Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pengetatan Mudik, PPDN Pilih GeNose sebagai Syarat Perjalanan

Bali Tribune / TES GENOSE - Calon penumpang bus di Terminal Mengwi saat melakukan tes GeNose C19 sebagai salah satu syarat melakukan perjalanan dalam negeri

balitribune,co.id | Badung – Pemerintah melarang mudik Lebaran mulai 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang. Menyiasati pengetatan, sejumlah pemudik memilih pulang kampung lebih awal dengan memanfaatkan armada bus di Terminal Tipe A Mengwi, Kabupaten Badung.

Sebelum larangan mudik Lebaran 2021 berlaku, mulai tampak adanya aktivitas penumpang di Terminal Mengwi yang akan meninggalkan Bali melalui jalur transportasi darat dan laut. Pengelola terminal pun menyediakan fasilitas tes Covid-19 berupa GeNose C19. Mengingat layanan tes GeNose di terminal ini masih gratis karena masih dalam tahap uji coba. Sehingga dapat meringankan biaya perjalanan masyarakat atau Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). 

Jika dibandingkan dengan persyaratan perjalanan lainnya seperti rapid test antigen maupun swab berbasis PCR yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan tentu akan memberatkan masyarakat karena membutuhkan biaya ratusan ribu hingga jutaan Rupiah. Hal ini yang membuat sebagian dari PPDN memilih menggunakan transportasi darat.

Feri salah seorang pengemudi bus di Terminal Tipe A Mengwi, Minggu (24/4) mengaku mengantar penumpang ke luar Bali. Para penumpang diperkirakan berangkat lebih awal agar tidak terdampak larangan mudik Lebaran 2021 yang dikeluarkan pemerintah.

Salah seorang penumpang tujuan Surabaya, Tri Handayani yang menggunakan layanan tes GeNose di Terminal Tipe A Mengwi mengaku jika dirinya pulang ke kampung halamannya. 

Seperti diketahui, pemerintah memutuskan memperketat perjalanan dalam negeri selama (H-14) dan H+7 larangan mudik Lebaran 2021.

Larangan mudik Lebaran berlangsung 6-17 Mei 2021 ini, sedangkan pengetatan berlaku mulai 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021. Hal tersebut tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah. 

wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies di Karangasem Meningkat Dua Kali Lipat

balitribune.co.id I Amlapura - Kasus gigitan Hewan Penular Rabies (HPR) di Kabupaten Karangasem mengalami peningkatan dua kali lipat dari tahun sebelumnya. 

Dinas Kesehatan Kabupaten Karangasem mencatat total kasus gigitan HPR utamanya anjing liar yang ditangani seluruh Posko Rabies Centre (PRC) yang ada di seluruh Puskesmas dan Rumah Sakit di Karangasem dari Bulan Januari hingga April 2026 mencapai 3.379 kasus gigitan.

Baca Selengkapnya icon click

Curi Bokor Perak, Wanita Asal Desa Sakti Nusa Penida Diciduk Polisi

balitribune.co.id I Semarapura - Tim Jalak Nusa Unit Reskrim Polsek Nusa Penida berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian barang-barang sakral berupa bokor, dulang, dan kapar yang terjadi di wilayah Desa Sakti, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Minggu (17/5/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polres Klungkung Bubarkan Aksi Balap Liar di Pesinggahan

balitribune.co.id I Semarapura - Personel Polres Klungkung bersinergi dengan Polsek Dawan membubarkan aktivitas balap liar di Jalan Raya Pesinggahan, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, Minggu (17/5/2026). Pembubaran dilakukan mengingat aktivitas balap liar tersebut telah membahayakan dan meresahkanmasyarakat. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Gus Par Tinjau Pasar Barat dan Timur Amlapura, Tegaskan Pentingnya Kebersihan dan Ketertiban Parkir

balitribune.co.id | Amlapura - Usai mengikuti kegiatan Car Free Day, Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata (Gus Par) turun langsung meninjau kondisi Pasar Barat dan Pasar Timur Amlapura, Minggu (17/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Kresna Budi Sebut Pansus TRAP Kebablasan

balitribune.co.id | Singaraja - Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali, IGK Kresna Budi, melontarkan kritik tajam terhadap arah kerja Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali. Aksi Pansus yang belakangan gencar menutup sejumlah unit usaha karena dinilai melanggar tata ruang, dianggapnya keliru karena belum menyentuh persoalan yang mendesak bagi masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.