Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pengusaha Hiburan Malam Dideadline 30 Hari untuk Lengkapi Izin Mikol

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Buleleng, I Gede Komang Kappa Tri Aryabdono.
Bali Tribune / Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Buleleng, I Gede Komang Kappa Tri Aryabdono.

balitribune.co.id I Singaraja - Menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait maraknya tempat hiburan malam yang diduga tidak berizin, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng melakukan langkah pembinaan dan pengawasan ketat terhadap puluhan pengusaha hiburan di wilayah Kabupaten Buleleng.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Buleleng, I Gede Komang Kappa Tri Aryabdono, mengatakan pihaknya telah memanggil sekitar 22 pengusaha hiburan malam sejak 4 Juni lalu. Pertemuan tersebut bertujuan untuk memberikan pembinaan terkait pemenuhan izin usaha serta kepatuhan terhadap peraturan daerah (Perda) yang berlaku.

"Kami memberikan pembinaan tidak hanya terkait satu Perda perizinan saja, tetapi juga terkait aktivitas hiburan malam lainnya seperti izin penjualan minuman beralkohol (mikol), Perda perlindungan anak, hingga Perda terkait narkoba," ujar Kappa Tri Aryabdono, Kamis (16/7/2026).

Dalam kegiatan ini, Satpol PP Buleleng menggandeng sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Perizinan, Dinas Perdagangan, Dinas Sosial, serta melibatkan pihak Kepolisian dan BNNK Buleleng.

Para pengusaha diberikan waktu selama 30 hari untuk memproses dan melengkapi dokumen perizinan mereka. Jangka waktu ini diberikan selaras dengan standar operasional prosedur (SOP) pengurusan izin yang memakan waktu sekitar 28 hari.

"Kemarin kami sudah melakukan klarifikasi kembali untuk tahapan pertimbangan selanjutnya. Dari total 22 pengusaha yang dibina, baru 6 yang kami panggil kembali untuk pengecekan progresnya," imbuhnya.

Berdasarkan hasil pengawasan, ditemukan berbagai jenis pelanggaran. Ada pengusaha yang sudah memiliki izin namun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)-nya tidak sesuai, ada yang belum memiliki izin mikol, bahkan ada yang belum memiliki izin sama sekali.

Salah satu kasus yang menonjol adalah tempat hiburan 'Volcano'. Komang Kappa menjelaskan tempat tersebut memiliki izin resmi untuk restoran dan pondok wisata, namun dalam praktiknya juga menjalankan aktivitas diskotik yang tidak tertera dalam izin KBLI-nya.

"Untuk kasus Volcano, yang kami tutup adalah kegiatan diskotiknya karena tidak sesuai izin, bukan menutup usahanya secara keseluruhan. Restorannya tetap diperbolehkan beroperasi karena sudah memiliki izin," tegasnya.

Pihak Satpol PP telah melayangkan Surat Peringatan Pertama (SP1) kepada sejumlahpengusaha yang membandel. Komang Kappa menegaskan bahwa jika dalam waktu 30 hari tidak ada itikad baik untuk melengkapi izin, maka pihaknya akan melakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.

Selain masalah perizinan, pengawasan juga difokuskan pada kepatuhan jam operasional penjualan alkohol serta larangan melibatkan anak di bawah umur, baik sebagai pekerja maupun pengunjung.

“Satpol PP Buleleng terus berkoordinasi dengan Dinas Perizinan selaku instansi yang berwenang mengeluarkan atau mencabut izin usaha untuk memastikan iklim usaha di Buleleng berjalan sesuai koridor hokum,” tandasnya.

wartawan
CHA
Category

Usung Semangat "Terhubung Dalam Aksi", Astra Cari Inisiator Perubahan di SATU Indonesia Awards 2026

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra International Tbk terus mendorong lahirnya lebih banyak inisiator perubahan yang mampu menghadirkan solusi nyata bagi masyarakat melalui 17th Semangat Astra Terpadu Untuk Indonesia (SATU Indonesia) Awards 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Mabuk Rayakan Kemenangan Argentina, Penghuni Kos di Denpasar Ricuh dengan Tetangga

balitribune.co.id | Denpasar - Keributan antar penghuni kos asal Nusa Tenggara Timur (NTT) terjadi di kawasan Akasia XVI, Gang Durian, Denpasar Timur, pada Rabu (8/7/2026) dini hari sekitar pukul 02.20 Wita. Diduga dipicu oleh pengaruh alkohol, seorang pria asal Manggarai terlibat cekcok hingga adu fisik setelah ditegur karena merayakan kemenangan tim Argentina dengan suara bising.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Summer Camp IV di Desa Riamau, Pegadaian Area Pulau Sumbawa Resmikan Rumah Bibit

balitribune.co.id | Bima - PT Pegadaian (Persero) Area Pulau Sumbawa kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pelestarian lingkungan dan pemberdayaan masyarakat melalui peresmian Rumah Bibit serta penyerahan bantuan pembelian 1.000 bibit kopi pada kegiatan Summer Camp IV di Desa Riamau, Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima.

Baca Selengkapnya icon click

Kresna Duta Durjana, Pementasan Wayang Kulit Badung Angkat Pesan Menghargai Atman

balitribune.co.id | Denpasar - Sanggar Seni Dhanan Jaya Banjar Pengayehan Desa Cemagi Kecamatan Mengwi sebagai Duta Seni Kabupaten Badung tampil dalam Utsawa (Parade) Wayang Kulit dalam Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII tahun 2026 di Depan Gedung Kria Art Center Denpasar, senin (6/7/2026).

Melibatkan total 29 seniman, dalam pementasan ini Sanggar Seni Dhanan Jaya menampilkan garapan wayang kulit klasik yang berjudul Kresna Duta Durjana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

XMOC Bali Kunjungi Pabrik Yamaha

balitribune.co.id | PULUHAN Member XMAX Owners Community (XMOC) Bali yang melakukan kunjungan pabrik di Pulogadung Jakarta Timur. Mereka hadir untuk melihat langsung proses produksi deretan line up motor Yamaha di pabrik. Alur perakitan komponen-komponen motor menjadi unit lengkap dapat disaksikan secara berurutan mulai dari engine assy process, body assy process, sampai final inspection.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.