Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pendaftaran Ditutup, Peserta ASW Adiloka 3x3 Sebanyak 89 Tim

Bali Tribune/ist
Ketua Panitia Henry Setiawan

balitribune.co.id | Denpasar - Setelah masa pendaftaran ditutup Rabu (27/3), kejuaraan basket bertitel ASW Adiloka 3x3 dipastikan diikuti total 89 tim. Kejuaraan ini bakal dihelat di GOR Ngurah Rai Denpasar, 30-31 Maret mendatang.

“Jumlah total tim yang ambil bagian itu sudah final karena pendaftaran ditutup hari ini (kemarin –red). Kejuaraan itu tak berubah tetap mempertandingkan kategori SD putra dan putri, Kelompok Umur (KU) 18 tahun serta umum putra dan putri,” ujar Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) kejuaraan itu, Henry Setiawan, kemarin.

Rincian peserta itu disebutkannya, untuk kategori SD Putra diikuti 24 tim, putri 13 tim, KU-18 yakni 23 tim, umum putra 19 tim dan umum putri 10 tim. Dan khusus untuk umum putra ada 3 tim dari Jakarta.

“Sayangnya untuk kategori SMA putra dan putri tidak kami pertandingkan karena untuk SMA kelas 3 dihadapkan sebentar lagi pada ujian. Jadi untuk siswa  kelas 1 dan kelas 2 bisa turun di KU-18,” tambah Henry.

Kejuaraan itu sendiri menurutnya, bagus bagi tim untuk melihat perkembangan kualitas tim maupun pemain basketnya putra dan putri, yang kemungkinan ke depannya bakal diturunkan di Porjar.

“Selain itu para siswa atau sekolah yang tidak ambil bagian di event-event sebelumnya bisa turun di event ini, meski itu bukan 5 on 5. Sebenarnya bisa kok pemain basket yang turun di 5 on 5 turun di 3x3 ini,” tegas Henry.

Dengan kejuaraan itu juga, maka pemain basket bisa terus mengasah kualitas terutama skill fisik dan skill individu pemain itu sendiri. “Artinya semakin banyak kejuaraan smeakin bagus untuk pemain basket di Bali,” tukasnya. nom

wartawan
nom
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.