Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pimpinan Ormas Tolak Dakwaan JPU

SEMBAHYANG - I Ketut Putra Ismaya Jaya, (40), dan dua orang rekannya masing-masing I Ketut Sutama, (51), dan I Gusti Ngurah Endrajaya alias Gung Wah sembahyang sebelum menjalani sidang di PN Denpasar, kemarin.

 BALI TRIBUNE - Pimpinan salah satu ormas di Bali, I Ketut Putra Ismaya Jaya, (40), dan dua orang rekannya masing-masing I Ketut Sutama, (51), dan I Gusti Ngurah Endrajaya alias Gung Wah, (28), menjalani sidang perdana dengan agenda mendengar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negerii (PN) Denpasar pada Kamis (8/11). Dalam sidang tersebut, pihak terdakwa Ismaya yang didampingi penasehat hukum, marasa keberatan dengan isi dakwaan JPU sehingga meminta majelis hakim memberi kesempatan pihaknya mengajukan esepsi.  “Bahwa di balik ini ada proses politik. Ini berawal dari pemasangan baliho. Ini yang akan kami tuangkan dalam eksepsi,” tegas Agus Samijaya, salah satu kuasa hukum terdakwa. Namun yang jelas, sambung Agus, pihaknya menolak tegas isi dakwaan yang disampaikan jaksa tersebut. “Karena dalam pandangan kami dan setelah kami telusuri tidak sesuai dengan fakta,” tegasnya lagi. Dari pantauan di lapangan, sebelum menjalani proses persidangan, ketiga terdakwa sempat melakukan persembahyangan menghadap padmasana PN Denpasar. Selain melakukan persembahyangan, Ismaya juga sempat menyampaikan uneg-unegnya. Yang intinya, dia merasa dizalimi dalam kasus hukum yang tengah membelitnya saat ini.  Selain itu, tampak juga sejumlah kerabat dari Ismaya, dengan kompak mengunakan pakian adat warna putih ikut hadir dalam persidangan tersebut. Terlihat juga sejumlah petugas kepolisian bersenjata lengkap ikut mengamankan jalannya sidang.  Sementara itu, dalam dakwaan yang dibacakan tim JPU dari Kejaksaan Negeri Denpasar yang terdiri dari I Made Lovi Pusnawan dan Kadek Wahyudi Ardika, mendakwa Ismaya dan dua terdakwa lain dengan dakwaan alternatif. Pertama diduga melawan pejabat yang diatur dan diancam dalam Pasal 214 ayat (1) KUHP juncto Pasal 211 KUHP. Dakwaan kedua, mereka diduga melakukan tindak pidana dalam Pasal 214 ayat (1) KUHP juncto Pasal 212 KUHP. Dan dakwaan terakhirnya, mereka diduga melakukan tindak pidana dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Diuraikan JPU di depan majelis hakim diketuai, Hakim Bambang Ekaputra, yang juga selaku wakil ketua PN Denpasar, menyebutkan bahwa perbuatan yang didakwakan terhadap Ismaya dkk itu terjadi pada Senin, 13 Agustus 2018, sekitar pukul 15.30 Wita. Kejadiannya berlangsung di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali, Jalan Panjaitan Nomor 10, Renon, Denpasar. “Berawal sekitar pukul 12.30 Wita di Civic Center Renon di Jalan Cok Agung Tresna, sepuluh personel Satpol PP Provinsi melakukan penertiban baliho, spanduk kedaluwarsa, tanpa izin dan rusak, maupun alat pengenalan diri (ADP),” ungkap JPU sebagaimana isi dakwaan alternatif kesatu. Saat penurunan dilakukan petugas Satpol PP, terdakwa I Ketut Sutama dan terdakwa tiga I Gusti Ngurah Endrajaya alias Gung Wah berada di civic center Renon. Mereka melihat petugas Satpol PP menurunkan baliho calon DPD RI atas nama Ketut Putra Ismaya Jaya atau Keris yang juga terdakwa pertama.  Kala itu, terdakwa tiga menanyakan kepada salah satu petugas yang berstatus sebagai Danki. “Siapa yang menyuruh menurunkan baliho tersebut?”. Dan oleh Danki Satpol PP itu dijawab bahwa penurunan baliho itu atas perintah Kabid mereka.  Terdakwa tiga kemudian meminta baliho tersebut dan terdakwa dua dan terdakwa tiga membawanya. Karena tidak terima, terdakwa tiga kemudian memberitahukan perihal penurunan baliho oleh Satpol PP tersebut kepada terdakwa satu melalui ponsel.  Sekitar pukul 15.30 Wita terdakwa satu bersama 12 orang tim sukses dan relawannya mendatangi Kantor Satpol PP Provinsi Bali hingga terjadilah perbuatan yang bermuara di meja hijau ini.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

DPRD Tabanan Bentuk Dua Pansus untuk Bahas Empat Ranperda

balitribune.co.id I Tabanan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan telah membentuk dua Panitia Khusus (Pansus) guna menindaklanjuti empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan oleh pihak eksekutif. Dua pansus tersebut akan bertugas membahas empat ranperda yang telah disampaikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan selaku pihak eksekutif dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu.

Baca Selengkapnya icon click

Truk Tronton Melintang Tengah Jalan, Wisatawan ke Penglipuran Terpaksa Jalan Kaki

balitribune.co.id I Bangli - Gara-gara alami rem blong, truk tronton sarat beban dengan nomor polisi EA 87 61 A melintang di ruas jalan Nusantara Kelurahan Kubu Bangli pada Kamis (9/7/2026) sekira pukul 13.00 Wita. Akibatnya ruas jalan menuju obyek wisata Desa Penglipuran tersebut tidak bisa dilewati kendaraan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Karya Suci Piodalan Padudusan Agung di Desa Adat Sibanggede

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa mengapresiasi semangat gotong royong krama Desa Adat Sibanggede dalam menyelenggarakan Karya Suci Piodalan Padudusan Agung. Apresiasi tersebut disampaikan saat menghadiri puncak upacara yang berlangsung di Pura Puseh Desa Adat Sibanggede, Selasa (7/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gagalkan Peredaran Sabu Senilai Ratusan Juta, Polda Bali Tangkap Bandar Jaringan Luar Daerah

balitribune.co.id | Denpasar - Tim Opsnal Unit 3 Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda Bali kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial BDP (40) dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 242,92 gram netto.

Baca Selengkapnya icon click

Disekap 30 Jam, WN Rusia di Bali Dipaksa Serahkan Akses Aset Kripto

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali saat ini tengah mendalami laporan dugaan tindak pidana penculikan, penyekapan, dan penganiayaan terhadap seorang warga negara (WN) Rusia berinisial AI (41). Korban dilaporkan disekap selama 30 jam dan dipaksa menyerahkan akses akun aset kripto miliknya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.