Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pengedar Narkotika Berkedok Beli Kipas Angin Diganjar 12 Tahun

Bali Tribune/ Terdakwa saat menjalani sidang dari Polresta Denpasar.
Balitribune.co.id | Denpasar - Ada-ada saja modus yang dilakukan para pengedar narkotika dalam melakoni bisnis haramnya. Seperti yang dilakukan Tommy Dwi Hartanto, pria kelahiran Jakarta, 19 Desember 1992 ini mengelabui petugas kepolisian dengan menerima paket puluhan gram sabu dan ratusan ekstasi yang disembunyikan di dalam kipas angin.
 
Hanya saja, selicin-licinnya Tommy dalam setiap melakukan aksinya pada akhirnya tetap juga ditangkap petugas kepolisian. Imbasnya, dia divonis 12 tahun penjara dan Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara.
 
Hukuman tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim diketuai I Ketut Kimiarsa dalam persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
 
Dalam putusannya, majelis hakim menilai terdakwa melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai pemilik Narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 82,17 gram netto dan 100 butir ekstasi dengan berat 46,69 gram netto.
 
"Menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai, menyimpan atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram," tegas Hakim Kimiarsa saat membacakan amar putusannya.
 
Terhadap putusan ini, terdakwa hanya bisa pasrah. Melalui penasihat hukumnya Bambang Purwanto dari PBH Peradi Denpasar menyatakan menerima putusan tersebut. Hal serupa juga disampaikan Jaksa Yuli Peladiyanti. Sebelumnya, Jaksa Yuli menuntut supaya terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan.
 
Asal tahu saja, perbuatan terdakwa ini berhasil dibongkar oleh petugas kepolisian Sat Resnarkoba Polresta Denpasar pada Senin 18 Mei 2020. Penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat ya g mencurigai aktivitas terdakwa sehari-sehari.
 
Lalu, beberapa orang petugas kemudian membuntuti pergerakan terdakwa mulai dari Jalan Pulau Batanta, Denpasar hingga di Jalan Sedap Malam, Kesiman, Denpasar Timur. Saat itu, petugas melihat terdakwa sedang menerima paket berupa kipas angin dari ojek online. 
 
Petugas yang mencegat terdakwa awalnya tidak menaruhkan curiga dengan isi kipas angin yang diletakkan terdakwa di atas motor.  Tetapi, ketika kipas angin itu dibongkar barulah Polisi mendapati sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 82,17 gram netto dan 100 butir ekstasi dengan berat 46,69 gram netto. 
 
Dari sana petugas melakukan penggeledahan di kediaman terdakwa. Hasilnya kembali ditemukan belasan paket sabu siap edar. Selain itu juga diamankan beberapa barang bukti terkait lainnya. Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan dari tangan tersangka sebanyak 14 paket dengan berat keseluruhan 90,14 gram netto. 
 
Terdakwa mengaku menerima paket itu atas perintah dari Abang. Dia bekerja sebagai kurir narkotik milik Abang baru berjalan dua bulan. Semenjak itu, terdakwa sudah beberapa kali menempel sabu dan ekstasi di sejumlah tempat di Denpasar dan Badung dengan diupah Rp 50 ribu untuk sekali tempel. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Tari Kolosal Polda Bali Meriahkan Hari Bhayangkara ke-79

balitribune.co.id | Denpasar - Gemuruh tepuk tangan dan decak kagum mewarnai Hari Bhayangkara ke -79 di Lapangan Puputan Margarana, Renon, Denpasar, Selasa (1/7). Gubernur Bali Wayan Koster bersama tamu undangan dan masyarakat yang hadir disuguhkan aksi bela diri Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya dengan sejumlah atlet judo dan kempo.

Baca Selengkapnya icon click

Rapat Paripurna ke-20, Gubernur Bali Apresiasi Pandangan Umum Dewan Terkait Dua Raperda

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024-2025 dengan agenda Jawaban Gubernur Bali terhadap Pandangan Umum Fraksi DPRD Provinsi Bali atas Raperda Provinsi Bali tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2025-2029 dan Raperda Provinsi Bali tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pend

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Api Amerta Perjuangan Menyala, Wawali Arya Wibawa: Tingkatkan Jiwa Nasionalisme

balitribune.co.id | Denpasar - Puncak Peringatan Bulan Bung Karno VII di Kota Denpasar berlangsung meriah. Pagelaran Api Amerta Perjuangan menjadi penampilan puncak Inaugurasi Bulan Bung Karno yang digelar di Dharma Negara Alaya Kota Denpasar, Selasa (1/7). Kegiatan ini merupakan puncak dari seluruh rangkaian kegiatan yang telah digelar sejak awal Bulan Juni dari tingkat desa/kelurahan, kecamatan hingga Kota Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

Sekretariat DPRD Tabanan Mulai Proses PAW Mendiang Gindera

balitribune.co.id | Tabanan – Sekretariat DPRD Tabanan mulai memproses pergantian antarwaktu (PAW) mendiang I Wayan Gindera dari Partai Golkar.

Seperti diungkapkan Sekretaris DPRD Tabanan, I Made Sugiarta, pada Selasa (1/7). “Sudah (berproses). Bahkan, sudah maju ke bupati untuk diteruskan ke Mendagri,” katanya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terobosan Baru, Membawa Emas Batangan ke Pegadaian Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

balitribune.co.id | Jakarta - Tabungan Emas salah satu produk investasi dari Pegadaian sudah lama menjadi pilihan cerdas masyarakat untuk berinvestasi emas secara praktis dan mudah dipantau melalui aplikasi digital. Tidak berhenti berinovasi, Pegadaian kembali membuat terobosan baru, dengan menghadirkan fitur Setor Fisik Emas.

Baca Selengkapnya icon click

Mikrobus Tabrak Xenia di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Tabrakan terjadi di jalur Denpasar-Gilimanuk, tepatnya di Barat jembatan Yeh Bakung, Desa Lalanglinggah, Kecamatan Selemadeg Barat, Senin (30/6) dini hari.

Tabrakan itu terjadi antara sebuah mikrobus abu-abu berpelat N 7605 NN dengan mobil Xenia hitam berpelat DK 1707 JZ. Satu orang dilaporkan mengalami luka berat dalam kecelakaan yang diperkirakan terjadi sekitar pukul 05.20 Wita ini. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.