Penyempurnaan Fitur Mobile JKN Beri Kemudahan Akses Pelayanan bagi Peserta | Bali Tribune
Diposting : 14 June 2022 04:05
YUE - Bali Tribune
Bali Tribune / SOSIALISASI - BPJS Kesehatan Cabang Denpasar saat sosialisasi program JKN

balitribune.co.id | DenpasarKepala BPJS Kesehatan Cabang Denpasar, Muhammad Ali saat sosialisasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Denpasar, Senin (13/6) menyatakan, memasuki tahun ke-9 penyelenggaraan program JKN, BPJS Kesehatan terus berupaya memberikan kemudahan pelayanan kepada peserta melalui inovasi terkini. Capaian kepesertaan di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Denpasar,  meliputi Kota Denpasar, Kabupaten Badung dan Kabupaten Tabanan per 1 Mei 2022 telah mencapai 1.569.215 jiwa atau 96,22% dari total penduduk di wilayah kerja Kantor Cabang Denpasar.

Ia menambahkan, BPJS Kesehatan Cabang Denpasar saat ini bekerjasama dengan 42 rumah sakit dan 336 fasilitas kesehatan tingkat pertama. "Dalam 9 tahun penyelengaraan JKN telah memanfaatkan 3 manfaat utama. Pertama, proteksi finansial yang sangat dirasakan oleh masyarakat yang memiliki kesulitan finansial. Kemudian manfaat sharing atau gotong royong dan manfaat kepatuhan terhadap pelaksanaan regulasi di negara kita," imbuhnya. 

BPJS Kesehatan pun telah menciptakan beberapa inovasi untuk memberikan kemudahan akses pelayanan bagi peserta diantaranya penyempurnaan fitur Mobile JKN, pelayanan administrasi melalui aplikasi Whatsapp (PANDAWA), membuka kanal-kanal pelayanan informasi dan pengaduan melalui Chat Assistant JKN (CHIKA), serta meluncurkan program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (REHAB).

“Kami berharap BPJS Kesehatan dan rekan-rekan media untuk terus bersinergi menyosialisasikan program JKN kepada masyarakat luas, baik secara langsung maupun tidak langsung,” katanya.

Ia membeberkan, program REHAB yang telah berjalan diperuntukkan bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran agar dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap. Program ini dilatarbelakangi akibat rendahnya kemampuan untuk membayar iuran oleh peserta PBPU dan BP, khususnya pada masa pandemi Covid-19.

Peserta yang dapat mengikuti program REHAB adalah peserta yang memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan (4-24 bulan). Sedangkan untuk pendaftarannya dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165. Pada Aplikasi Mobile JKN peserta dapat memiliih fitur rencana pembayaran bertahap, selanjutnya akan muncul informasi total tunggakan, kemudian jika dilanjut akan muncul simulasi tagihan pembayaran bertahap, pilih jangka waktu pembayaran. Kemudian muncul rencana pembayaran tagihan bulan berjalan, tinggal pilih apakah pembayaran akan dibayar penuh atau bertahap, kemudian selesai.

Dikatakan Ali, layanan yang diluncurkan BPJS Kesehatan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan akses layanan serta mengakomodir harapan dan memenuhi kebutuhan peserta maupun para pemangku kepentingan. "BPJS Kesehatan pun akan terus berupaya melakukan sosialisasi dan pemberian informasi baik secara langsung maupun tidak langsung serta akan selalu berbenah untuk memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh peserta JKN,” ucap Ali.