Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pengendara Ber-Helm Celuluk, Terlibat Laka OC

Bali Tribune/ I Kadek Rudiantara alias Aboetd saat menjadi Loeloek Raider

balitribune.co.id | Gianyar - Teguran aparat kepolisian kepada I Kadek Rudiantara alias Aboetd, yang dikenal dengan Loeloek Raider akhirnya terbukti.  Berkeliling dengan motori dan berhelm modifikasi celuluk  memang terbukti mengurangi kenyamanan dan mengganggu pandangan pengendaranya.  Lantaran terlibat kecelakaan tunggal, kini Aboetd pun harus menjalani  Operasi di RSU Ganesha, Sukawati, Senin (25/11) kemarin.

Dari iformasi yang diterima, Aboetd mengalami kecelakaan lantaran di Desa Singapadu, sebelag barat Bali Zoo. Saat sedang melintas, Ornamen di bagian depan motornya lepas, lalu kendaraannya tidak bisa dikontrol.  Aboetd yang menggunak helm celuluk inipun panik ditengah pandangannya yang terbatas, gundukan pasir di pinggir jalan pun dilabrknya.  Kecelakan pun terhindarkan, dari laju kendaraan yang cukup cepat, aboetd pun terguling dan terseret. Akibatnya, aboetd mengalamai luka lecet di beberapa bagian tubuhnya,  dan Patah tulang iga.

Istrinya, Anak Agung Jurmaheni  mengakui tidak pasti mengenai kecelakaan itu. Dirinya mengatahui suaminya kecelakaan setelah dihubungi kerabatnya. Namun, darai keterangan  orang yang menolongnya hingga ke rumah sakit bawa aboetd  mengalami kecelakaan tunggal, di barat Bali Zoo. Saat itu, Aboetd diduga menabrak gundukan pasir.  “ Yang parah, tulang iganya patah.  Dan kini sedang  Jalani Operasi,” ujar Jurmaheni.

Aboetd merupakan seniman yang terkenal dengan keseniannya yang nyeleneh. Dalam beberapa bulan ini, I Kadek Rudiantara alias Aboetd, menarik perhatian dengan  berkendara menggunakan helm  Celuluk berkecamata, yang dikreasikan sendiri.  Aboetd pun sudah sering diperingatkn polisi dan bahkan pernah kena tilang,  karena melanggar rambu lalin.  Meskipun menggunakan Helm SNI, aparat polisi memperingatkan  krena helam itu dapat mengganggu pandangan pengendaranya.  Sebab, Helm SNI yang sudah dimodifikasi tidak akan menjadi SNI lagi. 

wartawan
Nyoman Astana
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.