Denpasar, Bali Tribune
Pengajuan Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan terpidana mati kasus pembunuhan sekeluarga di Kampial, Badung, Heru Hendriyanto dan Ni Putu Anita Sukradewi, masih belum menemui titik terang. Padahal, pengajuan sudah dilakukan sejak, Juli 2016.
Hal ini diakui kuasa hukum kedua terpidana mati, Eddy Hartaka. Saat dihubungi, Rabu (22/02/2017), Eddy Hartaka mengatakan, pihaknya belum mendapat informasi terkait PK yang diajukan itu."Belum ada kabar apa-apa," kata pengacara asal Solo, Jawa Tengah, itu. Namun demikian, Eddy Hartaka mengatakan, memang kalau untuk PK cukup memakan waktu.
“Saya pernah tanyakan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, tapi belum ada perkembangan. Jadi kami masih tetap menunggu saja," ujarnya. Seperti diketahui, PK yang diajukan kedua terpidana mati ini sudah sampai di meja Mahkamah Agung (MA) pada September 2016 lalu. Diketahui pula, pasangan suami istri ini divonis hukuman mati oleh MA RI.
Dalam kasus ini yang menjadi korban adalah keluarga Made Purnabawa beserat istri dan anaknya, Ni Luh Mahayoni dan Ni Wayan Risna Ayu Dewi. Selain Heru dan Anita, ada dua terpidana lagi yang juga divonis mati. Mereka adalah Abdul Kodir dan Safaat. Hingga saat ini, kedua terpidana lainnya, Abdul Kodir dan Safaat belum, ada kabar apakah mengajukan PK atau tidak.*