Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pindah Agama, Retta Dwi Agustin Langsungkan Sudiwadani

Sudiwadani
Prosesi Sudiwadani seorang wanita dari Blitar Retta Dwi Agustin sebelum melangsungkan pernikahan dengan lelaki pujaannya di Banjar Jelantik Kuribatu ,Tojan Klungkung, Rabu (25/4) kemarin.

BALI TRIBUNE - Dipimpin Ketua PHDI Klungkung Putu Suarta SH dan sekretarisnya, Ketut Ardana, seorang wanita Retta Dwi Agustin(27) asal Dusun Pakol RT 003 RW 002 Banjarsari,Kecamatan Selorejo,Kabupaten Blitar,Jatim melangsungkan prosesi Sudiwadani atau beralih agama menjadi Agama Hindu. Prosesi ini berlangsung di kediaman Wayan Subaga Br.Jelantik Kuribatu,Desa Tojan,KLungkung, Rabu (25/4) kemarin.

Sebelum piagam Sudiwadani ditanda tangani Ketua PHDI KLungkung Putu Suarta, Retta Dwi diwawancarai guna mengetahui kesungguhannya memeluk (menjadi,red) umat Agama Hindu.

” Saya masuk agama Hindu dengan sadar dan iklas tanpa paksaan siapapun juga,”tegas Retta Dwi Agustin.

Pada kesempatan itu, Ketua PHDI KLungkung Putu Suarta menyatakan bahwa dirinya merspon positif keinginan Retta dwi Agustin menjadi umat Hindu.

“ Dengan wawancara yang saya lakukan terhadap Retta Dwi Agustin yang sudah dijawab dengan lugas tanpa ada paksaan dan secara sehat dan sadar itu keinginannya masuk Agma Hindu maka konsekwensinya saudari Retta Dwi Agustin yang bawa dan piagam Sudiwadani ini saya tanda tangani,” ucap Suarta mengingatkan.

Hadir sekaligus saksi prosesi dimaksud,Perbekel Desa Tojan Wayan Suastawa dan perangkat Desa Tojan serta Klian Banjar Jelantik Kuribatu Desa Tojan serta Babinkamtibmas dari unsur Polri maupun TNI.

Pada kesempatan itupula dilaksanakan acara tukar cincin serangkaian perkawinan Retta Dwi Agustin dengan Putu Suantikayasa yang merupakan putra pasangan Wayan Subaga dengan AA Istri Astri.

Usai prosesi Sudiwadani dilanjutkan dengan ritual mabyakawon sebagai simbul pengesahan perkawinan antara kedua mempelai.

Selaku mempelai pria Putu Suantikayasa mengaku plong dengan dilaksakannya prosesi dimaksud sebagai bentuk pengesahan peralihan agama yakni Agama Hindu.

“ Saya sangat berbahagia dengan istri sebelum menikah dengan saya sudah mengikuti ritual Sudiwadani ini dengan kesadarannya sendiri ,”ujarnya bahagia.

wartawan
Ketut Sugiana
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bentengi Siswa dari Narkoba, DPRD dan Pemkab Perlu Pastikan Sosialisasi Tak Sekadar Seremonial

balitribune.co.id | Mangupura - Bunda Anti Narkoba Kabupaten Badung, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, kembali mengingatkan pentingnya pencegahan  penyalahgunaan narkoba sejak usia sekolah.

Pesan itu disampaikan saat menghadiri kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMK TI Global, Kuta Utara, Rabu (15/7), yang dirangkaikan dengan penyuluhan bahaya narkoba bagi siswa baru.

Baca Selengkapnya icon click

Karya di Pura Dalem Sempidi, Pemkab Badung Gelontorkan Hibah Rp1,9 Miliar

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta didampingi Ketua WHDI Kabupaten Badung Nyonya Yunita Alit Sucipta menghadiri persembahyangan Bhakti Penganyar di Pura Dalem Desa Adat Sempidi, Kecamatan Mengwi, Selasa (14/7). Kehadiran ini merupakan bagian dari rangkaian Karya Agung yang diselenggarakan oleh desa adat setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dinsos Badung Raih Nilai Tertinggi Penilaian Ombudsman, Bupati Minta Jadi Motivasi Tingkatkan Pelayanan

balitribune.co.id | Mangupura - Dinas Sosial Kabupaten Badung meraih nilai tertinggi dalam penilaian unit layanan Ombudsman Republik Indonesia dengan skor 89,59. Atas capaian tersebut, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyerahkan Piagam Penghargaan kepada Kepala Dinas Sosial Badung I Gde Eka Sudarwitha di Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Selasa (14/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

PP Akomodasi Calon Tunggal di Pilkel, Komisi I dan DPMD Tabanan Pilih Tunggu Permendagri

balitribune.co.id | Tabanan – Komisi I DPRD Tabanan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) sedang menunggu terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebagai acuan teknis pelaksanaan pemilihan perbekel (Pilkel) serentak pada 2027.

Langkah ini dilakukan untuk mengatur mekanisme calon tunggal yang kini telah diakomodir dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 untuk melawan kotak kosong.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.