Penyerahan Sertipikat PTSL Di Buleleng | Bali Tribune
Diposting : 31 January 2019 15:29
Khairil Anwar - Bali Tribune
Bali Tribune/ Bupati Putu Agus Suradnyana serahkan secara simbolis sertipikat hak atas tanah melalui program PTSL di Gedung Gede Manik Singaraja, Rabu (30/1) kemarin.
Bali Tribune, Singaraja- Melaui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018, sebanyak 10 ribu lebih bidang sertipikat diserahkan Kantor Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali. Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, , Rabu (30/1) kemarin.
 
Bertempat di Gedung Gde Manik Singaraja, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, Rudi Rubijaya menegaskan, dari  10.170 bidang sertifikat yang diterbitkan, sebanyak 1.487 bidang sertifikat merupakan sertifikat hak milik komunal atas nama Desa Pakraman.
Menurut Rudi Rubijaya, hak milik Desa Pakraman dimaksud diserahkan kepada 51 Klian Desa Pakraman.
 
Sementara Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana dalam pesannya meminta kepada warga untuk menggunakan sertifikat untuk hal-hal yang posiif.
Menurutnya, dengan memegang hak kepemilikan berupa sertifikat, bisa membantu meminjam kredit untuk kepentingan modal usaha.
 
Dan pemerintah,katanya telah melansir sejumlah program kredit usaha rakyat yang bunganya rendah sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
”Jangan sampai masyarakat menjual tanahnya setelah mendapat sertifikat,” pesasnya.
 
Tak hanya untuk kepentingan usaha permodalan,kepemilikan sertifikat merupakan jaminan kepastian hukum bagi pemegang hak.
 
“Baik pengusaan secara fisik maupun dari sisi yuridis bahkan konflik horizontal yang bersumber dari penguasaan atas hak tanah dapat dihindari.
”Dan terakhir yaitu seperti yang saya sebutkan tadi, kepemilikan sertifikat bisa membantu masyarakat untuk memeperoleh modal kerja di bank,”imbuhnya.
 
Kegiatan kemarin juga dihadiri sejumlah pejabat dari forum Muspida seperti Kapolres Buleleng AKBP Suratno,Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Singaraja,Wahyudi serta Sekda Buleleng,Ir. Dewa Ketut Puspaka.
 
Seperti diketahui, untuk mengantisipasi pesoalan hukum menyangkut implementasi program PTSL di kabupaten Buleleng diterbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yaitu, Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
 
“Dengan Perbup tersebut bisa dijadikan landasan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,”tandasnya.