Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Percepat Penanganan Wabah PMK, Pemkab Badung Kumpulkan Para Jagal dan Pengusaha Olahan Daging

Bali Tribune / Ketua Satgas PMK Badung I Wayan Adi Arnawa

balitribune.co.id | Mangupura - Mencegah penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dan meminimalisir dampak ekonomi, Satgas Penanganan PMK Kabupaten Badung mengambil langkah cepat dengan mengumpulkan para jagal dan pengusaha olahan daging. Pasalnya, sejak wabah PMK masuk Bali, Pasar Hewan Beringkit sementara ditutup begitu juga lalu lintas ternak antar daerah.

Ketua Satgas PMK Badung yang juga Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa saat dikonfirmasi, Minggu (10/7) menyatakan pengumpulan para jagal ini untuk diberi edukasi terkait wabah PMK. Pihaknya juga harus memikirkan nasib para peternak yang sapi dan babinya tidak bisa dikirim keluar daerah akibat penutupan wilayah atau dilockdown maupun akibat ditutupnya Pasar Hewan Beringkit. 

"Selaku Ketua Satgas saya sudah memerintahkan Kadis Pertanian dan Pangan selaku anggota Satgas untuk bisa berkomunikasi dengan para jagal dan pengusaha industri olahan daging," ujarnya.

Sementara itu Kadis Pertanian dan Pangan I Wayan Wijana juga mengakui telah bertemu dengan para jagal dan pengusaha olahan daging yang ada di Badung. Tujuan pertemuan adalah untuk mengajak mereka ikut membantu mempercepat penanganan PMK dengan cara untuk sementara waktu tidak memasukkan ternak sapi, babi dan kambing dari daerah yang sudah ditetapkan sebagai zona merah serta diminta bantuannya agar menyerap/membeli hasil peternak lokal untuk membantu ekonomi para peternak yang terdampak penutupan lalu lintas ternak di Bali dan tidak mempermainkan harga. 

wartawan
ANA
Category

Satpol PP Siap Bongkar Paksa 56 Reklame di Buleleng

balitribune.co.id I Singaraja - Penataan ruang publik di Kabupaten Buleleng memasuki babak yang lebih tegas. Melalui Satpol PP Kabupaten Buleleng bersama DPMPTSP Kabupaten Buleleng, pemerintah daerah mengultimatum 56 titik reklame yang dinilai melanggar aturan untuk segera dibongkar secara mandiri.

 

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Aparatur di Tabanan Terjerat Narkoba, Pemkab Akan Perluas Tes Urine ke Pemerintah Desa

balitribune.co.id I Tabanan - Tiga orang aparatur di Tabanan terseret kasus narkoba. Proses hukumnya saat ini sedang berjalan di Polres Tabanan. Dalam keterangan pers, Rabu (25/2/2026), Polres Tabanan selaku pihak berwenang mengonfirmasi adanya dua oknum pegawai Pemkab Tabanan yang tersangkut kasus nakoba.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Damkar Kerahkan 7 Pompa Atasi Banjir Sanur

balitribune.co.id I Denpasar -  Penanganan banjir di kawasan Jalan Bumi Ayu, Kelurahan Sanur, Denpasar Selatan, telah memasuki hari ketiga pada Kamis (26/2). 

Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Denpasar masih terus berupaya melakukan penyedotan genangan air yang melumpuhkan akses jalan utama dan pemukiman warga.

Baca Selengkapnya icon click

Angkat Judul "Maguru Satua", Ogoh-ogoh ST Tunas Remaja Penarungan Kembali Lolos ke Puspem Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Ogoh-ogoh hasil karya Sekaa Teruna (ST) Tunas Remaja, Banjar Umahanyar, Desa Penarungan, Mengwi, kembali lolos ke Puspem Badung dalam Lomba Ogoh-ogoh bertema "Badung Saka Fest" tahun 2026, tanggal 6-8 Maret mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

21 Ogoh-ogoh Terbaik Siap Bersaing di Final Badung Saka Fest

balitribune.co.id I Mangupura -  Setelah melewati penilaian tingkat zona, 21 karya ogoh-ogoh terbaik dari Sekaa Teruna dan Yowana se-Kabupaten Badung akhirnya diumumkan sebagai tiga besar dari masing-masing zona, pada Kamis (26/2/2026). 

 

Selanjutnya ogoh-ogoh terbaik dari tujuh zona ini akan tampil di Puspem Badung untuk final dan parade lomba ogoh-ogoh tingkat kabupaten yang dikemas dalam even "Badung Saka Fest 2026".

Baca Selengkapnya icon click

Selundupkan 1,3 Kg Kokain, WN Inggris Divonis 8 Tahun

balitribune.co.id I Denpasar -  Membawa 1,3 kg kokain dari Spanyol ke Bali mengantarkan pria asal Inggris bernama Kial Garth Robinson ke penjara selama 8 tahun. Itu tertuang dalam sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (25/02).Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Kejati Bali yakni hukuman pidana 11 tahun penjara. 

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.