Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Petani Pemuteran Desak Pemerintah dan DPR RI Segera Sahkan Undang-Undang Reforma Agraria

Aksi
Bali Tribune / TUNTUTAN - Massa petani dari SPSM melakukan aksi tuntutan agar pemerintah dan DPR RI segera mengesahkan Undang-Undang Reforma Agraria dan membentuk Badan Pelaksana Reforma Agraria Nasional, Rabu (26/8/2026).

balitribune.co.id I Singaraja - Sejumlah petani yang tergabung dalam Serikat Petani Suka Makmur (SPSM) Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, menggelar aksi bersama untuk menyuarakan kepentingan para petani,  pada Rabu (26/8/2026).  SPSM selama ini getol memperjuangkan hak atas tanah dan reforma agraria tanah pertanian di Desa Pemuteran.

Dalam aksi tersebut, puluhan petani meneriakkan yel-yel berisi desakan kepada pemerintah dan DPR RI agar segera mengesahkan Undang-Undang Reforma Agraria. Diantara yel-yel tersebut yakni, "Tanah untuk rakyat!" yang diteriakkan berulang kali.

Tidak hanya itu, dibawah komando Ketua Serikat Petani Suka Makmur Rasyid alias Rasik desakan juga dilakukan agar pemerintah segera membentuk Badan Pelaksana Reforma Agraria Nasional agar konflik-konflik agraria dapat segera dituntaskan melalui mekanisme Reforma Agraria.

Rasik mengatakan aksi yang dilakukan bertujuan memang untuk memperjelas dan mempercepat penyelesaian konflik agraria petani. Selain itu, aksi tersebut juga dilakukan untuk mendukung Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Nasional yang tengah menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI.

“Kami juga dalam rangka mendukung RDPU KPA dengan  Komisi III DPR RI dan Polri terkait kasus kriminalisasi (pemidanaan) terhadap petani, masyarakat adat, advokat dan aktivis agraria Anggota KPA,” ujar Rasik.

Selain itu kata Rasik, semua pihak yang terlibat dalam penyelesaian konflik agaria dituntut untuk memahami konflik agraria bersifat struktural, dimana persfektif penanganannya tidak bisa semata-mata dilakukan dengan pendekatan legalistik dan main tangkap petani, masyarakat adat di lapangan.

Karena itu, lanjut Rasik, pihaknya mendesak agar perangkat pendukung untuk meneyelesaikan konflik agraria agar segera disahkan termasuk Rancangan Undang-Undang Reforma Agraria.

“Kami mendesak DPR RI dan pemerintah untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Reforma Agraria dan membentuk Badan Pelaksana Reforma Agraria Nasional sebagai amanat pasal 33 UUD 1945. Jalankan reforma agraria sejati,” tandas Rasik.

wartawan
CHA
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

“Challenge” Berhadiah Berujung Penipuan, Polisi Buleleng Tangkap Pelaku dan Ungkap Enam Korban

balitribune.co.id I Singaraja - Satreskrim Polres Buleleng mengungkap kasus penipuan dengan modus challenge berhadiah Rp200 ribu. Seorang pria berinisial PS (25) ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga membawa kabur telepon genggam milik enam korban dengan total kerugian sekitar Rp15 juta.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Buleleng Minta Target PAD 2027 Ditetapkan Realistis

balitribune.co.id I Singaraja - Penetapan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Buleleng dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 menjadi perhatian DPRD Buleleng. Dewan meminta target pendapatan disusun secara realistis dengan tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi dan kemampuan daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Januari-Juli 2026, Bandara I Gusti Ngurah Rai Layani 13 Juta Penumpang

balitribune.co.id I Kuta - Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali mencatat melayani hingga 13,2 juta pergerakan penumpang selama periode Januari-Juli  2026. Jumlah pergerakan penumpang tersebut terbagi atas 8,5 juta penumpang rute internasional dan 4,7 juta penumpang rute domestik.

Baca Selengkapnya icon click

5.000 Ojol Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan di Enam Wilayah

balitribune.co.oi | Mangupura - Semangat 'brotherhood' tidak berhenti di jalan. Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) bersama BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada 5.000 mitra pengemudi ojek online (Ojol) di enam wilayah. Perlindungan yang semula dirancang selama lima bulan, Agustus hingga Desember 2026, diputuskan HDCI untuk dilanjutkan hingga tiga tahun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.