Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pengusaha Seluler di Bali Tolak Kebijakan 1 NIK 3 Simcard

CELULLER- Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bali Ketut Tama Tenaya, didampingi anggota, saat menerima aspirasi dari Asosiasi Kesatuan Niaga Celuller Indonesia Provinsi Bali.

BALI TRIBUNE - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara, mengeluarkan kebijakan yang membatasi satu NIK (Nomor Induk KTP) maksimal untuk tiga simcard (1 NIK 3 Simcard). Kebijakan ini sebagai bagian dari kebijakan registrasi ulang simcard.

Kebijakan ini, menuai protes keras dari para pengusaha seluler di berbagai daerah di Indonesia, termasuk Bali. Bahkan puluhan anggota Asosiasi Kesatuan Niaga Celuller Indonesia Provinsi Bali, mendatangi Gedung DPRD Provinsi Bali, Senin (2/4).

Di Gedung Dewan, perwakilan anggota asosiasi ini diterima Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bali Ketut Tama Tenaya, dan sejumlah anggota. Para pengusaha seluler ini berharap, para wakil rakyat meneruskan aspirasi mereka ke Menkominfo di Jakarta.

"Prinsipnya, kami mendukung penuh adanya kebijakan registrasi simcard. Tetapi kami menolak pembatasan 1 NIK hanya untuk 3 simcard," ujar Ketua Asosiasi Kesatuan Niaga Celuller Indonesia Provinsi Bali, Felix Andi Mulyanto, saat dialog dengan dewan.

Kebijakan tersebut, menurut dia, sangat merugikan bagi 5 juta outlet di seluruh Indonesia. Selain itu, jika kebijakan ini diteruskan, maka akan banyak outlet yang dan serta banyak masyarakat yang kehilangan mata pencaharian.

Karena itu, asosiasi ini melayangkan surat resmi kepada Menkominfo di Jakarta. Mereka meminta Menkominfo agar jangan sampai membunuh masyarakat dengan kebijakan ini.

"Kami mengapresiasi penertiban kartu perdana. Kami senang sekali dengan program tersebut. Tentu ini mengurangi penipuan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab," ucapnya.

"Tetapi, kenapa registrasi kartu perdana, hanya untuk tiga nomor saja? Kenapa registrasi keempat, kelima, keenam, dan seterusnya dilakukan oleh gerai masing-masing? Kenapa tidak bisa oleh kami di aoutlet?" tanya Felix Andi.

Menurut dia, ada jutaan outlet di Indonesia. Ada banyak orang yang menggantungkan hidup dari outlet. Kalau hanya dibatasi tiga kartu saja untuk satu NIK, maka tentu sangat merugikan pengusaha seluler.

"Karena itu, kami mohon jangan matikan usaha kami dengan aturan Bapak Menkominfo. Berikan kami solusi. Kami mohon Bapak peduli dengan kami, yang mau berdikari, untuk bersama-sama membangun bangsa. Izinkan kami tetap berpenghasilan. Izinkan kami tetap bekerja," pungkas Felix Andi

Terhadap aspirasi Felix Andi dan kawan-kawan ini Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bali Ketut Tama Tenaya, menerimanya. Ia berjanji dalam waktu dekat akan meneruskan aspirasi ini ke Menkominfo di Jakarta.

"Secepatnya kami sampaikan ke Jakarta. Kami tidak bisa putuskan sekarang, tetapi aspirasi ini kami terima, dan akan kami perjuangkan," pungkas Tama Tenaya.

wartawan
San Edison
Category

Antusiasme Warga Padati Gilimanuk hingga Hutan Cekik Sambut Kedatangan Presiden Prabowo

balitribune.co.id | Negara - Masyarakat Kabupaten Jembrana tumpah ruah memadati kawasan Gilimanuk hingga Hutan Cekik pada Selasa (25/8/2026). Kedatangan ribuan warga dan pelajar ini guna menyambut kunjungan kerja perdana Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang diagendakan melakukan groundbreaking Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di kawasan hutan Bali Barat.

Baca Selengkapnya icon click

Data 129 Ormas, Kesbangpol Badung Dorong Penataan dan Pemberdayaan

balitribune.co.id | Mangupura - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Badung mencatat sebanyak 129 organisasi kemasyarakatan (ormas) telah terdata hingga Agustus 2026. Ormas tersebut bergerak di berbagai bidang, di antaranya lingkungan hidup, seni budaya, pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia, serta kesehatan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Badung Ancam Cabut Izin Usaha Besar yang Abaikan Produk Lokal

balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Kabupaten Badung menyiapkan aturan yang mewajibkan pelaku usaha besar, khususnya sektor pariwisata, menggunakan produk unggulan lokal. Pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban tersebut nantinya dapat dikenai sanksi administratif secara bertahap hingga rekomendasi pencabutan izin usaha.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.