Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Perampas Senjata Polisi, Ternyata Residivis Penusukan

Bali Tribune/Residivis tiga kejahatan yang ditembak polisi.

balitribune.co.id | Denpasar - Anggota geng motor Dongki bernama Imamuel Pratama ditembak anggota Polsek Denpasar Selatan (Densel) lantaran berusaha merampas senjata milik anggota polisi ternyata seorang residivis. Bahkan, warga Yang Batu Denpasar ini residivis dalam tiga kasus berbeda, yaitu kasus penusukan di wilayah hukum Polsek Denpasar Timur (Dentim), kasus penusukan dan pengeroyokan di wilayah hukum Polsek Denpasar Barat (Denbar) dan pelemparan kaca mobil milik seorang jenderal bintang satu yang kasusnya ditangani oleh Polda Bali. 

"Dia itu residivis. Kasus penusukan, pengeroyokan dan pelemparan kaca mobilnya anggota TNI jenderal bintang satu. Tetapi waktu itu dia masih di bawah umur sehingga hanya dilakukan pembinaan saja dan tidak diproses. Tapi sekarang umurnya sudah dewasa, sehingga akan diproses secara hukum," ungkap Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Nyoman Wirajaya kemarin.

Kejadian ini berawal dari anggota Reskrim yang melakukan kegiatan patroli. Saat melintas di Jalan Kertha Petasikan, polisi mendapati pelaku beserta tiga orang rekannya sedang nongkrong. Sehingga polisi yang melakukan patroli itu memberikan imbauan. Namun mereka tidak terima. Bahkan, Imanuel Pratama mengeluarkan pedang yang dibawanya. Melihat hal yang membahayakan tersebut, polisi kemudian melakukan tembakan peringatan.

Namun warga Yang Batu Denpasar Timur ini justru berusaha merampas senjata milik anggota polisi yang melakukan tembakan peringatan itu. Sehingga anggota polisi yang lain terpaksa menembak kakinya untuk melumpuhkannya. Padahal anggota polisi tersebut telah memperlihatkan identitas anggota polisi. Tapi mereka tidak hiraukan dan tetap melawan petugas. Sehingga ditembak polisi yang mengenai tempurung lutut dan harus menjalani operasi. Saat ini ia dirawat di Rumah Sakit Bali Mandara. "Kita masih kejar tiga rekannya yang kabur," ujar Kapolsek.

wartawan
Ray
Category

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click

Yayasan AHM Kembangkan Desa Sejahtera Astra Honda di Ciamis

balitribune.co.id | Jakarta – Yayasan Astra Honda Motor (Yayasan AHM) menghadirkan Program Desa Sejahtera Astra Honda Jalatrang di Ciamis yang memiliki potensi terhadap wisata berkelanjutan di wilayah Jawa Barat (10/12). Pengembangan desa binaan ini diharapkan mampu menguatkan berbagai potensi daerah melalui kolaboraksi aktif masyarakat setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.