Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penghargaan Gugus Tugas GNRM

Bali Tribune/ PENGHARGAAN - Bupati Tabanan terima penghargaan Gugus Tugas GNRM dari Kemendagri.



balitribune.co.id | Tabanan - Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya menerima piagam penghargaan yang diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, atas terbentuknya Gugus Tugas Gerakan Nasional Revolusi Mental di Kabupaten Tabanan, di kantor Bupati Tabanan, Senin (14/3/22).

Pemberian penghargaan ini merupakan bentuk tindak lanjut dari kegiatan Penguatan Gerakan Nasional Revolusi Mental pada Prioritas Nasional Gerakan Indonesia Bersatu, sebagai wujud implementasi Instruksi Presiden 12 Tahun 2016 tentang GNRM. Bupati Sanjaya sambut baik terhadap Revolusi Mental yang sudah diimplementasikan dengan baik di Tabanan. Melalui ragam gotong-royong masyarakat dan etos kerja dalam membangun infrastruktur Tabanan di segala lini, sudah termasuk dalam pengaplikasian GNRM menuju Tabanan yang maju.

Sanjaya berharap sinergi masyarakat dalam gelora revolusi ini, akan terus diamalkan, selaras dengan konsep Trisakti Bung Karno; Berdaulat Secara Politik, Berdikari Secara Ekonomi dan Berkepribadian Dalam Kebudayaan. Apresiasi tersebut didukung oleh tanggapan positif dari I Wayan Sarba, selaku Kepala Kesbangpol Tabanan. . “Kita sudah punya gugus tugas yang mengendalikan dan monitoring terhadap upaya yang dilakukan Pemkab Tabanan dalam melaksanakan revolusi mental,” sebutnya.

Transisi perubahan mindset baginya juga tidaklah mudah, dari yang semula birokrasi dilayani, sekarang berubah menjadi pelayan masyarakat di semua sektor. Namun hal tersebut tidaklah menjadi kendala yang menghambat, melainkan menjadi tantangan positif yang harus mampu dilakukan demi terciptanya Tabanan yang unggul

wartawan
JIN
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.