Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penyelundup Hasish Asal Rusia Terancam 15 Tahun Penjara

penyelundup
Terdakwa asal Rusia penyelundup Hasis lewat anus.

BALI TRIBUNE - Sidang perdana kasus penyelundupan 63 bungkus narkotika jenis hasish dengan terdakwa Warga Negara (WN) Rusia, Andrei Tobolin (29),  berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Selasa (17/4).

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ngurah Sastradi, pria yang berprofesi sebagai web desainer ini didakwa pasal tindak pidana narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Dakwaan pertama, disebutkan bahwa terdakwa Andrei tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan narkotik golongan I, berupa 63 bungkus plastik bening berisi pasta warna coklat mengandung sediaan narkotik jenis hasish dengan berat bersih keseluruhan 376,54 gram. "Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotik," jelasnya.

Sementara pada dakwaan kedua,  terdakwa dituding tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotik golongan I dalam bentuk tanaman, berupa 63 bungkus plastik bening berisi pasta warna coklat mengandung sediaan narkotik jenis hasish dengan berat bersih keseluruhan 376,54 gram. Sebagaimana dakwaan kedua, perbuatan Andrei diatur dan diancam pidana Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotik.

Dihadapan majelis hakim diketuai Ni Made Purnami, Jaksa Ngurah Sastradi membeberkan perbuatan hingga terdakwa Andrei ditangkap. Diuraikannya, Andrei berangkat dari Katmandu, Nepal pada hari Minggu 14 Januari 2018 sekira pukul 21.00 waktu setempat, dengan menumpang pesawat Malindo Airlines OD324 transit di Kuala Lumpur, Malaysia dan tujuan Denpasar. Terdakwa sendiri tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai tanggal 15 Januari 2018, pukul 11.30 Wita

Setiba di bandara, terdakwa langsung menuju terminal kedatangan internasional dan melakukan pemeriksaan X-Ray atas barang bawaannya. Saat itu dua petugas Bea dan Cukai Bandara I Gusti Ngurai Rai mencurigai terdakwa yang gerak-geriknya seperti orang gelisah. Lalu petugas membawa terdakwa ke ruang pemeriksaan, namun ketika diperiksa petugas tidak menemukan barang yang mencurigakan.

Karena masih curiga, petugas kemudian membawa terdakwa ke Rumah Sakit BIMC di Jalan By Pass I Gusti Ngurah Rai untuk diambil foto rontgen atau CT Scan. Berdasarkan hasil CT Scan terdapat benda mencurigakan pada saluran pencernaan terdakwa. Lalu dilakukan upaya untuk mengeluarkan benda mencurigakan yang disembunyikan di dalam rongga pencernaan terdakwa.

Untuk mengeluarkan barang itu, terdakwa diberikan obat pencahar. Setelah itu, keluar dari rongga pencernaan terdakwa melalui lubang anus bersama feses berupa bungkusan plastik bening berisi pasta warna coklat yang mengandung sediaan narkotik jenis hasish. Terdapat 63 buskus dan setelah dilakukan penimbangan berat bersih 376,54 gram. "Selanjutnya petugas Bea dan Cukai menyerahkan terdakwa ke petugas kepolisian Dit ResNarkoba Polda Bali untuk diproses lebih lanjut," beber Jaksa Ngurah Sastradi.

Menanggapi dakwaan itu, terdakwa yang didampingi tim penasihat hukumnya dari Astika & Associates tidak mengajukan keberatan atau eksepsi. Dengan tidak diajukannya keberatan dari terdakwa,  sidang akan dilanjutkan pekan depan, dengan agenda pembuktian dari jaksa yakni menghadirkan para saksi untuk diperiksa keterangannya.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Penerima Bantuan Pangan di Tabanan Meningkat Jadi 38 Ribu KPM

balitribune.co.id I Tabanan - Jumlah penerima bantuan pangan di Kabupaten Tabanan di 2026 ini mengalami peningkatan dari 20.000 menjadi 38.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Kenaikan jumlah penerima ini juga diikuti dengan penyaluran bantuan berupa 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng untuk setiap keluarga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Sedana Arta Pimpin Prosesi Nedunang Ida Bhatara Batumadeg di Pura Besakih

balitribune.co.id | Amlapura – Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, memimpin langsung prosesi Nedunang Ida Bhatara Batumadeg di Pura Besakih, Karangasem, Senin (30/3/2026). Prosesi ini merupakan bagian dari rangkaian karya agung Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) yang rutin dilaksanakan di pura terbesar di Bali tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Klungkung Siap Rehab 36 Unit Rumah Tak Layak Huni

balitribune.co.id I Semarapura - Hingga saat ini masih ada ratusan warga Kabupaten Klungkung yang tinggal di rumah tidak layak huni. Ini dibuktikan dengan adanya ratusan usulan bedah dan rehab rumah yang masuk ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung. Namun, karena keterbatasan anggaran, Pemkab Klungkung baru baru dapat menganggarkan sebanyak 36 unit rehab rumah dan 28 unit bedah rumah di tahun 2026 ini. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Buka Musrenbang RKPD 2027, Bupati Tekankan Pembangunan Infrastruktur Untuk Pariwisata Berkualitas

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Semesta Berencana Kabupaten Badung Tahun 2027, yang ditandai dengan pemukulan gong, bertempat di Ruang Pertemuan Kertha Gosana, Puspem Badung, Senin (30/3).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.