Penghina Anggota Polri di Medsos Dibekuk | Bali Tribune
Diposting : 17 October 2018 23:07
Redaksi - Bali Tribune
PELAKU UTAMA - Lutfi Abdullah saat diamankan di Mako Dit Reskrimum Polda Bali.
BALI TRIBUNE - Anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Bali membekuk dua orang penghina anggota Polri di media sosial (medsos) facebook, Lutfi Abdullah (30) dan Zacky Aiyra di tempat tinggal mereka masing-masing di Denpasar, Senin (15/10) pukul 21.30 Wita. Sementara satu pelaku lagi masih dalam pengejaran.
 
Kasus ini berawal pada Kamis (11/10) pukul 08.00 Wita, seorang anggota Polri bernama Brigadir I Made Hendra Sutrisna, SH melintas di Simpang Taman Griya menuju ke arah timur hendak melaksanakan tugas pengamanan IMF-WB. Mengingat saat itu akan ada rombongan tamu yang bergerak dari belakang, Made Hendra Sutrisna menambah laju kendaraannya dengan maksud tidak menjadi penghalang rombongan tamu tersebut.
 
Pada saat tersebut, ada pengendara sepeda motor datang dari arah belakang mendekatinya dan berkata; "kamu aparat ya?". Made Hendra Sutrisna kemudian menjawab; "ya, saya anggota. kenapa?". Mendapat jawaban tersebut, pengendara sepeda motor yang kemudian diketahui bernama Lutfi Abdullah berkata; "gitu, ya. kamu mengendarai motor arogan".  Selanjutnya Made Hendra Sutrisna bertanya; "maksudmu apa, saya tidak ngerti".
 
"Karena saat itu sedang beriringan di jalan, sehingga anggota (Made Hendra Sutrisna - red) mengajak pengendara tersebut untuk menepi. Namun pengendara sepeda motor itu mengajak menepi di tempat yang diinginkannya. Tetapi memperhatikan keselamatan diri, Made Hendra Sutrisna memilih menepi di tempat yang ada personel Polri yang melakukan tugas pengaturan," ungkap Dir Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan, SIk siang kemarin.
 
Hal tersebut sempat ditolak oleh pengendara sepeda motor dan mengatakan; "de ngalih timpal ci (jangan kamu mencari teman)". Selanjutnya Made Hendra Sutrisna dan pengendara sepeda motor itu berhenti di simpang Perumahan Taman Putri. Selanjutnya pengendara sepeda motor marah-marah dengan nada tinggi mengatakan bahwa Made Hendra Sutrisna membawa sepeda motor arogan. Bahkan dengan kata-kata kasar seperti bungut ci (mulutmu), mengajak berkelahi dan menyuruh melepas lencana Polri.
 
Pada saat tersebut, Made Hendra Sutrisna tidak menanggapi arogan seperti apa yang dimaksud. Ia menjelaskan bahwa dirinya tidak ngebut tetapi hanya menambah laju kecepatan karena di belakang ada rombongan delegasi IMF-WB yang lewat.
 
"Tetapi tidak diindahkan oleh pengendara sepeda motor itu. Bahkan, ia menuduh anggota ini hendak menyerempetnya. Sehingga ia mengambil handphonenya mengambil gambar sepeda motor dan merekam video anggota ini. Dan ia juga mengatakan, akan memperpanjang masalah itu karena keluarganya juga polisi," terangnya.
 
Made Hendra Sutrisna mempersilakan untuk memperpanjangnya sampai ke tahap manapun. Namun ia sempat mengingatkan untuk lebih bijak dalam penggunaan medsos karena sudah diatur oleh Undang-Undang ITE. Dalam adu argumen tersebut, pengendara sepeda motor mengaku bernama Lutfi asal dari Jalan Malboro Denpasar.
 
Ternyata, hasil rekamannya itu menjadi viral di medsos facebook yang diupload oleh pelaku. "Anggota melakukan penyelidikan dan pelaku dapat diamankan. Saat ini, pelaku di Mako Dit Reskrimum Polda Bali untuk diproses lebih lanjut. Masih dikembangkan lebih lanjut," ujar Andi Fairan. 
 
Sementara informasi yang berhasil dihimpun Bali Tribune di lingkungan kepolisian siang kemarin mengatakan,  Lutfi Abdullah adalah pelaku utama yang mengunggah video rekaman ke medsos. Sedangkan Zacky Aiyra yang komentarnya menghina anggota Polri di medsos.
 
"Masih ada satu lagi komentarnya yang menghina Polri. Masih kita kembangkan lebih lanjut. Pengakuannya, bukan anggota ormas tetapi di facebooknya ada lambang salah satu ormas ternama di Bali," tuturnya.
 
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 310 ayat (1) juncto Pasal 311 KUHP, Pasal 211 KUHP dengan hukuman penjara enam tahun.