Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penyelundup Sabu dari Malaysia Divonis 12 Tahun

Bali Tribune/ SIDANG - Didik Sucipto saat menjalani sidang secara daring dari Ditresnarkoba Polda Bali.
Balitribune.co.id | Denpasar - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar diketuai I Putu Gede Novyartha menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap gembong narkoba, Didik Sucipto (40). Pria asal Desa Genteng Wetan, Banyuwangi, Jawa Timur ini diganjar pidana penjara selama 12 tahun karena terbukti menguasai sabu seberat 281,40 gram netto, Rabu (24/6). 
 
Padahal, Jaksa Ni Luh Oka Ariani Adikarini sebelumnya meminta majelis hakim supaya menjatuhkan pidana penjara selama 16 tahun penjara terhadap terdakwa. Apalagi, jika dilihat dari fakta persidangan, terdakwa merupakan otak dari aksi penyelundupan sabu dari Malaysia ke Bali dengan modus disembunyikan dipakian dalam. 
 
Dalam aksi penyelundupannya, terdakwa memanfaatkan Bunga Septya Erita Putri (tuntutan terpisah) dengan iming-iming upah sebesar Rp 25 juta. Terdakwa membeli sabu di Malaysia sebanyak 12 paket seharga Rp 25 juta. Agar barang terlarang itu bisa sampai ke Bali, terdakwa dan Bunga masing-masing membawa 6 paket.
 
Setiba di Bali, pada 9 Februari 2020 sekira pukul 14.00 Wita, terdakwa berhasil lolos dari pemeriksaan ketat di Bandara Ngurah Rai. Namun, di saat bersamaan Bunga berhasil diringkus oleh petugas Bea Cukai Bandara Ngurah Rai. Alhasil, pada Senin, 10 Februari 2020, sekitar pukul 01.00 Wita, terdakwa ikut ditangkap oleh petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Bali bertempat di kamar kos No.5, Jalan Tukad Bilok, Gang Harum Putra Getas 18, Kelurahan Sanur Kauh, Denpasar Selatan. 
 
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindakan pidana tanpa hak atau melawan hukum menguasai narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum," tegas hakim Novyartha. 
 
Terdakwa dikenakan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terhadap terdakwa selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp 2 miliar subsidair 1 tahun penjara," lanjut hakim Novyartha saat membacakan amar putusannya. 
 
Menanggapi putusan itu, dari balik layar monitor, Didik yang mengikuti persidangan dari Rutan Polda Bali hanya bisa pasrah. Melalui tim penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar yang mendampingi terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut.  
 
"Kami menerima, Yang Mulia," ucap Dewi Wulandari selaku anggota penasihat hukum di sidang yang digelar secara virtual itu. Hal yang sama juga disampaikan Jaksa  Ni Luh Oka Ariani Adikarini terhadap putusan majelis hakim tersebut.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

BKKBN Bali Turun ke Pantai, Dorong Gerakan Indonesia ASRI Lewat Aksi Bersih dan Tanam Pohon

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah terus memperkuat penanganan sampah dan penataan lingkungan melalui Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah) sebagai agenda prioritas nasional. Gerakan ini diarahkan untuk mewujudkan lingkungan yang bersih, tertata, dan aman, sekaligus meningkatkan kualitas ruang publik serta daya tarik pariwisata.

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Perkuat Solidaritas Komunitas Melalui Honda Vario 125 Community Gathering

balitribune.co.id | Denpasar – PT Astra Motor Bali selaku Main Dealer sepeda motor Honda di wilayah Bali, sukses menggelar Honda Vario 125 Community Gathering pada Sabtu (7/2/2026). Bertempat di Astra Motor Teuku Umar, acara ini menjadi ajang konsolidasi bagi sekitar 80 anggota komunitas All Vario Bali sekaligus memperkenalkan secara mendalam generasi terbaru New Honda Vario 125.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, Bupati Badung Kumpulkan Camat, Lurah/Perbekel, dan Pengelola Sampah

balitribune.co.id | Mangupura - Menyikapi permasalahan akan ditutupnya TPA Suwung, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Pengelola Jasa Pengangkutan Sampah di Kabupaten Badung, bertempat di Kriya Gosana, Puspem Badung, Selasa, (10/2). Rakor ini merupakan langkah mitigasi terkait dengan penutupan TPA Suwung.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Terima Dividen Bank BPD Bali

balitribune.co.id | Mangupura - Sebagai pemegang saham mayoritas, Pemkab. Badung menerima Dividen dari PT. Bank BPD Bali. Dividen diterima langsung Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa yang diserahkan secara simbolis oleh Direktur Utama PT. Bank BPD Bali I Nyoman Sudharma didampingi Kepala Bank BPD Bali Cabang Mangupura Ida Bagus Made Surawan di Puspem Badung, Selasa (10/02).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Prosesi Mapeed di Pura Puseh Gianyar Diiringi Penampilan Barongsai

balitribune.co.id | Gianyar - Prosesi mapeed (iring-ringan geroban) serangkaian odalan di Pura Puseh Desa Adat Gianyar, Selasa (10/2/2026) sangat memikat dan unik. Suguhkan akulturasi tradisi warga Tionghoa setempat ikut mengiringi dengan menampilkan Barongsai Cahaya Dewata dari Pura Sri Sedana/Cong Po Kong Bio.

Baca Selengkapnya icon click

Tinggalkan Insinerator, Bupati Gus Par Geber Pengolahan Sampah Modern Berbasis Sumber

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia memperketat pengawasan terhadap teknologi pengolahan sampah berbasis pembakaran (termal). Menteri Lingkungan Hidup RI menegaskan bahwa fasilitas insinerator yang belum memenuhi ketentuan lingkungan belum diperbolehkan beroperasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.