Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penataan Pedagang Pasar Tidak Kunjung Tuntas

Bali Tribune/ LOKA CRANA – Bangunan Pasar Loka Crana Bangli.
balitribune.co.id | Bangli- Penataan pedagang Pasar Kidul dan Pasar Loka Crana tidak kunjung tuntas. Beberapa pedagang yang sebelumnya dipindahkan ke Pasar Loka Crana justru kembali balik berjualan di Pasar Kidul. Selian itu banyak kios di Pasar Loka Crana tutup. Dinas Perindustrian dan Perdagangan dalam waktu dekat berjanji akan segera melakukan penataan.
 
Menurut salah seorang pedagang di Pasar Kidul, beberapa pedagang jenis asesioris yang sudah mendapat tempat di Pasar Loka Crana kini kembali balik berjualan di Pasar Kidul. Sekitar enam pedagang kembali berjualan di Pasar Kidul, padahal mereka sudah mendapat kios di Pasar Loka Crana. Alasan mereka kembali pindah karena di Pasar Loka Crana sepi pembeli. Mereka bisa kembali berjualan di Pasar Kidul karena tempat atau kios yang mereka tempati sebelumnya tidak dibongkar. 
 
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Wayan Gunawan disinggung terkait beberapa pedagang Pasar Loka Crana kembali berjualan di Pasar Kidul mengatakan akan segera turun untuk mengecek informasi tersebut. Demikian pula dengan keluhan pedagang terkait keberadaan pedagang bermobil yang dibiarkan berjualan melewati batas waktu yang telah ditentukan. Kalau pedagang bermobil dibiarkan berjualan di bawah, tentu pedagang dilantai dua merasa dirugikan dan efeknya suasana pasar tidak akan kondusif. Terkait banyaknya kios yang tutup di Pasar Loka Carna, kata Wayan Gunawan akan segera menggelar rapat dengan mengundang pemilik kios yang jarang buka dan yang belum pernah berjualan sama sekali.
 
Dari hasil pendataan jumlah pedagang yang jarang buka dan sama sekali tidak buka untuk blok A 12 pedagang, blok B 10 pedagang, blok C 7 pedagang dan blok D 8 pedagang. 
wartawan
w
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.