Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penyeberangan Kapal Cepat Dibuka Lagi

Bali Tribune/ DIBUKA - Penyeberangan kapal cepat di Pelabuhan Padang Bai kembali dibuka.
Balitribune.co.id | Amlapura - Setelah ditutup selama hampir empat bulan sejak merebaknya kasus penyebaran wabah Covid-19 pada maret lalu, aktifitas penyeberangan kapal cepat dari Pelabuhan Padang Bai, Karangasem, tujuan Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, akhirnya dibuka kembali. Aktifitas penyeberangan kapal cepat ini resmi dibuka kembali pada Jumat (31/7) lalu.  
 
Pembukaan kembali seluruh aktifitas penyebrangan kapal cepat tersebut ditandai dengan pemberangkatan kapal cepat pertama yakni MV Eka Jaya, dari Pelabuhan Rakyat Padang Bai, dengan mengangkut sebanyak 87 orang penumpang yang keseluruhannya  adalah wisatawan asing. Pembukaan penyebrangan kapal cepat ini menyusul dibukanya kembali seluruh aktifitas wisata di Gili Trawangan dan Gili Air oleh Pemkab Lombok Utara. I Ketut Sugita, GM MV Eka Jaya, mengaku sangat menyambut baik dibukanya kembali aktifitas penyebrangan kapal cepat di Pelabuhan Rakyat Padang Bai tujuan Gili Trawangan dan Gili Air. Ini menurutnya akan memberikan gairah baru dan upaya untuk menghidupkan kembali sektor pariwisata. “Memang awalnya target kami wisatawan domestik, namun tidak menyangka seluruh penumpang yang menyebrang ke Gili Trawangan adalah wisatawan asing,” ujarnya.
 
Memang dari pantauan media ini di pelabuhan rakyat Padang Bai, wisatawan asing yang hendak menyebrang ke Gili Trawangan memang jumlahnya membludak, sementara untuk penyebrangan kapal cepat ke Gili Trawangan memang belum setiap hari dibuka, yakni sementara ini baru tiga kali seminggu sesuai jadwal masing-masing operator kapal cepat. Jika kondisinya memungkinkan bisa jadi jadwal keberangkatan kapal cepat bisa dilaksanakan setiap hari, kalau jumla penumpangnya membludak.
 
Sebelum masuk kedalam kapal seluruh wisatwan asing calon penumpang kapal memang diharuskan untuk menjalani rapid test di kantor operator kapal cepat masing-masing. Pun demikian setelah berada di dalam kapal, seluruh penumpang wajib mentaati protokol kesehatan yakni mengenakan masker dan menjaga jarak.
 
Perlakukan ketat juga akan diberlakukan di daerah tujuan, dimana kapal cepat harus sandar dulu di Pelabuhan Bangsal, Pemenang, Lombok Utara, untuk pemeriksaan suhu tubuh dan hasil rapid test sebelum diizinkan melanjutkan pelayaran ke Gili Trawangan. 
wartawan
Husaen
Category

Cara Terbaik untuk Memanfaatkan Kembali Ponsel Android Lama Anda

balitribune.co.id | Menurut forum Waste Electrical and Electronic Equipment (WEEE), 5,3 miliar ponsel dibuang pada tahun 2022. Belum cukup mengejutkan, menurut Jaringan Lingkungan Jenewa, rata-rata global untuk sampah elektronik yang dikumpulkan dan didaur ulang dengan benar hanya 20%, yang berarti 80% tidak terdokumentasi, sebagian besar berakhir di tempat pembuangan sampah, melepaskan bahan kimia yang berpotensi beracun ke dalam tanah.

Baca Selengkapnya icon click

Perusahaan Asuransi Membuat Terobosan Perlindungan Jiwa Hingga Usia 100 Tahun

balitribune.co.id | Denpasar - Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Statistik Indonesia (BPS) tahun 2025 menunjukkan bahwa kelompok usia 26-35 tahun mencatat indeks inklusi keuangan sebesar 86,10% yang mencerminkan generasi muda semakin menyadari pentingnya pengelolaan keuangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Enam Pelaku Pengeroyokan Security Bandara Ngurah Rai Ditangkap

balitribune.co.id | Mangupura - Sat Reskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai berhasil mengamankan enam orang pelaku pengeroyokan terhadap petugas keamanan bandara (security) yang terjadi di area parkir taksi Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Sabtu (23/8/2025) sekitar pukul 01.00 Wita.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bangun di Atas Aset Pemprov, Magnum Resort Tersandung Masalah Perizinan

balitribune.co.id | Mangupura - Komisi I DPRD Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke proyek pembangunan Magnum Resort di kawasan Berawa, Senin (25/8). Hasilnya mengejutkan, hampir semua izin wajib, mulai dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) hingga izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), belum dikantongi pihak pengelola.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.