Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pingsan di Hotel, Notaris Meninggal dalam Perjalanan ke Rumah Sakit

Bali Tribune/ OLAH TKP - Petugas Polsek Payangan, Gianyar melakukan olah TKP di kamar korban, di Hotel Padma Payangan.
Balitribune.co.id | Gianyar - Meski petugas hotel sudah secepatnya berupaya memberi pertolongan, nyawa Muhammad Yuhendar (58) tetap tak tertolong. Notaris  asal Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur yang ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di kamar hotelnya ini, meninggal dunia dalam perjalanan ke Rumah Sakit Payangan.
 
Dari keterangan yang dihimpun, Senin (16/11), notaris tersebut tiba di Hotel Padma Resort Desa Puhu, Kecamatan Payangan dan melakukan check in di hotel itu, Sabtu (14/11) pukul 18.13 Wita.  Sempat sehari menginap, Minggu (15/11) sekitar pukul 07.15 Wita, teman korban menelepon operator hotel untuk segera membawakan kursi roda ke kamar.
 
Sejurus kemudian petugas hotel menuju kamar tempat korban menginap, yakni kamar 319, untuk melihat apa yang terjadi. Setiba di kamar, petugas hotel melihat korban sudah tidak sadarkan diri. Korban pun akhirnya langsung dibawa menuju Rumah Sakit Payangan Gianyar.
 
Kapolsek Payangan, AKP I Made Tama membenarkan peristiwa tersebut. Dikatakannya, korban dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan ke Rumah Sakit Payangan. "Iya benar, menurut keterangan rumah sakit korban meninggal dalam perjalanan yakni pada Minggu pukul 07.50 Wita," ujarnya.
 
Di bagian tubuh korban dikatakan tidak terdapat kejanggalan. "Karena tidak ada kejanggalan di tubuh korban, menurut keterangan pihak rumah sakit bahwa sebab kematiannya dapat disimpulkan death on arrival atau meninggal dalam perjalanan," kata Kapolsek Payangan.
 
Mendapatkan laporan tersebut, pihak kepolisian dari Polsek Payangan langsung mendatangi kamar korban di Hotel Padma Resort. "Petugas sudah ke TKP, memeriksa saksi-saksi dan melakukan olah TKP," tandasnya.
wartawan
I Nyoman Astana
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.