Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penyalur 23 Kg Ganja untuk Ronaldo Diancam Pidana Mati

Bali Tribune / Terdakwa saat menjalani sidang secara daring dari Rutan Bangli.

balitribune.co.id | DenpasarSeorang terdakwa kasus Narkotika, Suhadi (40), hanya pasrah dan merenung ketika menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 

Dalam berkas dakwaan Jaksa I Komang Swastini yang dibacakan ke hadapan majelis hakim diketuai I Made Pasek, terdakwa Suhadi diancam dengan hukuman pidana mati karena diduga kuat sebagai penyalur berbagai jenis Narkotika golongan I untuk seseorang bernama Ronaldo (terdakwa dalam penuntutan terpisah). 

Itu sesuai dengan dakwaan alternatif ke satu yakni Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 gram berupa, ganja dengan berat 23.247  gram Netto, Hasis dengan berat 488 gram Netto, Shabu seberat 45 gram Netto dan Extacy seberat 9,42 gram Neto," kata Jaksa dari Kejari Denpasar ini. 

Sedangkan untuk dakwaan alternatif kedua dan ketiga, terdakwa Suhadi yang belum memiliki pekerjaan tetap ini dijerat dengan Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 111 (2), UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Sepanjang persidangan yang digelar secara daring ini, terdakwa tampak pasrah dengan menerima dakwaan JPU. Sidang pun dilanjutkan ke pembuktian dengan menghadirkan saksi polisi yang menangkap terdakwa. Terdakwa Suhadi yang didampingi penasihat hukum dari PBH Peradi Denpasar juga tidak membantah keterangan dari saksi polisi dalam persidangan. 

Terungkap dalam dakwaan JPU, pria kelahiran Lampung Utara, 21 Juli 1980 ini, ditangkap oleh petugas kepolisian pada 4 Maret 2021. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat bahwa di Pulau Singkep, Pendungan, Denpasar Selatan, sering terjadi peredaran Narkotika yang dilakukan oleh seorang pria yang biasa dipanggil Suhadi. 

Petugas kepolisian yang menerima laporan itu kemudian melakukan pemantauan dan penyelidikan di sekitar lokasi. Saat itu, petugas melihat seorang pria sesuai dengan ciri-ciri yang didapat sedang melintas dengan mengendarai sepeda motor.  

Ketika ditangkap dan digeledah, petugas tidak menemukan barang bukti. Namun dari hasil interogasi, terdakwa mengakui menyimpan narkotika di rumahnya di Jalan Pulau Belitung, Gg. Babakan Sari VI C Desa Pedungan, Denpasar Selatan. 

Benar saja, ketika dilakukan penggeledahan di rumah tersebut, polisi menemukan beragam jenis Narkotika yang dikemas dalam plastik klip siap untuk diedarkan. Berupa ganja sebanyak 23.247  gram Netto, Hasis seberat 488 gram Netto, Shabu seberat 45 gram Netto dan Extacy seberat 9,42 gram Netto. Selain menyita barang bukti terkait, petugas juga menyita uang sebesar Rp 227 juta yang diduga hasil dari penjualan Narkotika. 

Terkait barang terlarang yang disimpan terdakwa itu, diakuinya diterima dari seseorang bernama John Andre (DPO). Rencananya, paket Narkotika itu akan diserahkan kepada seseorang bernama Ronaldo (dilakukan penuntutan secara terpisah). 

"Jhon Andre (DPO) menjanjikan kepada terdakwa upah untuk ganja perpaketnya Rp1 juta sedangkan untuk paket narkotika lainnya belum diberitahu berapa upahnya," kata Jaksa Swastini dalam dakwaannya.

wartawan
VAL
Category

Lebah di Kebun Raya Sengat 20 Pengunjung, Damkar Bertindak

balitribune.co.id | Tabanan - Kebakaran (Damkar) Tabanan dan Badung menangani sarang tawon Dendeng Ai di areal Kebun Raya Eka Karya Bali, Bedugul, Kecamatan Baturiti, Kamis (8/1).

Ini dilakukan setelah muncul laporan adanya 20 pengunjung Kebun Raya yang tersengat tawon saat berwisata belum lama ini. Sarang tawon itu sendiri berada di dahan pohon setinggi sepuluh meter.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wali Kota Jaya Negara Dorong Ketepatan Waktu Penyusunan LPPD, LKPJ, dan SPM Tahun 2026

balitribune.co.id | Denpasar - Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, memimpin Rapat Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), serta Standar Pelayanan Minimal (SPM) Tahun 2026 di Gedung Sewaka Dharma, Denpasar, Kamis (8/1).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Honda Fans Bali Resmi Perkenalkan JAGER, Maskot Ikonik Jalak Bali Berjiwa Modern

balitribune.co.id | Denpasar – Melanjutkan transformasi wajah baru Honda Fans Bali, kini semangat tersebut semakin dipertegas dengan kehadiran JAGER, maskot resmi Honda Fans Bali. Terinspirasi dari Burung Jalak Bali, JAGER hadir sebagai simbol kebanggaan budaya lokal yang berpadu harmonis dengan semangat modern, mencerminkan karakter komunitas Honda Fans Bali yang aktif, berani, dan penuh daya juang.

Baca Selengkapnya icon click

Atasi Kemacetan Kerobokan Kelod, Bupati Badung Tegaskan Perubahan Arus Masih Percobaan

balitribune.co.id | Mangupura - Menyikapi beragam respon masyarakat dengan adanya perubahan arus lalu lintas di wilayah Kelurahan Kerobokan Kelod, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa yang ditemui di Lobby Kantor Bupati, Puspem Badung, Selasa (7/1) menghimbau masyarakat untuk beradaptasi dengan perubahan arus lalu lintas tersebut, hal tersebut karena perubahan ini masih pada tahap percobaan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.