Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pengusaha Hiburan Malam Dideadline 30 Hari untuk Lengkapi Izin Mikol

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Buleleng, I Gede Komang Kappa Tri Aryabdono.
Bali Tribune / Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Buleleng, I Gede Komang Kappa Tri Aryabdono.

balitribune.co.id I Singaraja - Menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait maraknya tempat hiburan malam yang diduga tidak berizin, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng melakukan langkah pembinaan dan pengawasan ketat terhadap puluhan pengusaha hiburan di wilayah Kabupaten Buleleng.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Buleleng, I Gede Komang Kappa Tri Aryabdono, mengatakan pihaknya telah memanggil sekitar 22 pengusaha hiburan malam sejak 4 Juni lalu. Pertemuan tersebut bertujuan untuk memberikan pembinaan terkait pemenuhan izin usaha serta kepatuhan terhadap peraturan daerah (Perda) yang berlaku.

"Kami memberikan pembinaan tidak hanya terkait satu Perda perizinan saja, tetapi juga terkait aktivitas hiburan malam lainnya seperti izin penjualan minuman beralkohol (mikol), Perda perlindungan anak, hingga Perda terkait narkoba," ujar Kappa Tri Aryabdono, Kamis (16/7/2026).

Dalam kegiatan ini, Satpol PP Buleleng menggandeng sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Perizinan, Dinas Perdagangan, Dinas Sosial, serta melibatkan pihak Kepolisian dan BNNK Buleleng.

Para pengusaha diberikan waktu selama 30 hari untuk memproses dan melengkapi dokumen perizinan mereka. Jangka waktu ini diberikan selaras dengan standar operasional prosedur (SOP) pengurusan izin yang memakan waktu sekitar 28 hari.

"Kemarin kami sudah melakukan klarifikasi kembali untuk tahapan pertimbangan selanjutnya. Dari total 22 pengusaha yang dibina, baru 6 yang kami panggil kembali untuk pengecekan progresnya," imbuhnya.

Berdasarkan hasil pengawasan, ditemukan berbagai jenis pelanggaran. Ada pengusaha yang sudah memiliki izin namun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)-nya tidak sesuai, ada yang belum memiliki izin mikol, bahkan ada yang belum memiliki izin sama sekali.

Salah satu kasus yang menonjol adalah tempat hiburan 'Volcano'. Komang Kappa menjelaskan tempat tersebut memiliki izin resmi untuk restoran dan pondok wisata, namun dalam praktiknya juga menjalankan aktivitas diskotik yang tidak tertera dalam izin KBLI-nya.

"Untuk kasus Volcano, yang kami tutup adalah kegiatan diskotiknya karena tidak sesuai izin, bukan menutup usahanya secara keseluruhan. Restorannya tetap diperbolehkan beroperasi karena sudah memiliki izin," tegasnya.

Pihak Satpol PP telah melayangkan Surat Peringatan Pertama (SP1) kepada sejumlahpengusaha yang membandel. Komang Kappa menegaskan bahwa jika dalam waktu 30 hari tidak ada itikad baik untuk melengkapi izin, maka pihaknya akan melakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.

Selain masalah perizinan, pengawasan juga difokuskan pada kepatuhan jam operasional penjualan alkohol serta larangan melibatkan anak di bawah umur, baik sebagai pekerja maupun pengunjung.

“Satpol PP Buleleng terus berkoordinasi dengan Dinas Perizinan selaku instansi yang berwenang mengeluarkan atau mencabut izin usaha untuk memastikan iklim usaha di Buleleng berjalan sesuai koridor hokum,” tandasnya.

wartawan
CHA
Category

Telkomsel Turut Meriahkan Poliponi Bali 2026, Hadirkan Beragam Program dan Pengalaman Menarik bagi Pengunjung

balitribune.co.id | Denpasar – Telkomsel turut ambil bagian dalam kemeriahan Festival Poliponi Bali 2026 sebagai bentuk dukungan terhadap perkembangan industri kreatif dan ekosistem hiburan di Bali. Melalui kehadiran berbagai program menarik, promo eksklusif, layanan pelanggan, hingga dukungan konektivitas, Telkomsel berupaya memberikan nilai tambah bagi masyarakat dan pengunjung selama festival berlangsung.

Baca Selengkapnya icon click

Disdikpora Badung Segera Buka Pendaftaran Tambahan SPMB, Sasar Sekolah Negeri yang Masih Punya Kuota

balitribune.co.id I Mangupura - Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Badung segera membuka pendaftaran tambahan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 bagi sekolah negeri yang masih memiliki sisa daya tampung. Pembukaan pendaftaran dijadwalkan berlangsung dalam satu hingga dua hari ke depan setelah mendapat persetujuan Bupati Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Adi Arnawa Targetkan Badung Jadi Pusat Sport Tourism Lewat Turnamen Padel

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung terus memperkuat pengembangan sektor sport tourism dengan mendorong penyelenggaraan berbagai event olahraga bertaraf nasional hingga internasional. 

Komitmen tersebut ditegaskan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa saat menghadiri laga final Padel Island Tournament Series by Nak Badung di Tamora Padel Club, Canggu, Minggu (5/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Mutasi Pegawai Sekretariat DPRD Karangasem Disorot, Ketua Dewan Kecam Ketiadaan Pengganti

balitribune.co.id I Amlapura - Kebijakan mutasi pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem kembali menuai polemik. Kali ini, langkah mutasi yang dilakukan pada Senin (29/6/2026) mendapat kecaman keras dari Ketua DPRD Karangasem, I Wayan Suastika, karena dinilai mengabaikan kebutuhan mendasar di Sekretariat Dewan (Setwan).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Identitas Jenazah Mr X di Jatiluwih Akhirnya Terungkap

balitribune.co.id I Tabanan – Misteri identitas mayat pria (Mr. X) yang ditemukan tewas mengenaskan di kawasan hutan Banjar Gunung Sari Umakayu, Desa Jatiluwih, Kecamatan Penebel, akhirnya menemui titik terang.

Kepolisian memastikan bahwa korban merupakan warga negara asing (WNA) asal Afrika Selatan yang berprofesi sebagai seorang fotografer profesional.

Baca Selengkapnya icon click

Bawa Kisah Pura Luhur Pasatan ke Ardha Candra, Gong Kebyar Jembrana Sukses Pukau Penonton PKB

balitribune.co.d I Negara - Duta Kabupaten Jembrana, Sekaa Gong Kebyar Widya Taruna Desa Pohsanten, sukses mengguncang Panggung Terbuka Ardha Candra, Taman Budaya Bali, Minggu (5/7/2026) malam. Penampilan seniman Bumi Makepung ini memikat ribuan penonton melalui garapan tari dan fragmentari yang sarat nilai spiritualitas khas Jembrana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.