Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Permendagri Timbulkan Reposisi, Humas Tidak Lagi Menjadi Bagian Setda

Bali Tribune/ I Putu Antara.
balitribune.co.id | Negara - Adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomeklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, juga akan kembali menimbulkan reposisi unit kerja di Pemkab Jembrana. Sedikitnya ada dua bagian dan satu OPD yang akan berpengaruh. Salah satunya fungsi kehumasan yang tidak lagi menjadi bagian yang ada di Sekretariat Daerah.
 
Sebelumnya telah diterbitkan Permendagri Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomeklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Salah satu pertimbangan diterbitkannya regulasi tersebut adalah untuk keseragaman nomeklatur dan unit kerja perangkat daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi secretariat daerah. Pengaruh dari diberlakukannya Permendagri tersebut adalah reposisi sejumlah bagian yang saat ini ada di secretariat daerah termasuk di Setda Kabupaten Jembrana. Seperti pada fungsi humas dan protokol yang akan berubah menjadi protokol dan komunikasi pimpinan.
 
Selain sekretariat daerah, adanya perubahan tersebut juga akan berpengaruh pada salah satu OPD di Pemkab Jembrana. Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Setda Kabupaten Jembrana I Putu Antara dikonfirmasi terkait dengan implementasi Permendagri tersebut mengatakan Pemkab Jembrana telah menindaklanjuti regulasi dari pemerintah pusat tersebut. Menurutnya perubahan numeklatur dan unit kerja tersebut tidak akan merupab Perda terkait pembentukan OPD namun cukup dengan Peraturan Bupati (Perbup) saja, “Perbupnya sudah terbit. Di Perbup akan diatur lebih spesifik perubahannya,” ujarnya.
 
Terkait dengan adanya reposisi unit kerja tersebut, pihaknya juga mengaku telah berkonsultasi dengan beberapa kabupaten di Bali sehingga nantinya benar-benar seragam. Menurutnya ada sejumlah pergeseran sejumlah unit kerja dibawah jabatan Asisten Sekda yang ada saat ini. Bahkan tidak hanya terjadi pada fungsi kehumasan saja. Dibawah Asisten I/Pemerintahan ada Bagian Kesra, Bagian Hukum dan Bagian Pemerintahan, di bawah Asisten II/Eknomi Pembangunan (Ekbang) akan kembali terbentuk Bagian Ekbang yang saat ini masih digabung dengan Bagian Kesra dan Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa.
 
Sedangkan Asisten III/Administrasi Umum akan menaungi Bagian Umum, Bagian Organisasi dan Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan. “Sesuai Permenadgri, Bagian Organisasi yang sekarang di Asisten I jadi di bawah Asisten III. Fungsi Perlengkapan akan menjadi Sub Bagian di bawah Bagian Umum dan Fungsi Kehumasan akan kembali berada di OPD Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) seperti dulu lagi. Yang di Sekda khusus hanya untuk komunikasi pimpinan,” paparnya.  
 
Terkait dengan reposisi tersebut diakuinya juga akan terjadi perubahan pada tugas pokok dan fungsi (tupoksi) di Dinas Kominfo. “Tidak mengubah tipe OPD, tapi apakah nomeklatur bidangnya yang dirubah atau disesuaikan. Kami sudah sampaikan ke Kominfo dan sudah dibicarakan dengan Pak Kadis Kominfo. Perbandingannya ke kabupaten yang setara dengan kita seperti Klungkung dan Bangli,” paparnya. 
 
Reposisi ini juga akan mempengaruhi jabatan yang ada saat ini. “Sekarang tinggal pengisian, rencananya mulai diterapkan 2021, nanti penganggaran 2021 sudah mengacu pada Permendagri dan Perbup ini. Pengisian dan jabatannya nanti kewenangan dari Bagian Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM),” tandasnya.
wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Ngayah Tanpa Pamrih, 503 Pecalang di Buleleng Terima Seragam Baru dari Gubernur Koster

balitribune.co.id | Singaraja - Bertepatan dengan perayaan Tumpek Uye, Sabtu (7/2/2026), Gubernur Bali Wayan Koster bertatap muka dengan pecalang di Desa Adat Buleleng. Dalam pertemuan yang berlangsung di Setra Desa Adat Buleleng itu, Gubernur Koster menyerahkan bantuan seragam kepada para 503 pecalang dari 14 Banjar Adat di Desa Adat Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click

Nelayan Asal Bunutan Hilang Saat Melaut, Tim SAR Gabungan Lakukan Penyisiran

balitribune.co.id | Amlapura - Hingga saat ini Tim SAR Gabungan masih terus melakukan upaya pencarian terhadap korban I Nengah Sarem (68), nelayan asal Desa Bunutan, Kecamatan Abang, Karangasem, yang dinyatkan hilang saat melaut di perairan Bunutan sabtu (7/2) lalu. Saat itu korban bersama nelayan lainnya berangkat melaut pada sekitar pukul 14.30 Wita, namu  hingga malam hari korban tidak kunjung kembali dari melaut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Arnawa Desak Pemkab Tabanan Perjuangkan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu

balitribune.co.id | Tabanan - Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa mendesak eksekutif atau pemerintah kabupaten (pemkab) setempat segera melakukan terobosan agar status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu ditingkatkan menjadi penuh waktu. Seperti diberitakan sebelumnya, 2.923 pegawai non-ASN di Pemkab Tabanan resmi dilantik sebagai PPPK Paruh Waktu pada akhir Desember 2025 dan mulai efektif bertugas pada Januari 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tabrak Avanza, Pemotor Luka Berat

balitribune.co.id | Bangli - Kecelakaan lalu lintas melibatkan sepeda motor dan kendaraan roda empat terjadi di ruas jalan raya jurusan Kayuambua menuju Bangli, tepatnya di depan Pasar Hewan Kayuambua, Sabtu (7/2/2026). Akibat peristiwa yang terjadi sekira pukul 09.45 WITA tersebut, seorang pengendara motor dilaporkan mengalami luka berat.

Baca Selengkapnya icon click

Buka Workshop Sampah, Wawali Arya Wibawa Ajak Tokoh Lintas Agama Masifkan Sosialisasi Berbasis Sumber

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa membuka Workshop Pengelolaan dan Pengolahan Sampah Berbasis Sumber yang bertajuk "Pengelolaan Sampah Ramadhan Berkah Tanpa Sampah" di Musholla Al-Hikmah Joglo, Padangsambian Klod, Denpasar Barat, pada Minggu (8/2) pagi. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.