Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Perkara Jual Beli Saham PT Bali Rich Mandiri, Kasasi MA Putuskan Hartono Cs Bersalah

Bali Tribune/ Sidang kasus pemalsuan surat jual beli saham PT Bali Rich Mandiri.
Balitribune.co.id | Denpasar - Sempat divonis bebas di Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar, lima terdakwa kasus pemalsuan surat jual beli saham PT Bali Rich Mandiri dinyatakan bersalah di tingkat kasasi. Mahkamah Agung (MA) menyatakan kelima terdakwa yaitu Hartono (notaris), Hendro Nugroho Prawira, Suryadi, Asral dan istrinya, Tri Endang Astuti bersalah. Kelimanya mendapat vonis bervariasi.
 
Dengan putusan MA tersebut, perkara ini telah memiliki kekuatan hukum tetap.  Majelis hakim dipimpin Sofyan Sitompul mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gianyar dan membatalkan putusan PT Denpasar yang memvonis bebas kelima terdakwa. Majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pemalsuan surat dan menjatuhkan vonis empat tahun penjara.
 
Sementara, Hendro Nugroho Prawira Hartono dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dalam pemalsuan surat dan dijatuhi hukuman 4,5 tahun. Terdakwa lainnya, Suryadi, Asral dan Tri Endang Astuti juga dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara.
 
Kasi Pidum Kejari Gianyar, Bela P Atmaja, membenarkan terkait putusan MA yang menerima kasasi JPU dan membatalkan putusan PT Denpasar sebelumnya.
 
Mengenai eksekusi para terdakwa, Bela mengatakan tim JPU akan kordinasi terlebih dahulu dengan Kejati Bali. “Kalaupun ada upaya hukum dari kelima terdakwa, hal itu tidak bisa menghalangi eksekusi,” tegasnya.
 
 Untuk diketahui, Hartono dan empat lainnya jadi terdakwa karena melakukan tindak pidana pemalsuan dalam penjualan saham PT Bali Rich Mandiri. Akibat pemalsuan ini, struktur direksi dikuasai oleh keempat terdakwa.
 
Perbuatan itu menyebabkan korban, Hartati, merugi hingga Rp 38 miliar. Dalam sidang di PN Gianyar beberapa waktu lalu, kelima terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat.
 
Dalam putusan PN Gianyar, Hartono divonis dua tahun penjara. Sementara, Hendro Nugroho Prawira divonis dua tahun penjara serta Suryadi Asral dan istrinya Tri Endang Astuti divonis 2,5 tahun penjara.
wartawan
Viktor Riwu
Category

Dinas Kesehatan Karangasem Temukan 4.724 Orang Suspect TBC Sepanjang Tahun 2024-2026

balitribune.co.id I Amlapura - Penyebaran kasus Tuberkolosis atau TBC di Kabupaten Karangasem menjadi perhatian serius sejumlah kalangan, termasuk pemerintah daerah dan pusat. pasalnya banyak kasus tubekolosis yang yang tidak terdeteksi sehingga terlanjur menular ke orang sekitar yang terjangkit tuberkolosis itu sendiri.

Baca Selengkapnya icon click

Agen BRILink di Klungkung Akui Penjualan di Warungnya Ikut Terdongkrak

balitribune.co.id | Semarapura - Desi Hidayanti Damuri merupakan pemilik warung kecil di kawasan padat pekerja rantauan di Klungkung. Saat ini ia berusia 28 tahun dan telah menjadi Agen BRILink yang melayani traksaksi keuangan di sekitar tempat usahanya. Ia menuturkan, berawal dari transaksi harian yang hanya tiga sampai empat orang, kini layanan transfer dan tarik tunai di tempatnya bisa mencapai lebih dari 100 transaksi per hari.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Menjangkau 10.000 Siswa SMA dan SMK di Tujuh Kota

balitribune.co.id | Jakarta - Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia mencatat capaian positif pada tahun pertama fase kedua Zurich Entrepreneurship Program (ZEP), dengan menjangkau lebih dari 10.000 siswa SMA dan SMK di tujuh kota, melampaui target sebesar 164%. Program ini juga mendorong lahirnya 35 bisnis pelajar dengan omzet kolektif mencapai Rp339 juta.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Sanjaya Buka Marga Fest II Tahun 2026, Dorong Pelestarian Seni Budaya dan Penguatan Potensi Lokal

balitribune.co.id | Tabanan - Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., secara resmi membuka Marga Festival II Tahun 2026 yang berlangsung di Taman Pujaan Bangsa (TPB) Margarana, Marga, Tabanan, Selasa, (2/6/2026) malam. Pembukaan festival ditandai dengan prosesi nepak punggelan Barong Ket oleh Bupati Sanjaya sebagai simbol dimulainya rangkaian kegiatan festival yang akan berlangsung selama lima hari, dari tanggal 2 hingga 6 Juni 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Apresiasi Generasi Muda, Ketua TP PKK Badung Hadiri Malam Purna Paskibraka 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Kabupaten Badung, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, menghadiri puncak Malam Purna Paskibraka Kabupaten Badung Tahun 2025. Acara penuh kebanggaan ini digelar bertepatan dengan peringatan Hari Lahir Pancasila, Senin (1/6/2026), di Hotel Made Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.