Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pertama Kali di Pemkab Jembrana, Guru dan Penyuluh Diangkat P3K

Bali Tribune / Pegawai honorer yang diangkat sebagai PPPK di Pemkab Jembrana menandatangani Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah.

balitribune.co.id | Negara - Setelah sempat menanti, tiga orang guru dan penyuluh pertanian di lingkungan Pemkab Jembrana akhirnya diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Kendati bukan sebagai PNS, namun kini mereka menyandang status sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Perjanjian kerjanya akan dievaluasi setiap tahunnya.

Setelah menjalani serangkaian test dan menunggu sejak tahun 2019, tujuh orang pegawai honorer Pemkab Jembrana ini kini akhirnya bisa bernafas lega. Mereka yang telah mengabdi belasan tahun ini dan memenuhi persyaratan, kini telah resmi sebagai ASN dan menyadang status sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Mereka telah menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan menandatangani Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah pada Jumat (21/2) lalu.

Pengangkatan ketujuh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ini merupakan yang pertamakalinya di Pemkab Jembrana. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jembrana I Made Budiasa mengatakan pelantikan PPPK sesuai Keputusan Pengangkatan dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Formasi Tahun 2019.“Ini merupakan tahap pertama dan pertama kalinya dilakukan pengangkatan PPPK di kabupaten Jembrana” ujarnya.

Menurutnya nantinya kinerja mereka akan dievaluasi setiap tahunnya, “perjanjian kerja akan dievaluasi setiap tahun” ungkapnya. Pihaknya menyebut ketujuh orang yang sudah menerima SK dan perjanjian kerjanya tersebut terdiri dari tenaga pendidik dan penyuluh pertanian, “tiga orang merupakan eks K2 (Kategori II)  guru TK dan SMP dan empat orang lainnya merupakan tenaga penyuluh pertanian,”jelasnya. Seluruh PPPK yang telah dilantik tersebut kini diharapkan bisa bekerja dengan baik sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing.

Dengan adanya evaluasi perjanjian kerja setiap tahunnya, diharapkan mereka bisa bekerja secara professional. “Kami harap semua bisa menjalankan tugas yang diberikan dengan baik dan tuntas. Jadikan evaluasi perjanjian kerja disetiap tahun sebagai pemicu untuk semakin giat, semangat dan kompeten di dalam bekerja,”ujar Plh Bupati Jembrana, I Nengah Ledang. Seluruh PPPK di dalam bekerja sebagai pelayan masyarakat juga diminta harus jujur, disiplin dan bertanggung jawab dalam rangka mengujudkan kemajuan daerah.

“Sebagai pegawai funsinya adalah sebagai pelayan bagi masyarakat. Bekerjalah dengan tulus iklas untuk melayani masyarakat. Sebagai penyuluh diharapkan mampu memberikan penyuluhan yang baik kepada masyarakat untuk meningkatkan kualitas pertanian. Sebagai pendidik agar menjadi pendidik yang bertanggung jawab untuk mencerdaskan generasi penerus. Kami harapkan PPPK ini dapat mengabdi dan  menjadi seorang pegawai yang dapat bekerja dengan baik demi kemajuan Jembrana,” tandas Pj Sekda Jembrana ini.

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Menyatukan Visi "Bali Bersih Sampah", Ny. Mas Parwata Gencarkan Sosialisasi Gerakan Kulkul PKK dan Posyandu di Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - Guna memastikan keberhasilan program gotong royong kebersihan lingkungan secara menyeluruh, Ketua TP PKK Kabupaten Karangasem, Ny. Mas Parwata, memperluas jangkauan roadshow sosialisasi Gerakan Kulkul PKK dan Posyandu.

Baca Selengkapnya icon click

Ditinggal Ambil Sapu Saat Panaskan Mesin, Motor N-Max di Gianyar Raib

balitribune.co.id | Gianyar - Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di Jalan Mulawarman, Gang Melati No. 2, Gianyar, pada Kamis (29/1) pagi. Sebuah sepeda motor raib digondol pencuri saat sedang dipanaskan di depan rumah, memberikan "sasaran empuk" bagi pelaku yang beraksi dalam hitungan menit.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.