon Tiket Pesawat Diharapkan Mendorong Perputaran Ekonomi Selama Libur Lebaran

balitribune.co.id | Denpasar - Kebijakan pemerintah pusat yang memberlakukan diskon tiket pesawat sebesar 17-18% dan diskon tiket kereta api hingga 30% pada libur panjang bertepatan libur nasional Hari Raya Idulfitri 1447 H dan Cuti Bersama Idul Fitri 1447 H guna memastikan momen Lebaran 2026 lebih bermakna dan terjangkau.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Seluruh Masyarakat, Pelaku Usaha dan Wisatawan di Bali Wajib Melaksanakan Seruan Bersama Nyepi

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor: B.30.800.1.6.2/61594/PK/BKPSDM tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, serta dalam rangka menjaga keharmonisan, ketertiban, keamanan, dan toleransi antarumat beragama di Provinsi Bali, tokoh agama dan tokoh masyarakat yang tergabung dalam Forum Kerukunan Umat Beragama Provinsi Bali bersama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali, serta diketahui o

Baca Selengkapnya icon click

Satu Tahun Kepemimpinan Sanjaya-Dirga: Ekonomi Tabanan Tumbuh Solid 5,45 Persen

balitribune.co.id | Tabanan - Satu tahun kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan, kinerja ekonomi daerah menunjukkan tren positif. Berdasarkan rilis Februari 2026 dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Tabanan, Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten Tabanan Tahun 2025 atas dasar harga berlaku mencapai Rp29.983,84 miliar atau Rp29,98 triliun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.