Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

PERADI Denpasar Bagi Sembako Untuk Anggota, Jurnalis dan Pekerja Pariwisata

Bali Tribune / PERADI Denpasar bagi sembako untuk anggota, jurnalis dan pekerja pariwisata.
balitribune.co.id | DenpasarDewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Suara Advokat Indonesia (SAI) Denpasar pimpinan I Wayan Purwita, SH, MH, CLA, kembali membuat gebrakan menarik. Kalau sebelumnya mencatatkan diri sebagai organisasi advokat yang pertama menggelar vaksinasi bagi anggota dan keluarganya, kini PERADI Denpasar membuat gebrakann lagi dengan mengadakan pembagian sembako gratis kepada para anggotanya. Tak hanya itu DPC PERADI SAI Denpasar juga membagi sembako  kepada jurnalis yang bertugas di bidang hukum dan kriminal.
 
Wayan Purwita menjelaskan kegiatan ini sudah dimulai hari ini, Sabtu (11/9) - Jumat (17/9) bertempat di sekretariat DPC PERADI SAI Denpasar, Jalan Gunung Salak Utara No. 7 Abasan, Denpasar, pukul 09:00 – 17 dari hari Senin – Sabtu. Pengambilan sembako ini menggunakan kupon yang sudah diedarkan kepada anggota dan para jurnalis.
 
“Kegiatan ini sifatnya adalah saling berbagi khususnya bagi anggota PERADI yang pada masa Pandemi Covid 19 ini mengalami kesulitan dalam mendapatkan rezeki, program ini untuk seluruh anggota tanpa terkecuali, lalu bagi anggota yang merasa saat ini masih diberi rezeki yang cukup, bisa saja mendonasikan kembali sembako yang menjadi haknya kepada DPC untuk disalurkan bagi masyarakat yang lebih memerlukan, dalam hal ini akan disalurkan kepada Federasi SPSI Pariwisata Bali untuk anggotanya yang banyak kena PHK selama Pandemi ini,” kata Purwita di kantornya, WPA Bali Law Office yang menjadi sekretariat DPC PERADI Denpasar, Jumat (10/09/2021). “Selain itu, kami juga membagikan sembako kepada para jurnalis bidang hukum dan kriminal yang selama ini menjadi partner advokat dalam bertugas,” lanjutnya.
 
Disebutkan, pada tahap awal ini pihaknya menyediakan 300 paket sembako seharga Rp 150.000, isinya terdiri dari 7,5 kg beras, 1 liter minyak goreng, 1 kg gula pasir, 6 bungkus mie instan, 5 butir telur, dan 200 gr kopi Bali. 
Dia meyakini dalam situasi pandemi Covid-19 yang membuat semua sektor eknomi seperti mati suri, rekan-rekan advokat juga memiliki naluri untuk membantu orang lain. “Untuk itulah maka kami menggulirkan program berbagi sembako ini untuk anggota agar mereka yang berkelebihan dapat membantu yang berkekurangan,” sebutnya.
 
Ketika ditanya sumber dana untuk membeli sembako ini, Purwita mengatakan murni dari kas pengurus, setelah mendapatkan persetujuan dari pengurus inti, khususnya restu dari Sekretaris Nengah Jimat, SH dan Bendahara Ni Putu Sawitri, SH, MH., walaupun anggota PERADI SAI pimpinannya tidak memungut iuran kepada anggota. Menariknya lagi, meski sumber dananya dari kocek sendiri, mereka berencana menggelontorkan sembako gratis tahap kedua. "Jika Tuhan mengizinkan dan apabila Pandemi berlanjut membuat keadaan ekonomi Bali semakin tidak menguntungkan, kami berencana buka tahap kedua," ujarnya. 
 
Sekedar diketahui, DPC PERADI SAI Denpasar, pimpinan Wayan Purwita ini dikenal sangat aktif dalam mengembangkan anggotanya, terutama untuk meningkatkan kompetensi advokat. Baik dengan mengadakan pelatihan kepada anggota melalui program “Continuing Legal Education” atas support dari DPN Peradi SAI Pusat, minimal menggelar Webinar sebulan sekali, maupun menggelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang bermutu kepada para calon anggota, serta bekerja sama dengan Unit Organisasi Mahasiswa seperti ALSA dan BEM FH Udayana sebagai bentuk “Organization Social Responsibility” PERADI Denpasar bagi pengembangan hukum di Bali.
wartawan
RAY
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.