Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pencuri Pistol Kapolsek Negara Mulai Diadili

Bali Tribune/ I Wayan Soma alias Yeremia (kanan) di PN Denpasar, Kamis kemarin.
balitribune.co.id | Denpasar - I Wayan Soma alias Yeremia (45), yang nekat mencuri tas berisi pistol milik Kapolsek Negara, I Ketut Maret, mulai menjalani sidang di PN Denpasar, Kamis (31/10). Revidisis kasus pencurian motor ini diancam 5 tahun penjara. 
 
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cokorda Intan Merlany Dewi yang dibacakan di depan majelis hakim diketuai I Made Pasek, menuturkan bahwa aksi nekat yang dilakukan pria asal Klungkung itu pada 3 Agustus 2019 sekitar pukul 21.15 Wita bertempat di tempat parkiran mobil Pura Sakenan, Desa Serangan, Denpasar Selatan. 
 
"Terdakwa telah mengambil barang sesuatu berupa 1 buah kulit warna hitam yang berisikan satu unit senpi jenis HS-9 Cal 9X19, H190073 warna hitam  Made In Crotia, 4 butir peluru, KTP, SIM C, KTA Polri, dan 3 buah kartu ATM, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yakni saksi korban I Ketut Maret," sebut Jaksa Cok Intan.
 
Mulanya, terdakwa mendatangi Pura Sakenan hanya untuk sembayang. Setelah selesai bersembayang, terdakwa kemudian jalan-jalan di seputaran areal parkiran mobil. Dia kemudian melihat mobil Daihatsu Taft Jeep warna hijau DK 1904 RT sedang parkir dengan kondisi pintu dibagian kemudi tidak tertutup rapat.
 
Nah saat itu timbulah niat terdakwa untuk melakukan aksinya, apalagi keadaan di areal parkir sedang sepi dan gelap. Dia kemudian mengambil tas kulit warna hitam yang disimpan dibawah jok mobil bagian kemudi.
 
Setelah mengambil tas tersebut, terdakwa kemudian pergi dan mencari ojek di Jembatan Suwung Bantak Kendal. Setelah itu terdakwa memeriksa isi tas dan melihat sepucuk Senpi. Kemudian terdakwa mengambil Senpi itu dan menyelipkannya di pinggang sedangkan tas berserta isi tas lainnya dibuang ke sungai.
 
Lalu, terdakwa menuju pasar Kreneng dan setibanya di sana terdakwa langsung menelpon saksi Kadek Darma untuk menjual satu pucuk Senpi berisi 4 butir peluru. Mereka pun bersepakat untuk ketemuan di Jalan Bypass Ida Bagus Mantra tepatnya sebelah Pom Bensin Lepang Klungkung sekitar pukul 21.00 Wita. 
 
Transaksi itu terjadi, terdakwa menyerahkan 1 pucuk Senpi itu dan Kadek Sudarma menyerahkan uang sebesar Rp500 ribu.
 "Pada pukul 24.00 Wita saksi Kadek Sudarma menelpon terdakwa yang mengatakan tidak jadi membeli Senpi tersebut karena asli. Karena sudah malam terdakwa mengatakan akan bertemu pada  keeseokan harinya saja," beber Jaksa Cok Intan. 
 
Selanjutnya, terdakwa dan saksi Sudarma bertemu pada 4 Agustus 2019  di dekat Pura Goa Lawah Klungkung. Saksi Sudarma pun menyerahkan Senpi tersebut ke terdakwa dan setelah membawa Senpi tersebut ke Gor Lila Buana dengan maksud untuk  disembunyikan dengan cara dikubur.
 
 "Bahwa terdakwa mengambil barang-barang tersebut tanpa sepengetahuan dan seijin saksi korban dengan maksud untuk dimiliki kemudian dijual dan uang hasil penjualannya terdakwa pergunakan untuk kepentingan sendiri," kata Jaksa Cok Intan. 
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara  maksimal selama 5 tahun.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Truk Tronton Melintang Tengah Jalan, Wisatawan ke Penglipuran Terpaksa Jalan Kaki

balitribune.co.id I Bangli - Gara-gara alami rem blong, truk tronton sarat beban dengan nomor polisi EA 87 61 A melintang di ruas jalan Nusantara Kelurahan Kubu Bangli pada Kamis (9/7/2026) sekira pukul 13.00 Wita. Akibatnya ruas jalan menuju obyek wisata Desa Penglipuran tersebut tidak bisa dilewati kendaraan.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Apresiasi Karya Suci Piodalan Padudusan Agung di Desa Adat Sibanggede

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa mengapresiasi semangat gotong royong krama Desa Adat Sibanggede dalam menyelenggarakan Karya Suci Piodalan Padudusan Agung. Apresiasi tersebut disampaikan saat menghadiri puncak upacara yang berlangsung di Pura Puseh Desa Adat Sibanggede, Selasa (7/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gagalkan Peredaran Sabu Senilai Ratusan Juta, Polda Bali Tangkap Bandar Jaringan Luar Daerah

balitribune.co.id | Denpasar - Tim Opsnal Unit 3 Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda Bali kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial BDP (40) dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 242,92 gram netto.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Disekap 30 Jam, WN Rusia di Bali Dipaksa Serahkan Akses Aset Kripto

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali saat ini tengah mendalami laporan dugaan tindak pidana penculikan, penyekapan, dan penganiayaan terhadap seorang warga negara (WN) Rusia berinisial AI (41). Korban dilaporkan disekap selama 30 jam dan dipaksa menyerahkan akses akun aset kripto miliknya.

Baca Selengkapnya icon click

Big Bike New Rebel 1100, Simbol Kebebasan Ekspresi Generasi Modern

balitribune.co.id | Jakarta – PT Astra Honda Motor (AHM) menghadirkan penyegaran pada big bike New Rebel 1100 melalui pilihan warna terbaru Matte Beta Silver Metallic. Perpaduan warna silver dengan sentuhan metalik, menghadirkan kesan premium yang semakin memperkuat karakter New Rebel 1100 sebagai urban cruiser bagi pengendara yang ingin mengekspresikan gaya hidupnya. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.