Pengangkatan Bendesa Ditunda karena Pilkada, MDA Tekankan Kreteria Penting Prajuru Desa Adat | Bali Tribune
Diposting : 27 July 2020 23:47
Putu Agus Mahendra - Bali Tribune
Bali Tribune/ I Nengah Subagia
Balitribune.co.id | Negara - Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 juga berdampak pada pengangkatan bendesa di belasan desa adat di Jembrana. Pihak Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Jembrana memberikan sejumlah penegasan terkait kreteria penting calon bendesa beserta prajurunya, mulai dari keaktifannya sebagai krama adat hingga keterkaitan dengan sampradaya.
 
Belasan desa adat di Jembrana yang masa jabatan bendesanya berakhir di tahun 2020 dipastikan pengangkatan bendesanya ditunda karena adanya penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020. Ketua MDA Kabupaten Jembrana I Nengah Subagia dikonfirmasi menyatakan, bagi bendesa beserta prajurunya berakhir masa jabatannya maka akan di perpanjang. “Sesuai petunjuk yang kami diterima dari provinsi memang agar ngadengang (pengangkatan) bendesa tidak dilaksanakan bersamaan di tahun politik ini untuk menjaga kondusifitas,” ujarnya.
 
Bendesa Madya ini juga mengakui di tahun 2020 ini pihaknya sudah memperpanjang masa jabatan bendesa serta prajuru desa di 15 desa adat di Jembrana yang berakhir tahun ini. “Perpanjangannya sampai diangkatnya bendesa periode selanjutnya, entah itu diangkat kembali atau pergantian, tergantung dari prerarem masing-masing desa, yang jelas sesuai dengan Perda Desa Adat sudah tidak ada pemilihan secara langsung lagi, tetapi kalau di Jembrana diangkat melalui musyawarah mufakat dalam pesamuhan desa adat,” paparnya.
 
Bendesa Adat Beler Bale Agung, Kecamatan Negara ini juga mengakui saat ini banyak desa adat yang belum memiliki prerarem ngadegang bendesa tersebut. “Tahap penyusunan preraremnya cukup panjang. Nanti prerarem itu yang dijalankan oleh pantia di masing-masing desa adat,” ujarnya. 
 
Namun ia menekankan dan menegaskan kreteria bendesa dan prajuru yang harus diperhatikan. Seorang bendesa dan prajuru harus berstatus sebagai krama adat dan benar-benar aktif dalam kegiatan krama adat mulai dari tingkat tempek. “Jangan sampai orang-orang yang tidak pernah kita ajak mekrama, apalagi tidak metempek dan mebanjar, yang terpilih, bukan krama tamiu. Kalo distressing, harus dari bawah. Saya tidak setuju bukan krama adat jadi prajuru, kengken unduk to? Adat rohnya paras paros sagilik saguluk sabayantaka,” tegasnya. 
 
Begitupula terkait adanya sampradaya yang makin mencuat belakangan ini, menurutnya MDA Kabupaten bersifat hirarki dengan MDA Provinsi Bali. “Dari provinsi apa yang menjadi pedoman untuk desa data melalui MDA Kabupaten,” ujarnya.
 
Dalam pengangkatan prajuru di setiap tingkatan mulai dari tempak hingga desa adat, ia menegaskan, haruslah krama Hindu Bali yang tidak meninggalkan dan menggantikan akar tradisi, budaya, adat istiadat Bali dan agama Hindu di Bali. “Adat sebagai ujung tombak dan benteng terakhir pelestarinya, jangan sampai memberikan ruang merusak tatanan kehidupan adat dan agama Hindu di Bali. Bali ini mengahasilkan devisa Rp 234 triliun dari tradisi dan budayanya, coba kalau tidak dilestarikan. Di sinilah peran Desa Adat,” paparnya.
 
Senada dengan statement Bendesa Agung MDA Provinsi Bali mengenai sampradaya yang berkembang di Bali, pihaknya sepakat tidak ada krama Bali yang mendua. Ia menegaskan jangan sampai ada krama yang sampai membawa misi tertentu untuk mengembangkan kepercayaan yang mengeser hingga menggantikan tradisi, budaya, adat istiadat Bali dan agama Hindu di Bali. “Dari terologi, prinsip sekali, kita di Hindu Bali tempat sembahyangnya di Pura, yadnyanya ada panca yadnya, kepercayaan yang lain kan berbeda,” tandasnya.