Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penjualan Sapi di Pasar Beringkit Menurun

Bali Tribune/ DIPASARKAN - Sapi yang siap dipasarkan di Pasar Hewan Beringkit
Balitribune.co.id | Badung - Penjualan hewan kurban di Pasar Hewan Beringkit menjelang Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah 2020 mengalami penurunan. Sepinya transaksi penjualan sapi ini cenderung dipengaruhi oleh menurunnya daya beli masyarakat akibat imbas pandemi Covid-19.
 
Berbeda dengan Idul Adha pada tahun sebelumnya, ketika itu menjelang hari raya,  penjualan sapi untuk hewan kurban kerap meningkat dibandingkan hari biasa. Namun menjelang Hari Raya Idul Adha kali ini transaksi penjualan hewan kurban di pasar hewan terbesar di Bali kali mengalami penurunan.
 
Biasanya, beberapa pekan sebelum berlangsungnya hari raya kurban akan menjadi momen puncak transaksi penjualan sapi Bali ke luar dari pasar ini. Pada Idul Adha sebelumnya, sapi - sapi Bali yang paling laku dipasarkan ke sejumlah kota-kota besar di Pulau Jawa. Biasanya sapi berukuran sedang dibeli untuk kemudian dipelihara sebentar sebelum di jual sebagai hewan kurban.
 
Direktur Operasional Perumda Pasar Mangu Giri Sedana, Wayan astika yang menaungi Pasar Hewan Beringkit ini beberapa waktu lalu menyampaikan penjualan sapi Bali di tahun 2020 ini sebanyak 21.591 ekor atau menurun dibandingkan dengan penjualan di tahun 2019 yang mencapai 21.957 ekor sapi.
 
Selain itu, harga sapi Bali khususnya sapi jantan juga anjlok dari Rp 44 ribu hingga Rp 49 ribu per kilogram menjadi Rp 38 hingga Rp 45 ribu per kilogram untuk sapi hidup. Sapi ras Bali memang masih menjadi primadona sebagai hewan kurban karena  selain dilihat dari kualitas dagingnya, harga sapi Bali juga relatif lebih terjangkau dibanding sapi jenis lainnya.
 
Meskipun penjualan sapi kurban di masa pandemi ini mengalami penurunan, namun pengiriman sapi Bali ke luar daerah dari pengepul di Pasar Hewan Beringkit sudah mulai sejak Mei 2020 lalu. Hal ini untuk memenuhi permintaan terhadap sapi Bali. 
 
"Sapi yang dipasarkan di pasar ini tak hanya berasal dari penjual di Kabupaten Badung, juga datang dari penjual sapi antar kabupaten di Bali lainnya seperti Kabupaten Bangli, Buleleng dan Karangasem. 
wartawan
Ayu Eka Agustini
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bentengi Siswa dari Narkoba, DPRD dan Pemkab Perlu Pastikan Sosialisasi Tak Sekadar Seremonial

balitribune.co.id | Mangupura - Bunda Anti Narkoba Kabupaten Badung, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, kembali mengingatkan pentingnya pencegahan  penyalahgunaan narkoba sejak usia sekolah.

Pesan itu disampaikan saat menghadiri kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMK TI Global, Kuta Utara, Rabu (15/7), yang dirangkaikan dengan penyuluhan bahaya narkoba bagi siswa baru.

Baca Selengkapnya icon click

Karya di Pura Dalem Sempidi, Pemkab Badung Gelontorkan Hibah Rp1,9 Miliar

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta didampingi Ketua WHDI Kabupaten Badung Nyonya Yunita Alit Sucipta menghadiri persembahyangan Bhakti Penganyar di Pura Dalem Desa Adat Sempidi, Kecamatan Mengwi, Selasa (14/7). Kehadiran ini merupakan bagian dari rangkaian Karya Agung yang diselenggarakan oleh desa adat setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dinsos Badung Raih Nilai Tertinggi Penilaian Ombudsman, Bupati Minta Jadi Motivasi Tingkatkan Pelayanan

balitribune.co.id | Mangupura - Dinas Sosial Kabupaten Badung meraih nilai tertinggi dalam penilaian unit layanan Ombudsman Republik Indonesia dengan skor 89,59. Atas capaian tersebut, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyerahkan Piagam Penghargaan kepada Kepala Dinas Sosial Badung I Gde Eka Sudarwitha di Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Selasa (14/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

PP Akomodasi Calon Tunggal di Pilkel, Komisi I dan DPMD Tabanan Pilih Tunggu Permendagri

balitribune.co.id | Tabanan – Komisi I DPRD Tabanan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) sedang menunggu terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebagai acuan teknis pelaksanaan pemilihan perbekel (Pilkel) serentak pada 2027.

Langkah ini dilakukan untuk mengatur mekanisme calon tunggal yang kini telah diakomodir dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 untuk melawan kotak kosong.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.