Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penghibahan Pasar Catur Kintamani dalam Pembahasan

Bali Tribune/ I Wayan Gunawan
Balitribune.co.id | Bangli - Revitalisasi pasar rakyat Catur Kintamani sudah kelar dua tahun lalu. Hingga kini status pasar masih dibawah Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Bangli sebagai asset barang milik daerah. Rencananya  pasar tersebut akan dihibahkan kepemilikannya kepada pihak desa. Proses pengibahan masih dalam pembahasan.
 
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Bangli I wayan Gunawan  mengatakan di tahun 2018 pemerintah pusat melalui Kementerian Perdagangan mengalokasikan anggran lewat dana tugas pembantu (TP) sebesar Rp 6 miliar untuk revitalisasi pasar rakyat Catur  Kintamani. Proses revitalisasi pasar Catur langkah pertama yakni terakit  asset, dimana  sebelumnya pasar tersebut milik desa. Karena proses revitalisasi maka asset menjadi milik pusat. Setelah proses pembangunan kelar pusat kemudian mengibahkan asset ke pemerintah daerah. ”Kami sedang membahas formasi yang tepat  apakah nantinya pasar tersebut dibahkan ke desa atau dikerjasamakan dengan pihak desa,” ujar Wayan Gunawan, Selasa (30/6).
 
Dalam pembahasan melibatkan instansi terkait seperti bagian hukum, staf ahli bidang hukum, bapeda dan kepala desa Catur. “Kami sedang berproses, kami ingin langkah yang diambil berdasarkan legalitas yang jelas dan fungsi pasar sesuai dengan pemanfaatannya,” sebut Wayan Gunawan.
 
Di tengah pandemik Covid- 19 terjadi penurunan  pendapatan dari retribusi pasar. Penurunan terjadi di empat pasar yang dikelola daerah yakni pasar Kidul Bangli, Singamandawa Kintamani. Yangapi Tembuku dan Kayuambua Susut. Ia mencontohkan pendapatan untuk pasar Kidul Bangli yakni dari laporan per tanggal 8 Juni hasil punugutan retribusi hanya Rp2.959.000 padahal jika situasi  normal pendapatan  retribusi bisa mencapai Rp 3,5 juta.
wartawan
Agung Samudra
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.