Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Perbekel, Bendesa Adat, Pengelola Hutan, Pemandu Wisata Dukung Kebijakan Gubernur Menjaga Kesucian Gunung

Bali Tribune / MENDUKUNG - Perbekel dan Bendesa Adat yang ada di wilayah Gunung Agung bersama Ketua Lembaga Pengelola Hutan, dan Ketua Forum Komunikasi Pemandu Wisata Gunung Agung mendukung kebijakan Gubernur Bali melarang wisatawan dan masyarakat umum melakukan pendakian ke Gunung Agung, Senin (Soma Wage, Kulantir) 12 Juni 2023 di Gedung Gajah, Jaya Sabha, Denpasar.

balitribune.co.id | Denpasar - Perbekel dan Bendesa Adat yang ada di wilayah Gunung Agung bersama Lembaga Pengelola Hutan Desa Jungutan, Lembaga Pengelola Hutan Desa Sebudi, Lembaga Pengelola Hutan Desa Besakih, Lembaga Pengelola Hutan Desa Anugrah Wisesa, Desa Dukuh, dan Forum Komunikasi Pemandu Wisata Gunung Agung sepakat mendukung kebijakan Gubernur Bali, Wayan Koster melarang wisatawan dan masyarakat umum melakukan pendakian ke Gunung Agung, larangan dikecualikan untuk kepentingan upakara, upacara adat, penanganan bencana, pendidikan, penelitian, dan reboisasi.

Kesepakatan dan dukungan secara kompak tersebut disampaikan dihadapan Gubernur Koster dan Bupati Karangasem Gede Dana pada, Senin (Soma Wage, Kulantir) 12 Juni 2023 di Gedung Gajah, Jaya Sabha, Denpasar.

Perbekel dan Bendesa Adat yang ada di wilayah Gunung Agung bersama Ketua Lembaga Pengelola Hutan, dan Ketua Forum Komunikasi Pemandu Wisata Gunung Agung sangat mendukung kebijakan Gubernur Bali, Wayan Koster, karena Murdaning Jagat Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini memiliki tujuan mulia untuk menjaga kesucian Gunung Agung secara niskala dan sakala agar aura taksu Bali tetap terjaga sesuai visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.

Sejumlah teks susastra Bali, baik yang disurat dalam lontar maupun prasasti tembaga dan kayu, menyebut Gunung Agung dengan nama Tolangkir, yang berarti; “Dia Yang Maha Tinggi, Maha Mulia, sekaligus Maha Agung”. Kawasan Gunung Agung yang disucikan, juga terdapat Pura Agung Besakih, dimana Pura terbesar di dunia ini disebut sebagai “huluning Bali Rajya” atau hulu Kerajaan Bali, sekaligus juga “madyanikang bhuwana”, Pusat Dunia. Karena itu, Besakih pada masa kerajaan Bali Kuno dikategorikan sebagai kawasan hila – hila hulundang ing basukih, yang berarti kawasan suci tempat memohon kerahayuan hidup (basuki) di hulu Bali, yang dilarang, dipantangan (hila – hila) untuk dilalui atau dimasuki secara sembarangan oleh siapa pun.

Atas dasar tersebut, Gubernur Koster dan Bupati Gede Dana bersama Perbekel dan Bendesa Adat yang ada di wilayah Gunung Agung bersama Ketua Lembaga Pengelola Hutan hingga Ketua Forum Komunikasi Pemandu Wisata Gunung Agung menyetujui hasil Rapat Tata Kelola Pendakian Gunung Agung, yaitu : 1) Melarang wisatawan domestik dan mancanegara, serta masyarakat umum melakukan pendakian ke Gunung Agung, 2) Larangan dikecualikan untuk kepentingan upakara, upacara adat, penanganan bencana, pendidikan, penelitian, dan reboisasi, dan 3) Kawasan hutan dibagian bawah bisa dimanfaatkan, namun tidak boleh mendaki.

Gubernur Koster mengeluarkan kebijakan mengangkat semua pemandu pendaki Gunung Agung sebanyak 186 orang menjadi tenaga penjaga Wana Kerthi (hutan dan gunung) di kawasan Gunung Agung.

Semua Perbekel, Bendesa Adat, pemandu pendaki di wilayah Gunung Agung yang hadir dalam rapat bergembira atas kebijakan Gubernur Bali yang sangat bijaksana mengangkat semua pemandu menjadi tenaga penjaga hutan dan kesucian gunung. Diakhir pertemuan, semua menyampaikan terimakasih kepada Gubernur Bali, Wayan Koster.

wartawan
YUE
Category

RSUP Ngoerah Denpasar Bantah Isu Jual Beli Organ Manusia

balitribune.co.id | Denpasar - Direktur Medik dan Keperawatan RSUP Ngoerah Denpasar dr. I Made Dharma Jaya mengatakan, RSUP Ngoerah Denpasar membantah dengan tegas isu yang berkembang di masyarakat atas kasus jenazah WNA Australia, Byron James Dumschat (BJD) tanpa organ jantung yang menyebutkan ada praktek jual beli organ manusia khususnya jantung. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Satria Serahkan Bantuan Sosial di Kecamatan Klungkung

balitribune.co.id | Semarapura - Bupati Klungkung I Made Satria bersama Kepala Dinas Sosial P3A Kabupaten Klungkung I Gusti Agung Gede Putra Mahajaya kembali melanjutkan pembagian bantuan sembako kepada lansia, ODGJ dan disabilitas. Kali ini pembagian sembako dilaksanakan di Wilayah Kecamatan Klungkung, Rabu (24/9). 

Baca Selengkapnya icon click

Sosialisasi Persiapan Purna Tugas serta Proses Layanan Taspen Bagi PNS

balitribune.co.id | Semarapura - Bupati Klungkung I Made Satria membuka kegiatan sosialisasi persiapan purna tugas serta proses layanan Taspen bagi PNS yang akan memasuki purna tugas, bertempat di ruang rapat Praja Mandala Kantor Bupati Klungkung, Rabu (24/9). Acara ini turut dihadiri Kepala PT.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Skandal Sertifikat Ilegal di Tahura Bali: 106 Dokumen Diduga Melanggar Hukum

balitribune.co.id | Denpasar - Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali menemukan fakta mengejutkan, 106 sertifikat hak milik dan hak guna bangunan terbit di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, Bali Selatan. Kawasan ini seharusnya steril dari kepemilikan pribadi maupun badan usaha.

Baca Selengkapnya icon click

BRI Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Kelurahan Peguyangan, Denpasar Utara

balitribune.co.id | Denpasar - Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang terdampak bencana banjir di wilayah Kelurahan Peguyangan, Denpasar Utara, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menyalurkan bantuan pemulihan pascabencana. Bantuan tersebut diserahkan langsung kepada Lurah Peguyangan, I Gede Sudi Arcana, pada Senin (22/9).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.