Perlindungan Lahan Pertanian Tunggu Revisi RTRW | Bali Tribune
Diposting : 27 May 2019 14:50
Putu Agus Mahendra - Bali Tribune
Bali Tribune/ Presiden Jokowi susuri pematang sawah dan temui petani di Tabanan
balitribune.co.id | Posisi geografis wilayah Jembrana hingga kini masih mendukung sektor pertanian. Selain mengandalkan lahan pertanian basah (sawah), pertanian kering (perkebunan) juga masih produktif dalam menghasilkan komoditi untuk meningkatkan perekonomian masyarakat. Namun upaya perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan di Jembrana masih terhambat lantaran belum selesainya revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
 
Berdasarkan data Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Jembrana, dari total luas wilayah Kabupaten Jembrana 84.180 ha yang berfungsi sebagai lahan pertanian 32.473 hektar, sedangkan sisanya 51.667 ha merupakan lahan bukan pertanian. Peruntukan lahan pertanian di Jembrana tersebut yakni 6.765 ha lahan sawah yang terbagi menjadi sawah irigasi seluas 6.292 ha dan sawah tadah hujan 465 ha. Sedangkan sisanya 25.746 ha merupakan lahan pertanian bukan sawah yakni tegalan 9.363 ha,  perkebunan 15.154 ha serta 1.229 ha lahan pertanian lainnya seperti tambak dan kolam.
 
Pada bidang pertanian basah, jumlah petani pengolah sawah sebanyak 10.743 orang terhimpun dalam 83 subak basah dengan sejumlah komoditas hasil pertanian. Produksi padi pertahun mencapai 75.318,8 ton, produksi jagung 1.761,7 ton/tahun, kedelai 1.411,3 ton/tahun dan produksi semangka 6.903,3 ton/tahun. 
 
Sedangkan pada bidang perkebunan, sebanyak 83.450 petani terhimpun dalam 148 subak abian menghasilkan sejumlah komoditas. Kakao yang menjadi komoditas unggulan produksinya 673 kg/ha setiap tahunnya sudah berhasil diekspor ke mancanegara.
 
Selain komoditas unggulan kakau, perkebunan Jembrana juga menghasilkan komoditas andalan berupa kelapa, kopi, cengkeh, panili dan tembakua serta komoditas rintisan pala. 
 
Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Jembrana, I Wayan Sutama mengakui kendati  untuk perlindungan lahan pertanian pangan, telah dikeluarkan Perda Nomor 5 Tahun 2015 namun hingga kini belum memiliki aturan pelaksananya. 
 
“Terkait Perda itu, Perbupnya yang belum bisa ditetapkan karena dalam Perbup itu menetapkan luas lahan yang harus dilestarikan dan dilindungi, dasarnya RTRW yang masih dalam permbahasan,” ungkapnya.
 
Pihaknya kini masih menunggu revisi RTRW tersebut. Lahan pertanian di Jembrana rawan terhadap ancaman alih fungsi lahan, baik untuk property maupun alih komoditas. “Kalau alih komoditas tidak terlalu masalah, tapi alih fungsi lahan itu yang masalah. Ke depan pemerintah akan tetap menjaga lahan pertanian,” ujarnya. 
 
Ia menyatakan kondisi geografis Jembrana masih potensial untuk sektor pertanian walaupun diakuinya sumber air semakin terancam.  “Produksi padi masih cukup untuk kebutuhan di Jembrana. Cuma sumber air ke depan yang semakin menyusut,” paparnya.
 
Mengantisipasi hal ini petani diminta tertib mengikuti pola tanam antara padi dan palawija. Bahkan pihaknya menyebut produktiftas padi di Jembrana paling tinggi di Bali. 
 
“Produksi gabah kering giling Jembrana mencapai 6,3 ton, kalau gabah kering panen mencapai 8 ton. Jadi di Bali masih paling tinggi produktifitasnya karena petani masih komit menggunakan sarana prasarana yang standar, pupuk berimbang, bibit unggul, tidak ada petani yang menggunakan bibit buatan sendiri. Pergantian varietas juga tetap dilakukan selain juga tetap melakukan pergiliran varietas sesuai anjuran. Sampai saat ini subak di Jembrana juga produktif,” tandasnya.