Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pengacara Tuding Ada Konspirasi, WN Nigeria Pemalsu Dokumen Berstatus Tersangka

Pengacara
DAMPINGI - Kadek Doni Riana dari Kantor Pengacara Doni Riana dan Rekan memberikan pendampingan hukum terhadap Charles George Albert yang dituding memalsukan identitas pribadi.

BALI TRIBUNE - Setelah melaporkan Charles George Albert, warga negara Nigeria ke Polres Buleleng karena diduga memalsukan identitas, Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja telah meningkatkan status Charles sebagai tersangka. Peningkatan status tersebut setelah warga negara Nigeria itu dalam proses pemeriksaan administrasi terbukti memalsukan identitas diri dengan menggunakan identitas milik orang lain. Seperti berita sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja melaporkan Charles George Albert atas pemalsuan dokumen pengajuan permohonan penerbitan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI). Charles dilapokan setelah sebelumnya memalsukan e-KTP atas nama Komang Eli Agus Hermanto, warga Banjar Desa, Desa Cempaga, Kecamatan Banjar untuk digunakan penerbitan DPRI berupa paspor Republik Indonesia dan Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia. Kasus pemalsuan dokumen itu kini ditangani Satreskrim Polres Buleleng. Kasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja, Thomas Aries Munandar, saat dikonfirmasi membenarkan peningkatan status Charles tersebut. ”Kita sudah tingkatkan statusnya menjadi tersangka dan kita akan lakukan penahanan setelah sebelumnya berstatus terdetensi,” jelas Thomas, Senin (14/5). Menurutnya, Charles secara administrasi telah melakukan tindak pidana keimigrasian disebabkan izin tinggalnya telah kedaluwarsa. Izin tinggal yang dikantongi Charles habis masa berlakunya pada September 2017. ”Yang jelas sejak enam bulan lalu yang bersangkutan sudah tidak memiliki izin tinggal dan tidak pernah melaporkan keberadaan dirinya pada Kantor Imigrasi,” sambungnya. Thomas menyebut keberadaan tersangka Charles terdeteksi saat akan mengurus perpanjangan dokumen keimigrasian pada Kantor Imigrasi Singaraja. Dengan diantar sejumlah orang yang mengaku sebagai sponsornya, Charles bermaksud membuat paspor baru menggunakan identitas milik orang lain berupa e-KTP maupun Kartu Keluarga. ”Dari gerak geriknya kita tahu kalau tersangka sedang berusaha melakukan tindak pidana. Jika dia mengelak kami punya cukup bukti untuk menjeratnya,” tegas Thomas. Kuasa Hukum Charles, Kadek Doni Riana, SH menyatakan kliennya merupakan korban dari konspirasi pihak lain. Pasalnya,semua proses perpanjangan  izin tinggal diserahkan kepada pihak ketiga yang menjadi sponsornya. ”Setelah kami cek ternyata klien kami tidak tahu menahu terkait kelengkapan administrasi yang diminta oleh pihak sponsor. Dia (Charles,red) hanya diminta menyerahkan pas foto dan lainnya. Jadi secara prinsip klien kami tidak tahu menahu prosedur adminstrasi karena diserahkan ke pihak sponsor,” jelas Doni. Tidak hanya itu, untuk tahap awal Doni mengaku masih memeriksa penetapan Charles sebagai tersangka oleh Imigrasi. Pemeriksaan itu meliputi hak-hak Charles apakah sudah memenuhi ketentuan KUHAP. Terlebih kliennya itu merupakan warga asing sehingga prosedur yang ditempuh akan berdampak jika hak-hak kliennya terabaikan.

wartawan
Khairil Anwar
Category

Astra Motor Bali Perkuat Sinergi Pendidikan Melalui Uji Kompetensi Keahlian di SMKN 1 Gerokgak

balitribune.co.id | Singaraja – Astra Motor Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pendidikan vokasi melalui partisipasi aktif dalam kegiatan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) di SMK Negeri 1 Gerokgak, kabupaten Buleleng. Kegiatan ini dilaksanakan pada 9–12 Maret 2026 dan diikuti oleh 68 siswa kelas XII jurusan Teknik Sepeda Motor (TSM).

Baca Selengkapnya icon click

Buntut Unggahan Foto Jurnalis Disebut Pelaku Perkosaan, AWK Akhirnya Minta Maaf Secara Terbuka

balitribune.co.id | Denpasar - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK) akhirnya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka perihal postingan di media sosial terkait berita palsu yang merugikan wartawan Kompas.com, VSG. 

Permohonan maaf itu AWK sampaikan secara terbuka usai bertemu Perhimpunan Jurnalis (PENA) NTT Bali, di Kantor DPD Bali, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Antrean Panjang di Ketapang, Sopir Truk Gelar Protes di Gilimanuk

balitribune.co.id | Negara - Padatanya arus balik menuju Bali di Ketapang, Banyuwangi hingga Senin (20/3/2026), menyebabkan diberlakukan skema Tiba Bongkar Berangkat (TBB) oleh ASDP. Para sopir truk/angkutan barang yang tidak terangkut di Pelabuhan Gilimanuk pun sempat menggelar protes dengan memblokade aktivitas bongkar muatan kapal.

Baca Selengkapnya icon click

Dirjen Pajak Hapus Sanksi Keterlambatan SPT Orang Pribadi 2025 hingga 30 April 2026

balitribune.co.id | Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kebijakan relaksasi bagi wajib pajak orang pribadi terkait pelaporan dan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025. Melalui siaran pers yang diterbitkan pada Senin (30/3), DJP mengumumkan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Orang Pribadi hingga 30 April 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Penerima Bantuan Pangan di Tabanan Meningkat Jadi 38 Ribu KPM

balitribune.co.id I Tabanan - Jumlah penerima bantuan pangan di Kabupaten Tabanan di 2026 ini mengalami peningkatan dari 20.000 menjadi 38.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Kenaikan jumlah penerima ini juga diikuti dengan penyaluran bantuan berupa 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng untuk setiap keluarga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.