Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penyerahan Tersangka dan BB Kasus Pencemaran Nama Baik

Bali Tribune/Penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) atas nama tersangka IGNSA alias Gung Akey


balitribune.co.id | Denpasar - Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Rabu (15/6), melaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) atas nama tersangka IGNSA alias Gung Akey dari Dir. Reskrimsus Polda Bali ke Kejaksaan Tinggi Bali cq. Kejari Denpasar sesuai surat dari Kejaksaan Tinggi Bali Nomor: B-1096/N1A/Eku 1/05/2022 tanggal 30 Mei 2022.
 
Dengan penyerahan tersebut maka Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan untuk dapat segera dilimpahkan dan mendapat penetapan jadwal sidang.
 
Kasi Intel Kejari Depasar I Putu Eka Suyantha, SH.,MH menjelaskan, dimana tersangka IGNSA alias Gung Akey disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 
 
Dimana di pasal tersebut dijelaskan, yaitu, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaiman dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama lama 4 (empat) Tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta. 
 
Tersangka juga dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) yaitu dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, yang dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan dimuka umum diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500. 
 
Sedangkan dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP yaitu telah melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan kejahatannya itu, jika ia tidak dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya itu tdak benar dengan ancaman pidana 4 tahun.
wartawan
M1
Category

Tim Gabungan Gelar Penertiban Identitas, Sasar 141 Duktang di Bajera

balitribune.co.id - Tabanan - Tim gabungan di Kecamatan Selemadeg melakukan penertiban identitas terhadap 141 penduduk pendatang (duktang) yang tinggal di lingkungan Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg. Penertiban yang berlangsung pada Senin (20/4/2026) malam itu menyasar belasan rumah kos, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran administrasi kependudukan.

Baca Selengkapnya icon click

Diduga Korsleting Listrik, Laundry Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Sebuah tempat usaha laundry yang berlokasi di Jalan Nusantara, Kelurahan Cempaga, Kecamatan/Kabupaten Bangli, dilalap si jago merah pada Selasa (22/4/2026) sekira pukul 08.30 Wita. Kuat dugaan kebakaran  dipicu oleh korsleting listrik pada instalasi kabel yang kemudian menyambar pakaian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Buleleng Tetapkan Perda Baru Pajak dan Retribusi

balitribune.co.id I Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, serta pimpinan OPD.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click

Alat Berat Mogok Gara-Gara Pertadex Langka, Truk Sampah Antre Panjang Depan TPA Mandung

balitribune.co.id I Tabanan - Operasional alat berat di TPA Mandung, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, berhenti total hingga mengakibatkan puluhan truk pengangkut sampah mengantre panjang sejak Selasa (21/4/2026) siang. Berhentinya dua unit alat berat tersebut dipicu kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamina Dex (Pertadex) yang membuat proses perataan sampah di lokasi tidak bisa terlaksana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.