Pendampingan Hukum, Desa se-Bangli dan Kejari Tandatangani MoU | Bali Tribune
Diposting : 29 April 2020 23:31
Agung Samudra - Bali Tribune
Bali Tribune/ HADIRI - Bupati Bangli I Made Gianyar hadiri penandatangan MoU antara Kejari Bangli dengan seluruh Kepala Desa di Kabupaten Bangli melalui media video conference, Rabu (29/4).
Balitribune.co.id | Bangli - Dalam upaya Pendampingan Hukum, Penggunaan Dana Desa untuk menangani Pandemi Virus Covid-19 yang akibatnya membahayakan perekonomian nasional dan atau stabilitas sistem keuangan dana desa, Kepala Kejaksaan Negeri Bangli dengan seluruh Kepala Desa di Kabupaten Bangli menandatangani MoU, Rabu (29/4). 
 
Penandatangan MoU tersebut dilaksanakan melalui media video conference. Dalam kesempatan tersebut Bupati Bangli, Forkopimda, Kadis PMD, Kepala BKPAD dan Kabag Protokol  Kerjasama dan Komunikasi Publik Setda Kabupaten Bangli.
 
Kajari Bangli Nur Handayani didampingi Kasi Datun Pande Putu Wena Mahaputra menyampaikan maksud tujuan MoU ini adalah pendampingan hukum, penggunaan dana desa untuk menangani Pandemi Virus Covid-19. Sesuai petunjuk Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, apabila dalam pelaksanaan refocusing anggaran penanganan Covid-19 membutuhkan pendapat hukum (LO) maka Kejaksaan dalam hal ini Bidang Datun, dapat mengeluarkannya dalam hal Pengamanan Pembangunan Strategis Refocusing Anggaran Covid-19, maka Jaksa Pengacara Negara dapat mendampingi kegiatan tersebut, yang didukung bidang Intelijen sebagai fungsi Lid Pam Gal potensi Aght terkait distribusi dan penyaluran anggaran, perlindungan sosial penanganan Covid-19 antara lain menyangkut penyaluran langsung tunai, kartu sembako, kebutuhan pokok yang bersumber dari APBN,  APBD dan APB Desa.
 
Jadi dengan dilaksanakannya MoU ini adalah sebagai dasar agar setiap kepala desa dan aparatur desa untuk bisa memohon pendampingan apabila dalam setiap pelaksanaan kegiatan dalam upaya penanggulangan Covid-19 ini ada hal-hal yang kiranya perlu dilakukan pendampingan untuk tidak menyalahi peraturan perundang-undangan sehingga proses bisa berjalan dengan baik. 
 
Bupati Bangli I Made Gianyar, meyampaikan MoU ini sudah berjalan dengan baik. Pihaknya mengajak kepada perbekel dalam kedudukan dan kualitas masing-masing selaku satgas penanggulangan Covid-19 untuk dapat melakukan tugasnya dengan baik di desa masing-masing karena angka positif Covid-19 sudah masuk rangking II dan angka transmisi local patut dibangun kesadaran lagi karena hal ini telah memberikan pelajaran bagi semua bahwa. 
 
Penangulangan Covid-19 di Kabupaten Bangli dibagi menjadi dua pilahan, yang pertama adalah kondisi mulai 15 April 2020 hal itu sebagai kebijakan dilakukan karantina terorganisir oleh pemerintah kabupaten, telah berjalan dan nanti akan diserahkan melalui satgas desa untuk diteruskan kekeluarganya yang berstatus negatif. 
 
Akan tetapi yang menjadi persoalan bagi adalah penanganan PMI yang pulang sebelum tanggal 15 April yang dilaksanakan berdasarkan kebijakan adalah isolasi mandiri dikeluarga masing-masing, yang mana hal itu telah mengakibatkan sebagai peyumbang positif Covid-19 terbanyak. Dari banyaknya angka salah satu desa yang menyumbang angka positif covid-19 terbanyak utamanya transmisi local adalah Desa Abuan Kecamatan Susut khususnya Banjar Serokadan. Selanjutnya, untuk tindakan cepat rencana Seluruh warga yang ada di desa Abuan akan dilakukan rapid test.