Pengetatan Mudik, PPDN Pilih GeNose sebagai Syarat Perjalanan | Bali Tribune
Diposting : 25 April 2021 21:28
Ayu Eka Agustini - Bali Tribune
Bali Tribune / TES GENOSE - Calon penumpang bus di Terminal Mengwi saat melakukan tes GeNose C19 sebagai salah satu syarat melakukan perjalanan dalam negeri

balitribune,co.id | Badung – Pemerintah melarang mudik Lebaran mulai 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang. Menyiasati pengetatan, sejumlah pemudik memilih pulang kampung lebih awal dengan memanfaatkan armada bus di Terminal Tipe A Mengwi, Kabupaten Badung.

Sebelum larangan mudik Lebaran 2021 berlaku, mulai tampak adanya aktivitas penumpang di Terminal Mengwi yang akan meninggalkan Bali melalui jalur transportasi darat dan laut. Pengelola terminal pun menyediakan fasilitas tes Covid-19 berupa GeNose C19. Mengingat layanan tes GeNose di terminal ini masih gratis karena masih dalam tahap uji coba. Sehingga dapat meringankan biaya perjalanan masyarakat atau Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). 

Jika dibandingkan dengan persyaratan perjalanan lainnya seperti rapid test antigen maupun swab berbasis PCR yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan tentu akan memberatkan masyarakat karena membutuhkan biaya ratusan ribu hingga jutaan Rupiah. Hal ini yang membuat sebagian dari PPDN memilih menggunakan transportasi darat.

Feri salah seorang pengemudi bus di Terminal Tipe A Mengwi, Minggu (24/4) mengaku mengantar penumpang ke luar Bali. Para penumpang diperkirakan berangkat lebih awal agar tidak terdampak larangan mudik Lebaran 2021 yang dikeluarkan pemerintah.

Salah seorang penumpang tujuan Surabaya, Tri Handayani yang menggunakan layanan tes GeNose di Terminal Tipe A Mengwi mengaku jika dirinya pulang ke kampung halamannya. 

Seperti diketahui, pemerintah memutuskan memperketat perjalanan dalam negeri selama (H-14) dan H+7 larangan mudik Lebaran 2021.

Larangan mudik Lebaran berlangsung 6-17 Mei 2021 ini, sedangkan pengetatan berlaku mulai 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021. Hal tersebut tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.