Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

PKM Denpasar Diberlakukan Mulai 15 Mei

Bali Tribune / KETERANGAN - Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra bersama jajaran saat memberikan keterangan terkait pelaksanaan PKM di Denpasar.

balitribune.co.id | DenpasarPemkot Denpasar sudah siap untuk menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM).  Perangkat Peraturan Walikota (Perwali) yang mengatur penerapan PKM non- PSBB berbasis Desa/Kelurahan dan Desa Adat juga sudah rampung, dan siap diberlakukan mulai Jumat (15/5). 

 Walikota Denpasar yang juga sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, IB.  Rai Dharmawijaya Mantra saat menggelar jumpa pers di Kantor Walikota Denpasar, Rabu (13/5), mengatakan dalam Perwali PKM ini mengatur berbagai hal yang berkaitan dengan aktivitas masyarakat. Namun demikian, secara umum pelaksanaanya memperluas dan memperketat kebijakan yang sudah ada saat ini. 

"Iya, hampir mirip dengan kebijakan yang sudah diambil saat ini, hanya saja juga diatur mengenai sanksi administrasi bagi masyarakat yang melanggar PKM ini, termasuk juga sanksi adat, karena kita juga akan melibatkan Desa Adat dalam pelaksanaan kebijakan ini sebagai bentuk kearifan lokal," kata  Rai Mantra  didampingi Wakil Walikota IGN. Jaya Negara dan Sekda AAN Rai Iswara. 

Lebih lanjut  Rai Mantra mengatakan dasar pemikiran dikeluarkan kebijakan PKM ini, karena melihat masih banyaknya masyarakat yang melakukan aktivitas di luar rumah dan belum disiplinnya masyarakat menerapkan protokol kesehatan seperti Sosial Distancing, Physical Distancing, serta masih banyak masyarakat yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah disamping juga karena kasus covid 19 masih terjadi.

Menurutnya  beragam hal yang turut diatur dalam Perwali PKM ini meliputi bekerja dari rumah, belajar dari rumah, beribadah dari rumah, penerapan protokol kesehatan, pengetatan pengawasan perbatasan dan penduduk pendatang yang masuk Kota Denpasar, serta penggunaan masker, termasuk juga kegiatan usaha masyarakat seperti rumah makan, restoran, toko,  pasar tradisional dan usaha lainnya.

 "Sekarang lebih dipertegas lagi, masyarakat bisa dikenai sanksi. Jadi diharapkan agar masyarakat lebih disiplin untuk melaksanakan aturan ini nantinya untuk kepentingan kita bersama dalam memutus penyebaran Covid-19," tegasnya. 

Sanksinya mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara tempat usaha, penutupan usaha hingga pencabutan ijin usaha. "Dengan adanya Perwali PKM ini kami ingin mengajak masyarakat Denpasar untuk memasuki kehidupan normal yang baru, artinya kehidupan atau gaya hidup yang baru dengan protokol kesehatan yang ketat dan disiplin," ajaknya.

Sementara, Plt. Kabag Hukum Setda Kota Denpasar, Ni Komang Lestari Kusuma Dewi menambahkan terkait PKM di wilayah Desa, Kelurahan dan Desa Adat untuk percepatan penanganan Covid-19 dilakukan dengan cara pelaksanaan kegiatan belajar dari rumah, pembatasan kegiatan bekerja di tempat kerja/kantor, pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah, kegiatan sosial dan budaya, pembatasan kegiatan di tempat umum termasuk pembatasan belanja di pasar (belanja dari rumah), pembatasan moda transportasi dan mobilisasi masyarakat.

Jika ada kepentingan mendesak yang menyebabkan orang keluar rumah, maka setiap orang harus menggunakan masker, menjaga jarak, dan mengikuti prilaku hidup bersih. Juga ada pembatasan belanja di pasar rakyat dan usaha perniagaan umum lainnya dengan mengutamakan belanja dari rumah secara online.

Jam operasional kegiatan usaha dibatasi sampai pukul 21.00 Wita dan ikut menjaga stabilitas ekonomi dan kemampuan daya beli konsumen barang dengan tidak menaikkan harga barang. Pelaku usaha/pedagang untuk melaksanakan protokol berdagang/berniaga juga memakai pelindung wajah/face shields, memakai masker dan sarung tangan karet/hand scoon, mengatur jarak aman bagi pengunjung dalam hal berpotensi menimbulkan antrean/berkumpul dengan cara memberikan tanda tunggu dilantai dengan rentang jarak tertentu minimal 1,5 sampai 2 meter.

 "Khusus bagi pelaku usaha perniagaan penyediaan usaha makanan dan minuman berupa rumah makan, restoran, warung, cafe, depot atau tempat lainnya, diharuskan untuk mengatur posisi tempat duduk pengunjung dengan jarak minimal 2 meter atau membatasi jumlah tempat duduk atau tidak menyediakan tempat duduk sama sekali dengan memprioritaskan layanan berupa bawa pulang makanan dan minuman untuk membatasi jumlah kerumunan pengunjung serta melakukan jeda usaha setiap 2 jam sekali selama 10 menit dalam waktu jam operasional untuk membuka ventilasi dan melakukan penyemprotan cairan disinfektan melakukan penyemprotan disinfektan pada meja dan kursi pada waktu buka dan tutup usaha," katanya.

Bagi Desa, Kelurahan dan Desa Adat diusahakan untuk melaksanakan pembatasan belanja keluar rumah dengan mengadakan layanan atau kerja sama layanan antar belanja atau belanja dari rumah pada Pasar Desa dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES), dan Usaha Mikro Kecil Menengah. pengelola tempat umum seperti bioskop, diskotik, bar, karaoke, panti pijat, tempat hiburan sejenis, lapangan umum, serta fasilitas umum sejenis dan tempat wisata wajib menutup sementara kegiatannya selama pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Desa, Kelurahan dan Desa Adat.

Juga ada Pola Jaga Baya yang dilakukan dengan memberikan edukasi kepada masyarakat untuk melaksanakan isolasi mandiri selama 14 hari bagi masyarakat dengan status Orang Tanpa Gejala (OTG), Orang Dalam Pemantauan (ODP), dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP), serta yang berstatus Pekerja Migran Indonesia (PMI), mahasiswa yang belajar diluar negeri, tenaga medis, paramedis dan non medis yang telah melaksanakan karantina di rumah singgah, sebagai isolasi mandiri lanjutan.

Mewajibkan lapor diri bagi masyarakat yang baru tiba di Denpasar termasuk warga negara asing dan ekspatriat ke Kepala Dusun atau Lingkungan untuk selanjutnya diberikan edukasi melaksanakan isolasi mandiri selama 14 hari.

Selama diberlakukan PKM, Pemkot berkoordinasi dengan Desa, Kelurahan dan Desa Adat membantu warga masyarakat yang terdampak penyebaran Corona dengan memberi bantuan sosial yang tidak mengikat.

Bantuan sosial dapat diberikan kepada warga masyarakat yang tidak terdata sebagai warga Desa, Kelurahan atau Desa Adat tetapi terdampak penyebaran Corona berupa sembako, beras, atau nasi bungkus.

Untuk sanksi jika ada yang melanggar yakni sanksi administrasi berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, perintah untuk tidak melanjutkan perjalanan atau putar arah, perintah membeli masker, hingga tidak dilayani dalam pengurusan administrasi kependudukan, hingga pencabutan ijin.

Selain itu juga ada sanksi adat yang diatur oleh Majelis Desa Adat Kota Denpasar, dimana pada masa pandemi Covid-19 ini sanksi diseragamkan untuk seluruh desa adat di Denpasar.

wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Terlibat Prostitusi Online di Bali, Tiga WNA Diciduk Imigrasi

balitribune.co.id I Denpasar - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) meringkus tiga warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat praktik prostitusi online. Ketiganya diamankan dalam operasi pengawasan di dua lokasi berbeda, yakni wilayah Mengwi dan Renon, pada Senin (4/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click

TPA Mandung Hanya Terima Residu, Ruas Jalan Tabanan Dikepung Sampah

balitribune.co.id I Tabanan - Sejumlah ruas jalan protokol di Kota Tabanan dan Kecamatan Kediri dikepung tumpukan sampah, Senin (4/5/2026). Kondisi ini merupakan dampak dari kebijakan ketat TPA Mandung yang kini hanya menerima sampah residu serta kewajiban pemilahan sampah dari sumbernya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BTID Mangkir, RDP Mangrove dan Tukar Guling Lahan Tertunda

balitribune.co.id I Denpasar - Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali, Senin (4/5/2026), terpaksa ditunda. 

Penyebabnya, pihak PT Bali Turtle Island Development (BTID) tidak memenuhi undangan rapat yang sedianya membahas polemik tukar guling lahan mangrove serta dugaan pembabatan mangrove di kawasan proyek mereka.

Baca Selengkapnya icon click

Kelas Ambruk, Siswa SDN 3 Sembung Gede Belajar Daring

balitribune.co.id I Tabanan - Sebagian murid SDN 3 Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, terpaksa menjalani kegiatan belajar secara daring pasca-ambruknya bangunan kelas pada Kamis (30/4/2026). Keputusan ini diambil guna menjamin proses belajar tetap berjalan meskipun fasilitas sekolah mengalami kerusakan berat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Erick Thohir Dorong ‘Sport Diplomacy’ di Kawasan ASEAN

balitribune.co.id I Denpasar - Indonesia mencatat tonggak penting dalam upaya memperkuat kerja sama kawasan Asia Tenggara melalui jalur diplomasi olahraga. Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) untuk pertama kalinya menggelar "Southeast Asia Ministerial Meeting on Youth and Sports 2026" di The Meru Hotel Sanur, pada 35 Mei 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Menpora se-ASEAN Kumpul di Sanur

balitribune.co.id I Denpasar - Menteri Pemuda dan Olahraga se Asia Tenggara membahas kemungkinan menggelar event olahraga tingkat dunia yang diselenggarakan masing-masing negara anggota ASEAN di luar SEA Games.

Pembahasan tersebut dilakukan dalam pertemuan The Southeast Asia Ministerial Meeting on Youth and Sports 2026 atau Pertemuan Menteri Pemuda dan Olahraga se-Asia Tenggara, di The Meru Sanur, 3-5 Mei 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.