Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pertahankan Kualitas Layanan, Astra Motor Bali Gelar Gathering Deliveryman 2024

Bali Tribune / DELIVERYMAN - Suasana gathering deliverynan jaringan Honda di wilayah Bali,Sabtu (7/12) di Gudang Astra Megati Tabanan.

balitribune.co.id | Denpasar –  Salah satu layanan yang diberikan ketika melakukan transaksi adalah pengiriman barang. Orang yang menjalankan layanan ini disebut dengan deliveryman. Sebagai garda terakhir dalam proses transaksi, Astra Motor Bali memberikan apresiasi dan sekaligus mempererat kebersamaan antar deliveryman yang dibalut dengan suasana gathering. Diikuti oleh 95 deliveryman seluruh jaringan Honda di wilayah Bali, kegiatan gathering dilaksanakan pada Sabtu (7/12) di Gudang Astra Megati Tabanan.

Dalam kegiatan ini beragam materi yang disampaikan diantaranya pengenalan kembali posisi Gudang Astra Megati secara keseluruhan, kemudian standar layanan deliveryman yang wajib dijalankan, kemudian bagaimana tehnik komplin handling, standar pengikatan unit dan pemahaman layanan aplikasi Motorku X yang akan di sampaikan kepada konsumen saat pengiriman unit. Kegiatan semakin semangat dengan adanya games menarik dan doorprize.

Region Head Astra Motor Bali, Yohanes Kurniawan mengatakan fungsi deliveryman sangat penting dalam proses transaksi, salah satu layanan yang kami berikan adalah mengantarkan sepeda motor kepada konsumen dalam keadaan baik dan berkesan positif. 

“Dengan semangat satu hati, kami mengembangkan jajaran deliveryman Honda agar mampu memberikan layanan tulus, mengantar sepeda motor dalam kondisi prima dan siap dikendarai sehingga konsumen puas dan menjadi pelanggan loyal. Tidak hanya motor yang dikirimkan dalam kondisi prima yang menjadi perhatian konsumen, tetapi juga penampilan dari Deliveryman Honda harus difokuskan yang melambangkan kesiapan petugas dalam pengantaran unit motor yang akan diterima konsumen,” ungkap Kurniawan.

Dalam mengantarkan unit kendaraan sepeda motor Honda, setiap Deliveryman Honda memiliki banyak pengalaman berkesan. Seperti yang diungkapkan oleh Suyanto salah satu satu peserta yang sangat terkesan dengan gathering ini.

”Dengan adanya kegiatan ini, kami bisa saling sharing pengalaman selama menjadi deliveryman dan banyak cerita yang berkesan saat menghantarkan unit kekonsumen. Harapan kami kegiatan ini dalam dilaksanakan setiap tahunnya yang sekaligus menambah keakraban sesau deliveryman,” tuturnya.

wartawan
HEN
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.