Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Perlunya Ruang Isolasi Cegah Kluster Hotel

Bali Tribune / TAMU - Petugas hotel dengan mengenakan alat pelindung diri mengarahkan tamu yang bergejala Covid-19 menuju ruang isolasi saat melakukan simulasi.

balitribune.co.id | Denpasar – Selain wajib menerapkan protokol kesehatan, Tim Verifikasi Provinsi Bali mengimbau para pengelola akomodasi hotel dan penginapan di pulau ini untuk menyediakan ruangan isolasi. Hal ini guna menjaga kemungkinan adanya pengunjung yang terindikasi terpapar Covid-19 di masa adaptasi kebiasaan baru. 

Saat ini sebagian hotel sudah beroperasional sejak Pemerintah Provinsi Bali membuka kembali pariwisata untuk menerima kunjungan domestik pasca-penyebaran Covid-19 pada 31 Juli 2020 lalu. Sejumlah hotel yang kembali melayani wisatawan kini beroperasional dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. 

Penerapan protokol kesehatan di hotel, untuk menunjukkan kepada dunia bahwa Bali terus bergerak mempersiapkan diri dalam memperkuat penerapan protokol kesehatannya sebelum menyambut kedatangan wisatawan asing. Ketua Tim Verifikasi Provinsi Bali, Made Agus Yoga Iswara pun mengimbau pengelola hotel dan akomodasi lainnya di Bali untuk menyediakan ruangan isolasi.

"Ini untuk menjaga kemungkinan adanya orang yang terindikasi terpapar Covid-19," ujarnya beberapa waktu lalu di Denpasar. 

Kata dia, langkah ini penting dilakukan sambil menunggu petugas medis yang telah dihubungi untuk datang memeriksa,  dan membawa pasien tersebut menjalani masa karantina mandiri atau dirawat di fasilitas medis yang disediakan pemerintah setempat.

Meskipun tidak menjamin 100% pencegahan penularan, namun tim verifikasi meminta para penyedia akomodasi untuk menyediakan alat pengecekan seperti thermo gun yang sudah terkalibrasi dan tenaga yang terlatih untuk memeriksa setiap orang sebelum masuk hotel. 

"Untuk hotel bintang 3, 4 dan 5 yang sudah diverifikasi dalam tatanan kehidupan era baru sudah mencapai 141 hotel, masih ada sekitar 350 hotel yang menjadi target verifikasi hingga pertengahan bulan Desember bisa rampung," jelasnya.

Yoga menjelaskan, tempat isolasi atau ruang observasi ada yang menggunakan ruangan kosong yang tidak dipakai maupun menggunakan kamar yang memang dikhususkan sebagai penanganan gejala pasien menderita Covid-19. 

Menurut dia, ruang observasi tersebut harus memiliki akses yang paling mudah untuk evakuasi, memiliki minimum standar peralatan yang dibutuhkan sesuai standar protokol kesehatan. Semua karyawan yang ada di hotel tersebut harus paham jika terjadi kasus untuk mengarahkan ke ruangan observasi. Sehingga dapat menekan kemungkinan terjadinya penyebaran virus.

wartawan
Ayu Eka Agustini

Kasus Scam Tembus 530 Ribu, OJK Perkuat Kolaborasi Indonesia-Australia

balitribune.co.id | Jakarta - Maraknya penipuan digital di sektor jasa keuangan membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat kerja sama internasional, termasuk dengan Australia, untuk mempercepat penanganan scam yang kini berkembang lintas negara dan lintas sektor.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BKSDA Bali Gagas Konsep The New Kintamani

balitribune.co.id I Bangli - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali resmi memperkenalkan konsep The New Kintamani sebagai arah baru pengelolaan bentang alam yang adaptif, kolaboratif, dan berkelanjutan. 

Gagasan ini dipaparkan dalam forum konsolidasi di Museum Geopark Batur, Kintamani, Jumat (8/5/2026), yang dihadiri 46 pemangku kepentingan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Anggota DPR: Jangan Biarkan RI Jadi Surga Judi Online

balitribune.co.id I Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo meminta aparat penegak hukum tidak membiarkan Indonesia menjadi tempat aman bagi bandar dan sindikat judi online (judol). Dia menegaskan negara tidak boleh kalah melawan kejahatan judol yang kini berkembang menjadi sindikat lintas negara. 

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Tabanan Akan Denda Pembuang Sampah Sembarangan

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan mulai Rabu (13/5/2026) akan menerapkan sanksi bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terkait sampah.

Penerapan sanksi ini akan ditujukan bagi masyarakat atau pelaku usaha yang masih nekat membuang sampah sembarangan atau tidak melakukan pemilahan antara sampah organik, nonorganik, dan residu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.