Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pj. Sekda Badung Hadiri Evaluasi Pelaksanaan Tender Investasi Pelayanan Air Bersih di Badung Selatan

Bali Tribune / RAPAT - Pj. Sekda Badung IB. Surya Suamba saat memimpin rapat evaluasi pelaksanaan proses tender investasi pelayanan air bersih di Badung Selatan, di Ruang Rapat PUPR, Puspem Badung, Selasa (1/10).

balitribune.co.id | Mangupura - Penjabat (Pj) Sekda Badung, IB. Surya Suamba mengadakan rapat evaluasi pelaksanaan proses tender investasi pelayanan air bersih di Badung Selatan, bertempat di Ruang Rapat PUPR, Puspem Badung, Selasa (1/10). Rapat ini bertujuan untuk menindaklanjuti instruksi dari Ketua Dewan tentang percepatan proses kerjasama pengembangan jaringan perpipaan untuk optimalisasi pelayanan di wilayah Badung Selatan serta permohonan penyertaan modal Pemda. Turut Hadir Ketua Dewan Pengawas, Ketua Direksi beserta seluruh jajaran Kepala Bagian Perumda Tirta Mangutama Kabupaten Badung.

Dalam arahannya, Surya Suamba mengharapkan kepada Perumda Tirta Mangutama mengenai pelaksanaan proses tender investasi pelayanan air bersih di Badung Selatan. Mengenai kontrak payung nantinya agar diproses melalui dokumen tender agar menghindari adanya kesalahpahaman. “Saya harapkan semua bisa lebih belajar sehingga kita mendapatkan kerjasama yang kompetitif. Berkaitan dengan kontrak payung, bedanya ada di proses dokumen dan kontrak payung harus sudah disampaikan dokumen tender,” terangnya.

Dari koordinasi tersebut, Surya Suamba menyampaikan beberapa hal yang perlu dicermati oleh Perumda Tirta Mangutama. Salah satunya mengenai penyiaran berita tentang proses tender pelayanan air bersih di Badung Selatan. “Yang paling penting yaitu perbaikan pelayanan kita yaitu penyiaran berita mengenai pembangunan air bersih setiap prosesnya harus diinformasikan sebagai tanggung jawab kita,” tutupnya.

wartawan
ANA
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.