Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Perpanjangan SIM Drive Thru di Polres Badung Kurang dari 10 Menit

Bali Tribune/ DRIVE THRU – Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi meresmikan layanan SIM Drive Thru di Kantor Sat Lantas Polres Badung.
balitribune.co.id | Mangupura - Satuan Lalu Lintas Polres Badung resmi membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Drive Thru, Senin (5/4). Sesaat setelah launching, tiga orang pemohon melakukan perpanjangan SIM C dengan tetap duduk di sepeda motor dan selesai dalam waktu tidak lebih dari 10 menit.    
 
Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi mengatakan, layanan drive thru hanya untuk perpanjangan SIM A dan SIM C. "Layanan ini untuk lebih mempermudah masyarakat dan juga sebagai bentuk transparansi Polri khususnya Polres Badung meminimalisir komunikasi yang mungkin dimanfaatkan oleh oknum meminta biaya tambahan dalam mengurus SIM," ungkap Roby Septiadi didampingi Kasat Lantas AKP Aan Saputra.     
 
Tak hanya drive thru, Satlantas Polres Badung juga memberikan layanan melalui SIM Delivery. "Bagi masyarakat yang mengurus perpanjangan SIM A dan SIM C terburu-buru karena ada keperluan mendesak, bisa ditinggal asalkan semua persyaratan dilengkapi. Anggota kami akan mengantarkan SIM yang sudah diterbitkan ke rumah pemohon dan tidak ada biaya tambahan," ujar Aan Saputra.
 
Mekanisme penerbitan SIM Drive Thru, masyarakat melengkapi sejumlah persyaratan SIM, seperti fotocopy KTP dan SIM lama, surat keterangan sehat jasmani dan surat keterangan sehat rohani. 
 
"Pemohon SIM yang bisa melakukan pendaftaran secara online di https://srilatri.lantas.net atau datang langsung ke SIM DRIVE THRU Satlantas Polres Badung dengan membawa kelengkapan di atas," katanya.
 
Pemohon SIM datang ke SATPAS dengan tetap mematuhi Prokes (Mencuci tangan, Cek Suhu Tubuh). Pemohon SIM tetap berada di atas kendaraan membayar di BRI (Biaya SIM C Perpanjangan: Rp 75.000, SIM A Perpanjangan: Rp 80.000) dan menyerahkan persyaratan bukti daftar online kepada petugas. Petugas SIM Melakukan identifikasi dan Foto SIM (Pemohon tetap berada di atas kendaraan). SIM Dicetak dan petugas menyerahkan kepada Pemohon SIM dan Pemohon SIM meninggalkan Satpas. 
wartawan
Bernard MB
Category

Gubernur: Hentikan Sementara Izin Toko Modern Berjejaring

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Wayan Koster menginstruksikan Walikota/Bupati se-Bali untuk menghentikan sementara (moratorium) pemberian izin berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin usaha Toko Modern Berjejaring di seluruh wilayah kota/kabupaten di Bali. Hal ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Sementara Pemberian Izin Toko Modern Berjejaring yang ditetapkan pada 2 Desember 2025. 

Baca Selengkapnya icon click

Sindikat Pembobol Kartu Kredit Internasional Diringkus di Ubud

balitribune.co.id | Gianyar - Setelah melalui proses yang marathon, Polres Gianyar akhirnya berhasil mengungkap sindikat pencurian kartu kredit jaringan internasional yang beraksi di kawasan wisata Ubud. Sasarannya turis mancanegara, sepuluh orang pelaku sudah diamankan.   Empat pelaku adalah warga negara Indonesia, dua warga negara China, dan empat warga negara Mongolia, dengan total kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Warga Minta Pindahkan Tiang, PLN Kirim Rincian Biaya Jutaan Rupiah

balitribune.co.id | Singaraja - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menuai somasi setelah diminta menggeser tiang listrik justru mendapat jawaban rincian biaya berjumlah jutaan rupiah. Warga mengaku terpaksa melayangkan somasi setelah pihak PLN tidak mengindahkan permintaannya agar menggeser tiang listrik yang menghalangi aktivitasnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.