Pembekalan pengetahuan mahasiswa sebagai calon pekerja dan pengusaha terkait hak-hak pegawai
KUTA - Mahasiswa setelah lulus dan memilih menjadi karyawan diminta untuk paham terhadap hak-haknya sebagai pekerja. Begitu pula mahasiswa yang akan memilih terjun ke dunia usaha sebagai pengusaha diharapkan mempunyai pengetahuan tentang hak-hak para pekerjanya dalam hal ini berkaitan dengan perlindungan dari risiko kerja.
Demikian disampaikan Deputi Direktur Bidang Pengawasan Pemeriksaan (Wasrik) dan Kemitraan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, I Nyoman Mastera saat kenali manfaat program BPJS Ketenagakerjaan sejak dini di Universitas Udayana, Senin (27/11) di Kampus Bukit Jimbaran.
"Mahasiswa calon pengusaha agar tahu hak pekerja itu apa. Kalau jadi pegawai haknya juga harus tahu. Jadi meningkatkan pemahaman terkait jaminan sosial secara utuh bagi para mahasiswa yang akan begerak di perusahaan atau pengusaha ini penting," katanya.
Mastera mengatakan Pulau Bali sebagai tujuan wisata internasional ini cukup banyak menelorkan pekerja sektor informal atau usaha kecil menengah (UKM) seperti di Pasar Seni Sukawati dan pasar seni lainnya di Bali. Para pelaku UKM ini tentunya memiliki tenaga kerja yang belum mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan. Melalui informasi perlindungan sosial yang didapat oleh para mahasiswa ini nantinya disebarkan kepada pelaku UKM di wilayahnya masing-masing.
"Owner kita kan kebanyakan dari luar. Nah apa yang diperoleh oleh masyarakat Bali kalau tanpa perlindungan jaminan sosial yang digalakkan pemerintah," ujar Mastera.
Bagi sektor informal kata dia untuk mendapatkan perlindungan sosial bisa menjadi peserta mandiri dengan iuran terendah Rp 16.800 per bulan. "Manfaatnya sama dengan yang diberikan oleh pemberi kerja. Masuk rumah sakit akibat kecelakaan kerja biaya pengobatan dan perawatan ditanggung sepenuhnya," imbuhnya.
Disamping itu, setelah menjadi peserta selama minimal satu tahun akan diberikan fasilitas kredit perumahan dengan bunga sesuai BI rate. "Peserta bisa memanfaatkan untuk kepemilikan rumah seharga Rp 140 juta," sebut Mastera.
Dana peserta yang terkumpul di BPJS Ketenagakerjaan kata dia saat ini sebanyak Rp 300 triliun. "Dana ini milik peserta, berupa tabungan jaminan pensiun yang akan kita kembalikan secara berkala sama dengan PNS," ungkapnya.