Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penyelundupan Kijang Digagalkan

hewan
Kapolsek Gilimanuk, Kompol Anak Agung Gede Arka, menunjukan barang bukti penyelundupan Kijang yang digagalkan Kamis (28/7) dini hari.

Negara, Bali Tribune

Penyelundupan satwa langka kembali digagalkan polisi di Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk, Kamis (28/7). Satwa jenis kijang (menjangan) yang masih anakan itu diamankan di Pos 2 Pintu Masuk Bali saat hendak diselundupkan ke Bali. Satwa dilndungi yang usianya diperkirakan baru sekitar empat bulan ini didapati petugas di Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) Margahayu nomor polisi N 7699 UW yang dikemudikan oleh Ali Mudin (44) asal Dusun Sumber Pakem, Kecamatan Silo, Jember.

Petugas mendapati menjangan ini terbungkus dalam kardus yang ditempatkan pada bagasi bus. Saat diperiksa, kernet bus, Suryadi (50) asal Banyuwangi berusaha mengelabui petugas dengan mengatakan kalau isi kardus yang sudah dilubangi kecil-kecil itu adalah barang sovenir yang dititip oleh Amir di Terminal Tawangalun, Jember, untuk diberikan kepada seseorang berinisial Fj di Terminal Ubung, Denpasar, dengan ongkos Rp30 ribu.

Polisi tidak percaya karena saat kardus berukuran 50 x 20 cm itu saat diangkat ada yang bergerak di dalamnya. Polisi lantas mengamankan barang bukti anakan kijang ini beserta kernet bus ke Polsek Kawasan Laut Gilimanuk untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara bus yang saat itu mengangkut penumpang diberikan melanjutkan perjalanan karena sudah menjaminkan kernetnya tersebut.

Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk, Kompol Anak Agung Gede Arka, saat dikonfirmasi Kamis (28/7), membenarkan pihaknya telah menggagalkan penyelundupan satwa dilindungi tersebut. Anakan kijang tersebut menurutnya tidak dilengkapi dengan dokumen resmi serta tidak diketahui status asal dan kepemilikannya. Hingga kini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap kernet bus dan mengembangkan penyelidikan guna mengetahui kepemilikannya.

Pelaku, kata Gede Arka, terancam dikenakan pasal 21 Ayat (2) Yo Pasal 40 Ayat (2) UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp100 Juta. Pihaknya menyerahkan penanganan kasus ini ke Polres Jembrana. Secara terpisah, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jembrana, mengaku sudah berkoordinasi dengan Polres Jembrana terkait pengungkapan kasus penyelundupan menjangan ini.

Tenaga Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Jembrana, Ahmad Januar, menjelaskan, hewan dilindungi ini bisa dipelihara setelah sebelumnya berasal dari penangkaran resmi dengan izin pemerintah. Terkait pengantarpulauan satwa, menurutnya jika satwa itu didapat dari penangkaran resmi harus dilengkapi dengan dokumen resmi berupa Surat Angkut Tumbuhan/Satwa Dalam Negeri (SAT/SDN) dari BKSDA di daerah asalnya.

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata Respon Cepat Kejadian Banjir dan Longsor di Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - Hujan lebat yang mengguyur sebagian besar wilayah dii Kabupaten Karangasem mengakibatkan bencana banjir dan tanah longsor di sejumlah tempat, diantaranya rumah warga di Banjar Dinas Linggawana, Desa Kerthamandala, Kecamatan Abang, Karangasem, rusak parah tertimpa longsor, sementara longsir juga menimbun akses jalan utama dari Desa Bukit menuju Pura Lempuyang Madya, serta kerusakan senderan di jem

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Gelar Kompetisi Regional Community Safety Riding Advisor 2025

balitribune.co.id | Tabanan – Memperkuat budaya keselamatan berkendara di kalangan komunitas, Astra Motor Bali menggelar Kompetisi Regional Community Safety Riding Advisor (CSRA) 2025 yang berlangsung di Gudang Astra Motor Megati, Tabanan. Kompetisi ini diikuti oleh 40 peserta dari komunitas Honda yang tergabung dalam Honda Community Bali, Minggu (10/5).

Baca Selengkapnya icon click

Waisak di Buleleng: Donor Darah, Bantuan Sembako, dan Bersih-Bersih Taman Makam Pahlawan

balitribune.co.id | Singaraja – Umat Budha di Buleleng merayakan Hari Raya Waisak kali ini dengan cara sederhana. Perayaan Waisak tahun ini ditetapkan sebagai Waisak 2569 BE (Buddhist Era) selalu diiringi dengan tema dan rangkaian acara spiritual yang sakral.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pengelola Kawasan Nusa Dua Bantah Hotel Sepi

balitribune.co.id | Badung - Kendati terdapat indikasi sebagian wisatawan yang berada di Bali lebih memilih menginap di rumah kost elit atau akomodasi alternatif lainnya, pengelola kawasan hotel di Nusa Dua Kabupaten Badung mengakui tingkat hunian atau okupansi kamar hotel di Nusa Dua pada tahun 2025 ini masih di angka wajar. Pengelola kawasan pariwisata inipun menampik hotel sepi ditengah pesatnya pertumbuhan pariwisata Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Kunjungan ke Tanah Lot-Ulundanu Beratan Meningkat Selama Libur Panjang Waisak

balitribune.co.id | Tabanan – Kunjungan wisata di Tanah Lot, Kecamatan Kediri, dan Ulundanu Beratan di Kecamatan Baturiti, meningkat selama libur panjang Waisak 2569 BE / 2025. Peningkatan kunjungan itu mulai terjadi sejak Sabtu (10/5) atau akhir pekan lalu dan berlanjut sampai dengan hari ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.