Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Peraturan Kode Etik DPRD Badung Mulai Digodok, Anggota Dewan Diminta Laksanakan Tugas Sesuai Sumpah/Janji Saat Pelantikan 

Bali Tribune / KODE ETIK - Wakil Ketua Tim Penyusunan Kode Etik DPRD Badung, I Made Yudana dan Sekretaris Tim Penyusunan Kode Etik DPRD Badung, Made Suryananda Pramana saat memimpin rapat Peraturan DPRD Badung tentang Kode Etik, Rabu (11/9).

balitribune.co.id | MangupuraDPRD Badung mulai menggodok peraturan kode etik bagi seluruh pimpinan dan anggotanya. Pada Rabu (11/9), tim Penyusunan Rancangan Peraturan DPRD Badung tentang Kode Etik telah menggelar rapat yang dibuka oleh Ketua Tim Penyusunan Kode Etik DPRD Badung, Putu Parwata.

Hadir dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua Tim Penyusunan Kode Etik DPRD Badung, I Made Yudana dan Sekretaris Tim Penyusunan Kode Etik DPRD Badung, Made Suryananda Pramana. Kemudian anggota lainnya, Nyoman Artawa, Dendy Astrawijaya, Made Rai Wirata, Made Sada, Ida Bagus Gede Manubawa, dan Nyoman Sudana. 

Dalam rapat tersebut  ada sejumlah pasal tentang kode etik yang mulai dibahas. Salah satunya adalah anggota DPRD Badung diminta untuk menjalankan tugas sesuai dengan pengucapan sumpah janji saat pelantikan. 

Wakil Ketua Tim Penyusunan Kode Etik DPRD Badung, I Made Yudana mengatakan, kode etik DPRD Badung sejatinya tidak jauh berberda dengan sebelumnya. Namun pembahasan ini diakuinya ada beberapa pergeseran dan penyelarasan. “Tidak jauh berbeda dengan kode etik sebelumnya. Mungkin ada beberapa penyelarasan sesuai dengan situasi dan UU saat ini,” ujar Yudana disampingi Made Suryananda Pramana.

Dalam pembahasan tersebut, penyelarasan dilakukan terkait dengan sanksi, tata tertib, dan tata beracara. Kemudian ada juga pergeseran bab, yang diikuti dengan pasal-pasal di dalamnya.

“Ada juga penambahan, ketika melaksanakan tugas Anggota DPRD Badung sesuai dengan pengucapan sumpah janji saat pelantikan,” tegasnya. 

Politisi PDIP ini pun menyebutkan, pembahasan kode etik DPRD Badung telah diselesaikan. Tinggal nantinya dilakukan pembahasan kembali oleh Bapemperda DPRD Badung. “Nantinya draftnya akan diserahkan kembali ke kami. Kalau sudah sesuai dengan pembahasan tadi, berarti sudah selesai dalam penyusunan kode etik,” jelasnya.

Lebih lanjut Yudana menambahkan, target rampungnya penyusunan kode etik ini akan diselesaikan secepatnya. Sehingganya nantinya dapat segera ditetapkan.

wartawan
ANA
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.