Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penyelundup Hasish Asal Rusia Terancam 15 Tahun Penjara

penyelundup
Terdakwa asal Rusia penyelundup Hasis lewat anus.

BALI TRIBUNE - Sidang perdana kasus penyelundupan 63 bungkus narkotika jenis hasish dengan terdakwa Warga Negara (WN) Rusia, Andrei Tobolin (29),  berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Selasa (17/4).

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ngurah Sastradi, pria yang berprofesi sebagai web desainer ini didakwa pasal tindak pidana narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Dakwaan pertama, disebutkan bahwa terdakwa Andrei tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan narkotik golongan I, berupa 63 bungkus plastik bening berisi pasta warna coklat mengandung sediaan narkotik jenis hasish dengan berat bersih keseluruhan 376,54 gram. "Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotik," jelasnya.

Sementara pada dakwaan kedua,  terdakwa dituding tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotik golongan I dalam bentuk tanaman, berupa 63 bungkus plastik bening berisi pasta warna coklat mengandung sediaan narkotik jenis hasish dengan berat bersih keseluruhan 376,54 gram. Sebagaimana dakwaan kedua, perbuatan Andrei diatur dan diancam pidana Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotik.

Dihadapan majelis hakim diketuai Ni Made Purnami, Jaksa Ngurah Sastradi membeberkan perbuatan hingga terdakwa Andrei ditangkap. Diuraikannya, Andrei berangkat dari Katmandu, Nepal pada hari Minggu 14 Januari 2018 sekira pukul 21.00 waktu setempat, dengan menumpang pesawat Malindo Airlines OD324 transit di Kuala Lumpur, Malaysia dan tujuan Denpasar. Terdakwa sendiri tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai tanggal 15 Januari 2018, pukul 11.30 Wita

Setiba di bandara, terdakwa langsung menuju terminal kedatangan internasional dan melakukan pemeriksaan X-Ray atas barang bawaannya. Saat itu dua petugas Bea dan Cukai Bandara I Gusti Ngurai Rai mencurigai terdakwa yang gerak-geriknya seperti orang gelisah. Lalu petugas membawa terdakwa ke ruang pemeriksaan, namun ketika diperiksa petugas tidak menemukan barang yang mencurigakan.

Karena masih curiga, petugas kemudian membawa terdakwa ke Rumah Sakit BIMC di Jalan By Pass I Gusti Ngurah Rai untuk diambil foto rontgen atau CT Scan. Berdasarkan hasil CT Scan terdapat benda mencurigakan pada saluran pencernaan terdakwa. Lalu dilakukan upaya untuk mengeluarkan benda mencurigakan yang disembunyikan di dalam rongga pencernaan terdakwa.

Untuk mengeluarkan barang itu, terdakwa diberikan obat pencahar. Setelah itu, keluar dari rongga pencernaan terdakwa melalui lubang anus bersama feses berupa bungkusan plastik bening berisi pasta warna coklat yang mengandung sediaan narkotik jenis hasish. Terdapat 63 buskus dan setelah dilakukan penimbangan berat bersih 376,54 gram. "Selanjutnya petugas Bea dan Cukai menyerahkan terdakwa ke petugas kepolisian Dit ResNarkoba Polda Bali untuk diproses lebih lanjut," beber Jaksa Ngurah Sastradi.

Menanggapi dakwaan itu, terdakwa yang didampingi tim penasihat hukumnya dari Astika & Associates tidak mengajukan keberatan atau eksepsi. Dengan tidak diajukannya keberatan dari terdakwa,  sidang akan dilanjutkan pekan depan, dengan agenda pembuktian dari jaksa yakni menghadirkan para saksi untuk diperiksa keterangannya.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Membawa Usada Bali ke Dunia, Ida Rsi Putra Manuaba Buka AROGYA EXPO 2026 di India

balitribune.co.id | Jakarta - Tokoh spiritual dan budaya Bali, Ida Rsi Putra Manuaba (Padmashri Agus Indra Udayana), secara resmi membuka AROGYA EXPO & International AYUSH Conclave 2026 yang berlangsung pada 8–12 Januari 2026 di Chennai, India.

Forum internasional ini menjadi momentum krusial untuk memperkuat posisi pengobatan tradisional serta pendekatan Holistic Health and Wellness dalam sistem kesehatan global.

Baca Selengkapnya icon click

Tonjolkan Identitas Daerah, Rumah Jabatan Bupati Akan Dibangun dengan Arsitektur Tradisional Khas Bangli

balitribune.co.id | Bangli - Pemerintah Daerah Kabupaten Bangli tahun ini akan melakukan reboulding bangunan rumah jabatan Bupati yang beralamat di Jalan Lettu Kanten Bangli. Bangunan rumah jabatan Bupati akan dirancangmenggunakan unsur asitektur tradisional Bali, khas Bangli. Diplot anggaran sekitar 30 miliar untuk pembangunan rumah jabatan yang lokasinya tepat di sebelah utara alun-alun Bangli ini. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Gus Par Lantik Direktur dan Komisaris PT Karangasem Sejahtera (Perseroda)

balitribune.co.id | Amlapura - Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata secara resmi melantik Direktur dan Komisaris PT Karangasem Sejahtera (Perseroda) dalam acara Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan yang berlangsung pada Jumat (9/1/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Wujudkan Motor Baru di 2026, Astra Motor Bali Hadirkan Kejutan Promo Fantastis

balitribune.co.id | Denpasar – Mengawali tahun 2026, Astra Motor Bali bersama seluruh dealer resmi sepeda motor Honda menghadirkan penawaran istimewa bagi masyarakat Bali yang ingin memiliki sepeda motor Honda baru. Promo bertajuk “Januari Jadi Baru, Upgrade Dirimu dengan Motor Baru” ini dapat dinikmati melalui Virtual Exhibition yang berlangsung pada 7–31 Januari 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali: Berboncengan Lebih dari Dua Orang Risiko Tinggi Kecelakaan, Yuk Pahami Bahayanya

balitribune.co.id | Denpasar – Keselamatan berkendara menjadi prioritas utama dalam setiap aktivitas di jalan raya. Menyikapi masih ditemukannya praktik berboncengan sepeda motor dengan lebih dari dua orang, Astra Motor Bali kembali mengingatkan masyarakat akan risiko keselamatan dan aturan hukum yang mengatur hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.