Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

PHRI Bali Tekankan 3 Permasalahan Munas, Salah Satunya Isu Corona dan Bangkitkan Pasar Domestik

Bali Tribune / Cok Ace

balitribune.co.id | Denpasar - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali menyampaikan sejumlah perkembangan di daerah yang akan dibahas di tingkat nasional saat Musyawarah Nasional PHRI. "Beberapa hal yang perlu ditekankan mengikuti perkembangan di daerah maupun nasional dan ada masalah yang perlu kita angkat ke nasional," ucap Ketua PHRI Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace) yang juga Wakil Gubernur Bali saat Rakerda ke-5 Tahun 2020 DPD PHRI Bali bertema Bersinergi Mewujudkan Pariwisata yang Berkualitas, di Kantor Bali Tourism Board, Sabtu (1/2).

Permasalahan yang dihadapi anggota PHRI di Bali sekarang ini adalah terkait denda pajak atas orang yang tinggal gratis. Pihak hotel pun mengeluhkan hal tersebut, karena dikenakan denda pajak kamar complimentary (gratis). Salah satu hotel di Buleleng dikenakan denda pajak complimentary mencapai Rp 500 juta. 

"Ini salah satu isu yang kita angkat ke nasional. Ini sangat aneh. Yang kita perjuangkan bagaimana yang complimentary ini tidak kena pajak," tegas Cok Ace. 

Pasalnya, menginap gratis atau complimentary diberikan oleh pihak hotel kepada grup famtrip yang biasanya diundang oleh pemerintah maupun hotel itu sendiri dalam melakukan promosi pariwisata. 

Kemudian, permasalahan yang kedua adalah munculnya virtual hotel menurunkan pendapatan daerah. "Contoh di Kabupaten Badung sudah merasakan ini, tamu meningkat tapi PAD menurun. Ketiga masalah virus corona. Semoga Bali luput dari pengaruh-pengaruh penyebaran virus ini," katanya. 

Menanggulangi penyebaran virus yang menggemparkan dunia ini, status darurat global telah ditetapkan WHO. Begitupun Pemerintah Indonesia sudah melakukan langkah antisipasi di bandara dengan mengoptimalkan fungsi thermal scanner atau alat pendeteksi suhu tubuh yang cukup canggih. "Saya juga sudah imbau pihak rumah sakit di Bali agar tidak berlomba-lomba memberitakan hanya dengan keluhan demam jangan menyatakan suspek. Ini akan dimanfaatkan oleh kompetitor," tegas mantan Bupati Gianyar ini. 

Dia pun mengimbau kepada pihak hotel agar tidak menolak wisatawan karena penyebaran penyakit. "Jangan membuat kebijakan sendiri-sendiri. Kalau ada tamu lain yang risih jangan menolak, bisa dibuatkan tempat terpisah," imbaunya. 

Dalam kesempatan itu, Ketua PHRI Cabang Bangli, I Ketut Mardjana menyebutkan dalam sehari sekitar 800 turis Tiongkok berkunjung ke Kintamani, Bangli. Namun kunjungan menurun drastis dengan adanya kasus virus mematikan tersebut, mempengaruhi kedatangan turis Tiongkok. "Kalau didiamkan dampaknya luar biasa," cetusnya. 

Ia pun mengusulkan agar pemerintah berupaya kembali menggairahkan turis domestik ke Bali. Turis domestik diyakini mampu menutupi kerugian dari isu virus corona yang melanda Negeri Tiongkok dan sudah menyebar di 13 negara. 

"Untuk membangkitkan kunjungan domestik tentu diberikan insentif. Saya merasakan di Bangli kunjungan domestik 24 persen menurun karena harga tiket pesawat. Pemerintah bisa mengambil aksi menjadi benefit ekonomi untuk masyarakat, (dengan menurunkan harga tiket pesawat). Kalau tiket pesawat mahal hanya menguntungkan korporasi," imbuh Mardjana.

Seperti diketahui, mengantisipasi penyebaran wabah yang menyerang pernafasan di Kota Wuhan Tiongkok sejak akhir tahun 2019 itu, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan telah mengambil beberapa sikap untuk menghentikan sementara penerbangan dari/ke seluruh destinasi di Republik Rakyat Tiongkok (RRT)/Mainland China, tidak termasuk Hongkong dan Macau, hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian. Penundaan berlaku mulai hari Rabu, 5 Februari 2020 pukul 00.00 WIB. 

wartawan
Ayu Eka Agustini

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.