Penyu Diselundupkan Keluar Jembrana, Permintaan Konsumsi Masih Tinggi | Bali Tribune
Bali Tribune, Jumat 29 Maret 2024
Diposting : 9 March 2022 04:18
PAM - Bali Tribune
Bali Tribune / PENYU - Barang bukti penyelundupan sembilan ekor penyu produktif yang akan dikirim ke luar Jembrana akhirnya dilepasliarkan kembali ke alam liar di Pantai Perancak Selasa (8/3).

balitribune.co.id | NegaraPenyelundupan penyu yang sekian kali berhasil digagalkan dan diungkap di Jembrana selama ini tujuannya ke wilayah lain di Bali. Penyelundupan satwa laut dilindungi tersebut dipastikan bukan untuk keperluan upacara keagamaan, melainkan untuk dikonsumsi. Keperluan penyu untuk upacara keagamaan harus mengantongi rekomendasi.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubag TU) Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, Pramono Meruanto ditemui di Pusat Konservasi Penyu Kurma Asih Desa Perancak, jembrana saat pelepasan barang bukti penyelundupan sembilan ekor penyu dewasa Selasa (8/3/2022) mengatakan kesembilan penyu berusia antara 15 hingga 50 tahun tersebut dilepasliarkan setelah dinyatakan sehat, “semuanya sudah dinyatakan sehat oleh dokter hewan Unud dan Jaringan Satwa Indonesia,” ujarnya.

Ia mengakui hingga kini ada kalangan masyarakat yang masih belum memahami terkait satwa langka dan dilindungi. Ia memastikan penyu berukuran besar yang diselundupkan selama ini hanya untuk dikonsumsi, “kalau yang besar untuk konsumsi,” ujarnya. Sedangkan untuk keperluan upacara keagamaan di Bali, menurutnya sesuai dengan kesepakatan BKSDA Bali dengan PHDI, “untuk keperluan upacara agama masyarakat Hindu di Bali hanya simbolis, ukurannya tidak lebih dari 20 cm,” ungkapnya.

Ia mengakui dari Januari 2022 hingga awal Maret ini sudah mengeluarkan lima rekomendasi penggunaan penyu untuk upacara yadnya. Sedangkan di tahun 2021 ia menyebut tidak lebih dari 15 rekomendasi yang dikeluarkannya, “satu rekomendasi hanya untuk satu ekor. Tidak semua ritual upacara di Bali memerlukan penyu. Namun ada beberapa besar yang memerlukan simbolis mengorbankan satwa penyu,” jelasnya. Ia menegaskan penyu untuk keperluan upacara keagamaan bukan ditangkap di alam.

“Penyu pembesaran bukan ngambil dari alam. Rekomendasi kita arahkan ke 14 kelompok pelestari penyu di Bali untuk memperoleh penyu untuk simbolis upacara agama. Nanti bukti penyerahannya disampaikan ke BKSDA. Kalau lebih dari 20 cm berarti sudah pasti dari alam,” paparnya. Ia menyebut sudah yang kesekian kalinya melepaskan penyu barang bukti penyelundupan, “2021 ada tiga kali penyelundupan, tahun 2022 baru sekali ini. Semoga tidak terjadi lagi dan kami terus edukasi,” terangnya.

Sementara Kapolres Jembrana, Dewa Gde Juliana mengatakan penyelamatan sembilan penyu barang bukti penyelundupan yang diungkap jajarannya di perairan Pengambengan pada Kamis (17/2/2022) tersebut kehabitat aslinya untuk menyelamatkan kondisi penyu tersebut, “proses hukumnya tetap lanjut, barang buktinya saja kita lepasliarkan,” ujarnya. Ia menegaskan penyelundupan satwa dilindungi termasuk salah satunya penyu kini terus menjadi atensi jajaranya sesuai dengan arahan Kapolda Bali.

“Kita memiliki perairan tentu menjadi potensi untuk dijadikan pintu masuk penyelundupan. Penyu harus dilindungi bersama,” ujarnya. Ia juga menegaskan bahwa tujuan penyelundupan adalah ke wilayah luar Jembrana, “dari pengungkapan yang kita lakukan selama ini memang bukan untuk ke Jembrana, tapi untuk keluar Jembrana,” tandasnya. Sedangkan Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Triyono Rahyudi mengatakan proses hukum kasus penyeludupan penyu ini tengah bergulir di Kejari Jembrana.

“Kami akan periksa berkas perkara dari penyidik secara formil dan materiil. Tapi peristiwa ini sudah terang benerang,” jelasnya. Pihaknya memastikan pelaku akan dituntut sesuai proses pembuktian yang akan berlangsung saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Negara, “sesuai proses pembuktian nanti. Bagaimana niat kesengajaan dan latar belakang motivasi kita ukur semua. Kita buktikan secara transparan. Kita juga akan gali keadilan-keadilan yang hidup ditengah-tengah masyarakat,” tandasnya.