Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Perkara Jual Beli Saham PT Bali Rich Mandiri, Kasasi MA Putuskan Hartono Cs Bersalah

Bali Tribune/ Sidang kasus pemalsuan surat jual beli saham PT Bali Rich Mandiri.
Balitribune.co.id | Denpasar - Sempat divonis bebas di Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar, lima terdakwa kasus pemalsuan surat jual beli saham PT Bali Rich Mandiri dinyatakan bersalah di tingkat kasasi. Mahkamah Agung (MA) menyatakan kelima terdakwa yaitu Hartono (notaris), Hendro Nugroho Prawira, Suryadi, Asral dan istrinya, Tri Endang Astuti bersalah. Kelimanya mendapat vonis bervariasi.
 
Dengan putusan MA tersebut, perkara ini telah memiliki kekuatan hukum tetap.  Majelis hakim dipimpin Sofyan Sitompul mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gianyar dan membatalkan putusan PT Denpasar yang memvonis bebas kelima terdakwa. Majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pemalsuan surat dan menjatuhkan vonis empat tahun penjara.
 
Sementara, Hendro Nugroho Prawira Hartono dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dalam pemalsuan surat dan dijatuhi hukuman 4,5 tahun. Terdakwa lainnya, Suryadi, Asral dan Tri Endang Astuti juga dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara.
 
Kasi Pidum Kejari Gianyar, Bela P Atmaja, membenarkan terkait putusan MA yang menerima kasasi JPU dan membatalkan putusan PT Denpasar sebelumnya.
 
Mengenai eksekusi para terdakwa, Bela mengatakan tim JPU akan kordinasi terlebih dahulu dengan Kejati Bali. “Kalaupun ada upaya hukum dari kelima terdakwa, hal itu tidak bisa menghalangi eksekusi,” tegasnya.
 
 Untuk diketahui, Hartono dan empat lainnya jadi terdakwa karena melakukan tindak pidana pemalsuan dalam penjualan saham PT Bali Rich Mandiri. Akibat pemalsuan ini, struktur direksi dikuasai oleh keempat terdakwa.
 
Perbuatan itu menyebabkan korban, Hartati, merugi hingga Rp 38 miliar. Dalam sidang di PN Gianyar beberapa waktu lalu, kelima terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat.
 
Dalam putusan PN Gianyar, Hartono divonis dua tahun penjara. Sementara, Hendro Nugroho Prawira divonis dua tahun penjara serta Suryadi Asral dan istrinya Tri Endang Astuti divonis 2,5 tahun penjara.
wartawan
Viktor Riwu
Category

SUV Listrik Deepal S07 Makin Terjangkau, Changan Bali Tebar Diskon Rp10 Juta

balitribune.co.id | Denpasar - Tampil dengan desain modern, teknologi canggih, Changan  Deepal  S07 jadi  idola baru  pecinta mobil  Sport Utility Vehicle (SUV). Kabar bagusnya Changan Bali memberi potongan harga bagi konsumen yang ingin membeli mobil listrik  berkarakter senyaman sedan dan setangguh jip berpenggerak roda  belakang (Rear Wheel Drive/RWD)

Baca Selengkapnya icon click

Rayakan HUT Pertama, NSWAC Gelar ‘Road to Signature Experience’ untuk Perkuat Layanan dan Awareness

balitribune.co.id | Denpasar – Tak terasa, NgoerahSun Wellness & Aesthetic Center (NSWAC) kini telah genap berusia satu tahun. Pusat layanan kesehatan dan kecantikan yang diresmikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, pada 25 Juni 2025 ini, merayakan hari jadinya dengan menggelar rangkaian kegiatan bertajuk ‘Road to Signature Experience’ sepanjang bulan Juni 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tinjau Lokasi Banjir Baktiseraga, Bupati Sutjidra Soroti Sampah dan Pelanggaran Sempadan Sungai

balitribune.co.id | Singaraja – Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra bersama Wakil Bupati Buleleng Gede Supriatna turun langsung meninjau lokasi banjir yang melanda Dusun Tista, Desa Baktiseraga, Jumat (12/6/2026). Bencana yang dipicu hujan deras sejak pagi itu menyebabkan aliran sungai meluap, merobohkan satu rumah warga di kawasan Griya Mahadewa dan menimbulkan korban jiwa.

Baca Selengkapnya icon click

Tragedi Banjir Buleleng, Mahasiswa Undiksha Tewas Tertimbun Saat Selamatkan Keluarga

balitribune.co.id | Singaraja - Bencana hidrometeorologi dan cuaca ekstrem yang melanda wilayah Buleleng, Jumat (12/6/2026) siang, berujung duka mendalam. Seorang mahasiswa Undiksha bernama Ricardo Razaq Alghiveri (20) ditemukan meninggal dunia setelah tertimbun reruntuhan rumahnya yang roboh diterjang banjir bandang di Blok A4 Perumahan Mahadewa, Jalan Laksamana, Gang Sahadewa, Desa Bhaktiseraga, Kecamatan Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali dan Jasa Raharja Hadirkan Promo Service Murah untuk Tingkatkan Keselamatan Berkendara

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Bali melalui jaringan AHASS Bali berkolaborasi dengan Jasa Raharja menghadirkan program “Service Murah Jasa Raharja x AHASS Bali” yang diselenggarakan dalam rangkaian kegiatan edukasi Safety Riding di Kantor Jasa Raharja Bali, Jalan Hayam Wuruk, Denpasar, Kamis (11/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Ariel Suardana Resmi Daftar Ketua Peradi SAI Denpasar, Siap "All Out" Lawan Mafia Peradilan

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara kondang, I Made "Ariel" Suardana, secara resmi mendaftarkan diri sebagai calon Ketua Peradi SAI Denpasar untuk masa jabatan empat tahun ke depan. Langkah ini diambil setelah ia menerima dukungan kuat dari lebih dari 200 anggota yang tergabung dalam kelompok Solidaritas Advokat Untuk Perubahan (SAUP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.